Skandal “Moren” Bantaeng Memanas, Praktisi Desak APH Seret Oknum ASN, Polisi, DPRD dan Samsat yang Diduga Terlibat
BANTAENG, MATANUSANTARA — Skandal dugaan penggelapan mobil rental dan pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau yang dikenal dengan istilah “Moren” di Kabupaten Bantaeng terus memanas dan mulai menyeret dugaan keterlibatan lintas institusi.
Praktisi hukum Muh. Syahban Munawir, SH, MH, yang akrab disapa Awhi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan, melainkan membongkar seluruh dugaan jaringan yang disebut terlibat dalam perkara bernilai Rp7,85 miliar tersebut.
Menurut Awhi, munculnya dugaan keterlibatan oknum ASN, anggota DPRD, polisi, pengacara hingga oknum Samsat menjadi alarm serius yang tidak boleh dianggap sepele.
“Kalau benar ada ASN, anggota DPRD, oknum polisi, pengacara sampai dugaan keterlibatan oknum Samsat dalam perkara ini, maka APH jangan takut. Semua pihak yang disebut harus diperiksa dan ditelusuri keterkaitannya,” tegas Awhi, kepada Matanusantara.co.id, Sabtu (20/06/2026).
Ia menilai, dugaan penggunaan BPKB palsu dalam peredaran kendaraan hasil penggelapan sangat sulit terjadi tanpa adanya pihak yang memiliki akses terhadap sistem administrasi kendaraan.
“Kita bicara soal kendaraan, dokumen negara, dugaan BPKB palsu dan perpindahan unit miliaran rupiah. Sangat sulit dipercaya kalau semua itu berjalan sendiri tanpa ada dugaan orang dalam yang bermain,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencuat setelah Propam dikabarkan turun melakukan penyelidikan di Kantor Samsat Bantaeng pada Rabu (17/06/2026). Informasi itu diperoleh dari sumber terpercaya yang menyebut pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen kendaraan.
“Info dari kepala UPT Samsat Bantaeng, pemeriksaan kasus pemalsuan BPKB,” kata sumber kepada Matanusantara.co.id.
Turunnya Propam dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penggelapan kendaraan, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan mafia dokumen kendaraan dan penyalahgunaan kewenangan.
Awhi mengingatkan, keberanian aparat membongkar seluruh rantai dugaan permainan dalam kasus tersebut akan menjadi ujian nyata terhadap integritas penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Publik akan melihat apakah aparat benar-benar berani menyentuh nama-nama yang punya jabatan, akses dan kekuasaan atau justru memilih diam,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/769/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 4 Juni 2026 terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan Ayu Aziza.
Dalam laporan tersebut, korban bernama Irsan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp7.850.000.000 setelah sejumlah kendaraan rental diduga dipindahtangankan menggunakan BPKB palsu.
“Seluruh mobil yang digelapkan oleh terlapor menggunakan BPKB palsu dan dijual murah kepada pembeli. Saat ini Ayu sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Irsan.
Polemik perkara itu semakin memanas setelah muncul dugaan adanya intervensi terhadap proses penyitaan kendaraan yang dilakukan anggota Jatanras Polres Gowa di Kabupaten Bantaeng.
“Kemarin saya bersama anggota Jatanras Polres Gowa mendatangi Polres Bantaeng dalam rangka mengambil mobil yang dititip oleh Pengadilan. Namun anggota mendapatkan intervensi dari pengacara dengan dalih lakukan dulu pemanggilan resmi terhadap klien kami,” katanya.
Tidak hanya itu, sumber juga menyebut sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut saat ini disebut dikuasai oleh berbagai pihak, mulai dari oknum ASN, pengacara, pelaku usaha jual beli kendaraan hingga anggota kepolisian.
“Saat ini mobil rental yang diduga digelapkan di Kabupaten Bantaeng sudah diamankan Polres Bantaeng sebanyak 8 unit dari total 17 unit. Nama pengacara yang diduga lakukan intervensi anggota juga tercatat sebagai pemegang unit,” kata sumber.
Dalam pengembangan informasi, sumber kembali mengungkap dugaan penguasaan kendaraan oleh sejumlah pihak.
“Saat ini mobil rental yang diduga digelapkan di Kabupaten Bantaeng sudah diamankan Polres Bantaeng sebanyak 8 unit dari total 17 unit. Nama pengacara yang diduga lakukan intervensi anggota juga tercatat sebagai pemegang unit. Dua unit dipegang M.I pengacara, empat unit D PNS Bantaeng, tiga unit I jual beli, lima unit A.D, satu unit A.S Polsek Bisappu Bantaeng, satu unit A.R Polres Bantaeng dan satu unit A.I,” katanya.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dapat dimaknai sebagai keterlibatan pidana dari pihak-pihak yang disebutkan. Status hukum mereka masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Dokumen yang diperoleh media ini menunjukkan penyidik Polres Gowa telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Selain menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik juga mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap sedikitnya 19 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Belasan kendaraan itu terdiri dari berbagai jenis dan merek, di antaranya Toyota Fortuner, Toyota Innova Reborn, Toyota Innova Zenix Hybrid, Mitsubishi Pajero Sport Dakar hingga Toyota Avanza yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.
Awhi kembali menegaskan agar aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan membongkar seluruh dugaan rantai distribusi kendaraan hingga dugaan penerbitan dokumen palsu.
“Kalau dugaan ini benar, maka ini bukan lagi sekadar perkara penggelapan. Ini bisa berkembang menjadi dugaan jaringan mafia kendaraan dan mafia dokumen. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang disebut tetap diberikan ruang klarifikasi demi menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun menurutnya, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat proses hukum.
“Praduga tak bersalah wajib dihormati. Tapi penegakan hukum juga harus berjalan tegas, transparan dan tanpa kompromi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial M.I, D, I, A.D, A.S, A.R dan A.I belum memberikan tanggapan terkait pernyataan sumber tersebut. Demikian pula Polres Bantaeng maupun pihak Samsat Bantaeng belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun status kendaraan yang diamankan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Tinggalkan Balasan