MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Propam Sidak Samsat Bantaeng, Skandal BPKB Palsu Mobil Rental Rp7,8 Miliar Kian Membesar

Gambar pemeriksaan dan penelusuran dokumen kendaraan terkait dugaan pemalsuan BPKB dalam perkara penggelapan mobil rental bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Bantaeng. (Dok/Spesial/Matanusantara)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Skandal dugaan penggelapan dan pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil rental (Moren) senilai Rp7,85 miliar yang menyeret nama Hj Alfiani alias Hj Ayu Aziza alias Dewi alias Dwi kini memasuki babak baru. Propam dikabarkan turun melakukan penyelidikan di Kantor Samsat Bantaeng, Rabu (17/06/2026).

Informasi tersebut pertama kali diperoleh dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyebut kedatangan aparat berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen kendaraan yang kini menjadi sorotan dalam perkara besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

“Info dari kepala UPT Samsat Bantaeng, pemeriksaan kasus pemalsuan BPKB,” katanya kepada Matanusantara.co.id, Rabu (17/06/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, tim redaksi melakukan konfirmasi kepada Abdul Rauf selaku bagian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samsat Bantaeng.

Rauf membenarkan adanya kedatangan petugas dari Polres Bantaeng ke kantor Samsat Bantaeng dalam rangka penyelidikan dugaan pemalsuan BPKB.

Pada kesempatan itu, Ia menjelaskan, proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB memiliki tahapan administrasi yang ketat, dimulai dari pengajuan berkas hingga proses verifikasi berjenjang.

“Pemohon terlebih dahulu melakukan pengajuan berkas di Jakarta. Setelah disetujui, dilanjutkan ke Dirlantas setempat. Kemudian petugas Samsat melakukan pengecekan secara teliti sebelum diterbitkan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai dugaan pemalsuan BPKB dalam perkara yang tengah diselidiki, Rauf menduga adanya praktik mafia yang bermain di balik penerbitan dokumen kendaraan tersebut.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Gowa. Dalam perkara itu, Ayu Aziza telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perkembangan terbaru perkara tersebut memunculkan dugaan adanya intervensi terhadap proses penyitaan kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Sorotan mencuat setelah pelapor bernama Irsan mengaku ikut mendampingi anggota Jatanras Polres Gowa saat mendatangi Polres Bantaeng untuk menindaklanjuti proses pengambilan kendaraan yang disebut telah dititipkan melalui mekanisme pengadilan.

“Kemarin (Minggu, 14/06/2026) saya bersama anggota Resmob Polres Gowa mendatangi Polres Bantaeng dalam rangka mengambil mobil yang dititip oleh Pengadilan. Namun anggota mendapatkan intervensi dari pengacara dengan dalih lakukan dulu pemanggilan resmi terhadap klien kami,” katanya kepada Matanusantara, Senin (15/06/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya baru setelah sumber yang sama mengklaim nama pengacara dimaksud juga tercatat sebagai salah satu pihak yang menguasai kendaraan yang kini sedang ditelusuri penyidik.

Bahkan, sumber menyebut sejumlah kendaraan yang diduga berasal dari hasil penggelapan saat ini dikuasai oleh berbagai pihak, mulai dari oknum pengacara, aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha jual beli kendaraan hingga anggota kepolisian.

“Saat ini mobil rental yang diduga digelapkan di Kabupaten Bantaeng sudah diamankan Polres Bantaeng sebanyak 8 unit dari total 17 unit, nama pengacara yang diduga lakukan intervensi anggota juga tercatat namanya sebagai pemegang unit, 2 unit dipegang M.I pengacara, 4 unit D PNS Bantaeng, 3 I jual beli, 5 A.D, 1 unit A.S Polsek Bisappu Bantaeng, 1 unit A.R Polres Bantaeng, 1 unit A.I,” katanya.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum dapat dimaknai sebagai keterlibatan pidana pihak-pihak yang disebutkan. Status hukum mereka masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/769/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 4 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, pelapor Irsan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan Ayu Aziza.

Berdasarkan laporan polisi, Ayu Aziza awalnya menyewa sejumlah kendaraan milik korban dengan nilai sewa mencapai Rp17 juta per bulan. Namun kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan dan justru dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian mencapai Rp7.850.000.000.

Irsan juga membeberkan modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.

“Seluruh mobil yang digelapkan oleh terlapor (Ayu Aziza) menggunakan BPKB palsu dan dijual murah kepada pembeli. Saat ini Ayu sudah ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Dokumen yang diperoleh media ini menunjukkan penyidik Polres Gowa telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Selain menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik juga mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri Bantaeng melalui surat Nomor B/131.4/VI/Res.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 10 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, penyidik mengajukan penyitaan terhadap sedikitnya 19 unit kendaraan yang diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sedang ditangani.

Belasan kendaraan tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek, di antaranya Toyota Fortuner, Toyota Innova Reborn, Toyota Innova Zenix Hybrid, Mitsubishi Pajero Sport Dakar hingga Toyota Avanza dengan nilai keseluruhan ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Penyidik dalam dokumen itu juga menyebut kendaraan-kendaraan tersebut diduga berada di Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng atau setidaknya masih berada dalam wilayah hukum Kabupaten Bantaeng.

Munculnya nama oknum ASN, anggota kepolisian hingga seorang pengacara sebagai pihak yang disebut menguasai kendaraan-kendaraan tersebut berpotensi menjadi perhatian tersendiri dalam pengembangan perkara.

Terlebih, aparat kini tengah menelusuri keberadaan seluruh kendaraan yang dilaporkan korban guna kepentingan pembuktian hukum.

Apabila benar kendaraan-kendaraan tersebut merupakan objek hasil tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan, maka penyidik berwenang melakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial M.I, D, I, A.D, A.S, A.R, dan A.I belum memberikan tanggapan terkait pernyataan sumber tersebut. Demikian pula Polres Bantaeng belum memberikan keterangan resmi mengenai status pengamanan kendaraan yang disebutkan dalam perkara ini.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini