MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Skandal 19 Unit Moren Belum Disita, Praktisi Sentil Penyidik Polres Gowa: Pasal 39 KUHAP Wajib Dijalankan

Praktisi hukum Sulawesi Selatan menegaskan penyidik wajib melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penggelapan sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP. (Dok/Spesial/Chatgpt).

GOWA, MATANUSANTARA — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental (Moren) yang ditangani Satreskrim Polres Gowa kini menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum Sulawesi Selatan. Sedikitnya 19 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana disebut telah diketahui keberadaannya, namun hingga kini belum juga dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Sorotan tersebut mencuat di tengah status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ayu Aziza yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara bernilai miliaran rupiah tersebut.

Praktisi hukum Sulawesi Selatan (Sulesel) sekaligus Lowyer Kondang, Muh. Syahban Munawir, SH, MH atau yang akrab disapa Awhi, secara tegas menilai penyidik memiliki kewajiban menjalankan ketentuan Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apabila objek perkara diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Kalau kendaraan itu diduga hasil penipuan atau penggelapan, kemudian keberadaannya sudah diketahui dan masih berkaitan dengan pembuktian perkara, maka penyidik wajib melakukan penyitaan. Itu jelas perintah Pasal 39 KUHAP,” tegas Awhi kepada Matanusantara.co.id, Minggu (28/06/2026).

Menurutnya, Pasal 39 ayat (1) KUHAP telah mengatur secara jelas bahwa benda yang diduga hasil tindak pidana maupun benda yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana dapat dikenakan penyitaan demi kepentingan penyidikan.

“Fungsi sita itu untuk mengamankan barang bukti. Jangan sampai objek perkara justru terus berpindah tangan, dijual kembali atau bahkan hilang. Kalau itu terjadi, tentu akan menghambat proses pembuktian pidana,” ujarnya.

Awhi juga menegaskan bahwa pihak yang saat ini menguasai kendaraan lalu berdalih sebagai korban penipuan atau pembeli tidak otomatis menghapus kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan.

“Penyitaan bukan bicara siapa mengaku korban atau siapa pegang kendaraan. Fokus hukumnya adalah apakah unit itu berkaitan dengan tindak pidana atau tidak. Kalau berkaitan, maka wajib diamankan lebih dulu,” katanya.

Tak hanya itu, Awhi turut menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang tetap mengatur substansi penggelapan dan penguasaan barang hasil tindak pidana.

“Dalam KUHP Baru, prinsip mengenai penguasaan barang hasil kejahatan tetap diatur. Karena itu penyidik wajib mendalami apakah pihak yang menguasai kendaraan benar-benar pembeli beritikad baik atau justru mengetahui asal-usul kendaraan tersebut,” tegasnya.

Menurut Awhi, apabila objek perkara tidak segera diamankan sementara pelaku utama telah berstatus DPO, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan proses penegakan hukum.

“Kalau unit tidak diamankan sementara pelaku utama sudah DPO, tentu publik akan bertanya ada apa. Karena secara hukum acara pidana, objek yang berkaitan dengan perkara semestinya diamankan demi kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil wawancara tim redaksi dengan pelapor bernama Irsan, penyidik disebut telah melayangkan sedikitnya enam surat pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga menguasai kendaraan hasil penggelapan tersebut.

“SP 1 (surat pemanggilan) yang dilayangkan penyidik, hanya tiga orang yang hadir, yakni Bang Irwan, Ausanto dan Andi Riskan,” kata Irsan.

Sementara tiga pihak lainnya disebut kembali dipanggil melalui surat panggilan kedua (SP2) yang dikirimkan melalui penasihat hukum masing-masing.

“Yang mau dibuatkan SP2nya Ambo Diri, Darwin sama istrinya yang anggota dewan. Pemanggilan keduanya sudah saya kirimkan melalui pengacaranya mereka, jadwalnya besok Senin 29 Juni 2026,” lanjutnya mencontohkan penyampaian penyidik.

Meski proses pemeriksaan berjalan, korban mengaku heran lantaran kendaraan yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana hingga kini belum diamankan.

“Untuk penyitaan unit belum saya ketahui alasan penyidik sehingga sampai saat ini belum diamankan,” ujarnya.

Kasus tersebut diketahui berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/769/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 4 Juni 2026 terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan Ayu Aziza.

Dalam laporannya, Ayu Aziza disebut awalnya menyewa sejumlah kendaraan milik korban dengan nilai sewa mencapai Rp17 juta per bulan. Namun kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan dan justru dipindahtangankan kepada pihak lain menggunakan dokumen yang diduga palsu.

“Seluruh mobil yang digelapkan oleh terlapor menggunakan BPKB palsu dan dijual murah kepada pembeli. Saat ini Ayu sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Irsan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp7.850.000.000.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, penyidik Satreskrim Polres Gowa sebelumnya juga telah mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri Bantaeng melalui surat Nomor B/131.4/VI/Res.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 10 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, sedikitnya 19 unit kendaraan dimohonkan untuk dilakukan penyitaan karena diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sedang disidik.

Namun hingga kini, sejumlah kendaraan yang disebut telah terdeteksi keberadaannya belum juga diamankan secara resmi oleh penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Gowa maupun Polres Bantaeng belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyitaan kendaraan dalam perkara tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini