Polemik Pokir PUPR Wajo Terjawab, Komisi III Pastikan Program Murni Renja OPD 2026
WAJO, MATANUSANTARA — Isu mengenai dugaan adanya pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Wajo yang disebut masuk dalam program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2026 akhirnya memperoleh kejelasan. Melalui rapat koordinasi resmi, Komisi III DPRD Wajo bersama Dinas PUPR dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menegaskan bahwa seluruh program infrastruktur yang dijalankan tahun ini murni berasal dari Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan pokok pikiran DPRD.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Senin (6/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, didampingi Wakil Ketua Komisi III Andi Sumange Alam, serta anggota Komisi III Syamsuddin, Taqwa Gaffar, dan Arga Prasetya Ashar.
Forum tersebut menjadi ruang klarifikasi atas berkembangnya persepsi publik yang mengaitkan sejumlah proyek pembangunan jalan dengan pokok pikiran anggota legislatif. Dalam rapat itu, Dinas PUPR dan Bapperida menyampaikan penjelasan berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Wajo, Darmawan, menjelaskan seluruh kegiatan pembangunan maupun pemeliharaan jalan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026 telah disusun melalui mekanisme perencanaan OPD dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Semua ruas jalan merupakan Renja OPD yang dituangkan dalam APBD. Hanya kebetulan ada beberapa program yang selaras dengan hasil reses anggota DPRD,” ujar Darmawan.
Menurutnya, terdapat tiga ruas jalan yang memang sejalan dengan aspirasi masyarakat yang disampaikan anggota DPRD saat reses, yakni ruas Attapange–Aluppang, Tosora–Aluppang, serta Ujung Tanah–Kading. Namun, kesamaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pokok pikiran DPRD yang diakomodasi dalam program Dinas PUPR.
Darmawan menegaskan ketiga kegiatan tersebut telah lebih dahulu masuk dalam Renja OPD sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah, sehingga pelaksanaannya tidak bersumber dari mekanisme pokok pikiran DPRD.
Penjelasan senada disampaikan Kepala Bidang PPEPD Bapperida Wajo, Abdul Razak. Ia memastikan tidak terdapat satu pun usulan pokok pikiran anggota DPRD yang masuk dalam program Dinas PUPR Tahun Anggaran 2026.
“Tidak ada pokir anggota DPRD di Dinas PUPR tahun 2026. Yang ada hanya kebetulan Renja OPD selaras dengan hasil reses anggota DPRD,” tegasnya.
Keterangan dua instansi teknis tersebut sekaligus memperjelas bahwa kesesuaian antara hasil reses anggota DPRD dan program pembangunan tidak otomatis menunjukkan adanya pengakomodasian pokok pikiran. Kesamaan itu disebut terjadi karena aspirasi masyarakat yang dihimpun saat reses memiliki irisan dengan kebutuhan pembangunan yang sebelumnya telah dipetakan dalam dokumen perencanaan pemerintah daerah.Dengan adanya penjelasan resmi dalam rapat koordinasi Komisi III DPRD Wajo, polemik mengenai dugaan pokok pikiran anggota DPRD pada program Dinas PUPR Tahun Anggaran 2026 dinyatakan telah memperoleh kepastian berdasarkan penjelasan OPD teknis dan Bapperida. (***)

Tinggalkan Balasan