MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Mobil Pickup Bone Diduga Bebas Menjarah Solar Subsidi ke Siwa, Warga Lappo Batu’e Dicurigai Ada Bekingan

Ilustrasi Mobil pickup berwarna putih diduga digunakan untuk mengangkut puluhan jerigen solar subsidi dari Kabupaten Bone menuju wilayah Siwa, Kabupaten Wajo, secara berulang. (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara).

BONE, MATANUSANTARA — Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan panas publik di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebuah mobil pickup berwarna putih diduga leluasa mengangkut puluhan jerigen solar subsidi dari Kabupaten Bone menuju wilayah Siwa, Kabupaten Wajo, tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum (APH).

Kendaraan dengan nomor polisi DW 8658 AW itu bahkan disebut diduga menggunakan identitas kendaraan yang tidak terdaftar. Kondisi tersebut memantik kemarahan warga karena aktivitas pengangkutan BBM subsidi itu disebut berlangsung secara terang-terangan dan dilakukan berulang kali.

Berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara dengan sejumlah warga yang identitasnya dirahasiakan, mobil pickup tersebut kerap terlihat melintas di jalur antarkabupaten dengan bak kendaraan dipenuhi jerigen yang diduga berisi solar subsidi.

Ironisnya, aktivitas itu disebut berlangsung pada siang hari tanpa rasa takut terhadap razia ataupun tindakan aparat.

“Kalau kendaraan dengan muatan jerigen solar dan nomor polisi diduga tidak terdaftar bisa terus bebas melintas, publik tentu bertanya-tanya ada apa sebenarnya di balik semua ini,” ujar sumber berinisial IB dengan nada tegas, Senin (06/07/2026).

Tak hanya itu, IB juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial AS yang disebut berdomisili di wilayah Lappo Batu’e, Kabupaten Bone. AS diduga memanfaatkan sejumlah mobil pickup untuk mengirim ribuan liter solar subsidi secara diam-diam ke wilayah Kabupaten Wajo dan Siwa.

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan berjalan mulus tanpa hambatan berarti, sehingga memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya dugaan pihak tertentu yang membekingi praktik distribusi BBM subsidi ilegal tersebut.

“Mustahil kegiatan seperti ini tidak terpantau. Kendaraannya bolak-balik lintas daerah membawa muatan besar. Kalau tetap aman, masyarakat pasti curiga ada yang bermain,” tambah warga lainnya inisial AC.

Kecurigaan publik pun mulai mengarah pada dugaan adanya praktik “upeti” atau setoran kepada oknum tertentu agar aktivitas distribusi solar subsidi ilegal dapat berjalan tanpa gangguan.

Padahal, solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Namun dalam praktiknya, BBM subsidi tersebut diduga justru dialihkan keluar daerah untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan besar.

Warga menilai kondisi itu sangat merugikan masyarakat kecil sekaligus berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Lemahnya pengawasan juga dinilai membuat praktik mafia BBM subsidi semakin berani dan dilakukan secara terbuka.

Praktik penyalahgunaan, pengangkutan, hingga distribusi BBM subsidi di luar peruntukannya diketahui dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Sementara penggunaan nomor kendaraan yang diduga tidak terdaftar juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lain terkait dugaan pemalsuan identitas kendaraan bermotor.

Masyarakat mendesak Polres Bone, Polres Wajo, Ditreskrimsus Polda Sulsel, serta aparat pengawas migas segera melakukan penyelidikan secara terbuka dan transparan. Warga meminta aparat tidak hanya menindak sopir atau kendaraan, tetapi juga membongkar dugaan jaringan penampung hingga pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas distribusi BBM subsidi ilegal tersebut.

Publik berharap aparat penegak hukum membuktikan profesionalismenya agar tidak muncul persepsi liar bahwa mafia solar subsidi dapat bebas bergerak karena adanya dugaan aliran setoran kepada oknum tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak yang disebut dalam pemberitaan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (***/IK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini