Viralnya Nama H. Jama Diduga Berawal Dari Isu Narkotika, Kini Dikaitkan Sebagai “Donatur Sobis” Sidrap
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Nama pengusaha asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Jama (HJ), terus menjadi sorotan publik Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah dikaitkan dengan isu dugaan jaringan narkotika yang berkembang di wilayah tersebut.
Polemik yang awalnya hanya beredar dalam ruang terbatas kini meluas ke tengah masyarakat setelah muncul berbagai informasi dan pengakuan sumber yang mengaitkan nama tersebut dengan dugaan peredaran narkotika hingga donatur aktivitas penipuan online atau yang dikenal dengan istilah “sobis”.
Informasi itu mencuat setelah tim investigasi Organisasi Pandawa Pattingalloang Indonesia mengaku melakukan penelusuran terhadap sejumlah sumber dari berbagai kalangan, mulai dari narapidana kasus narkotika, aparat kepolisian, hingga pejabat daerah di Sulawesi Selatan.
Ketua Umum Pandawa Pattingalloang Indonesia, Muhammad Jamil alias Emil, mengatakan nama HJ beberapa kali muncul dalam hasil penelusuran yang mereka lakukan terkait isu dugaan jaringan narkotika di Sidrap.
“Sudah banyak pihak yang kami mintai keterangan terkait nama H. Jama, mulai dari warga binaan kasus narkotika, aparat hingga unsur pemerintah daerah. Namun sebagian besar meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan mendorong agar persoalan ini diuji melalui penelusuran yang lebih mendalam,” kata Emil kepada matanusantara.co.id, Minggu (28/06/2026).
Menurut Emil, sejumlah narapidana narkotika yang mereka hubungi juga menyebut nama HJ dalam percakapan terkait isu peredaran narkotika di Sidrap.
“Ada beberapa narapidana kasus narkotika yang menyebut nama tersebut ketika kami melakukan pendalaman informasi. Karena itu kami menilai perlu ada langkah penelusuran resmi dari aparat penegak hukum agar isu yang berkembang tidak menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Emil juga mengungkap adanya informasi lain dari seorang perwira polisi yang identitasnya dirahasiakan. Dalam keterangannya, nama HJ disebut ikut dikaitkan dengan aktivitas penipuan online atau “sobis”.
“Ada informasi dari salah satu anggota kepolisian yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut nama H. Jama disebut donatur aktivitas penipuan online atau sobis. Namun tentu informasi seperti ini perlu dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan resmi,” katanya.
Nama HJ disebut mulai ramai diperbincangkan setelah adanya komunikasi dengan salah satu jurnalis di Kota Makassar terkait penangkapan seseorang yang disebut sebagai “orang HJ” oleh tim narkoba Polda Sulsel yang berposko di Jalan Sunu, Makassar.
“Informasi yang kami peroleh, polemik ini mulai ramai setelah muncul komunikasi terkait penangkapan seseorang yang disebut anak buah atau orang dari H. Jama. Dari situlah isu berkembang dan mulai menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik terkait nama HJ juga sempat disorot Wakil Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Makassar, Muh. Syahban Munawir, SH, MH, atau yang akrab disapa Awhi.
Menurutnya, isu sebesar itu perlu diuji secara terbuka melalui proses hukum agar tidak terus berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kalau memang isu ini tidak benar, maka harus ada penjelasan yang terang agar tidak menimbulkan opini berkepanjangan. Tetapi jika ada informasi yang dinilai layak ditelusuri, maka aparat penegak hukum juga perlu bergerak secara profesional dan transparan,” katanya.
Awhi menilai polemik yang terus berkembang tanpa adanya langkah terbuka dari aparat penegak hukum dapat memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
Karena itu, ia mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Sulsel hingga Divisi Propam Polri segera melakukan penelusuran secara profesional dan transparan terhadap seluruh informasi yang berkembang.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi jika ada indikasi yang perlu ditelusuri, maka harus diperiksa secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada H. Jama melalui pesan WhatsApp yang dikirim awak media belum memperoleh tanggapan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian jurnalistik. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut guna memenuhi asas keberimbangan, akurasi informasi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (***)

Tinggalkan Balasan