MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Bongkar Enam Jaringan Narkoba, Polrestabes Makassar Sita Rp2,3 Miliar dan 40 Kilogram Barang Haram

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana bersama Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara menunjukkan barang bukti narkotika dan aset hasil tindak pidana dalam konferensi pers pengungkapan enam jaringan narkoba di Makassar.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Satresnarkoba Polrestabes Makassar membongkar enam jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga salah satunya terhubung dengan sindikat internasional. Sebanyak 19 tersangka diamankan bersama barang bukti sekitar 40 kilogram narkotika serta aset hasil tindak pidana senilai Rp2,3 miliar.

Pengungkapan besar tersebut merupakan hasil pengembangan berantai sejumlah kasus narkotika yang ditangani sejak awal tahun 2026. Polisi menelusuri jaringan mulai dari pengedar kecil hingga aliran dana yang diduga dikendalikan sindikat besar lintas provinsi.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, kasus bermula dari penangkapan seorang pelaku pada Januari 2026 dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Dari hasil interogasi dan pengembangan, penyidik kemudian menelusuri jalur distribusi hingga ke Pekanbaru, Riau.

“Dari pengembangan itu kami mengamankan tiga orang di Riau dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu,” kata Arya Perdana, Senin malam (29/6/2026).

Penyidik lalu mendalami isi telepon seluler milik para tersangka dan menemukan delapan rekening bank yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan hasil transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan perbankan, kejaksaan, serta pengadilan guna melakukan pemblokiran dan penyitaan aset.

“Kami mampu mendapatkan delapan rekening penampungan yang digunakan para tersangka. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak bank, kejaksaan, dan pengadilan, akhirnya dilakukan penyitaan dengan total dana sekitar Rp2,3 miliar,” ujarnya.

Selain membongkar aliran dana, polisi juga mengungkap berbagai modus penyelundupan narkotika lintas provinsi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas.

Dalam salah satu kasus, satu kilogram sabu jaringan Pekanbaru-Makassar disembunyikan di dalam perangkat elektronik. Barang haram tersebut dikirim menggunakan bus dari Pekanbaru menuju Jakarta, diteruskan ke Surabaya, lalu dibawa ke Makassar melalui jalur laut.

Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap jaringan Jakarta-Makassar hasil kolaborasi Satresnarkoba Polrestabes Makassar bersama Polsek Mamajang. Dalam kasus ini, pelaku membawa satu kilogram sabu menggunakan kereta api dari Jakarta menuju Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan dengan kapal laut ke Makassar.

Tak hanya itu, polisi juga menggagalkan penyelundupan 460 butir ekstasi jaringan Pontianak-Makassar. Pelaku menggunakan modus menempelkan narkotika di tubuh saat menaiki pesawat dengan rute transit Surabaya.

Satresnarkoba Polrestabes Makassar juga mengembangkan kasus peredaran obat keras daftar G yang sebelumnya mengungkap 101.800 butir obat. Pengembangan kasus mengarah ke seorang distributor di Bandung dengan barang bukti sekitar 24 kilogram atau setara sekitar 325 ribu butir obat daftar G.

Sementara itu, pengungkapan lain bermula dari penangkapan dua perempuan di Makassar yang kedapatan membawa sabu. Dari hasil pengembangan, polisi menelusuri jaringan hingga ke Kabupaten Wajo dan akhirnya menangkap dua tersangka lain di Ngawi, Jawa Timur.

Dari tangan para tersangka di Ngawi, polisi menyita 5,5 kilogram sabu serta 6.255 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan ke wilayah Sulawesi Selatan.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sekitar 40 kilogram narkotika. Selain itu, kami juga berhasil melakukan penyitaan uang hasil tindak pidana sebesar Rp2,3 miliar,” kata Lulik.

Dari enam jaringan yang berhasil dibongkar, salah satunya diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat narkotika internasional. Dugaan itu muncul dari hasil pengembangan jaringan Pekanbaru-Riau yang hingga kini masih terus didalami penyidik.

“Ada beberapa, salah satunya jaringan Pekanbaru, Riau, yang kami indikasikan memang ada jaringan ke luar. Nanti masih kita kembangkan,” ujar Lulik.

Polisi memastikan penyelidikan akan terus diperluas guna memburu pemasok utama sekaligus mengungkap dugaan keterlibatan jaringan narkotika lintas negara yang memasok barang haram ke wilayah Indonesia Timur.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini