Gudang PT Pharma Indo Sukses Disegel, Dugaan Pelanggaran Kini Terbuka Lebar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Setelah hampir setahun menjadi polemik dan sorotan publik, Pemerintah Kota Makassar akhirnya mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PT Pharma Indo Sukses. Dinas Tata Ruang Kota Makassar resmi melakukan penyegelan terhadap bangunan yang digunakan sebagai gudang milik perusahaan tersebut di Jalan Daeng Tata 3, Kecamatan Tamalate, Rabu (17/06/2026).
Penyegelan tersebut menjadi penegasan bahwa dugaan pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan fungsi bangunan yang selama ini ramai diperbincangkan publik akhirnya memasuki tahap penindakan nyata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan yang digunakan PT Pharma Indo Sukses diketahui hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan peruntukan Rumah Kantor (Rukan). Namun dalam praktiknya, bangunan tersebut diduga digunakan sebagai gudang operasional perusahaan.
Kasus PT Pharma Indo Sukses sendiri mulai mencuat sejak September 2025 ketika aktivitas perusahaan pertama kali terungkap melalui hasil investigasi media di kawasan Jalan Bajiminasa sebelum akhirnya diketahui berpindah ke Jalan Daeng Tata 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate.
Meski sempat diresmikan pada November 2025 dan dipublikasikan di sejumlah media online, aktivitas perusahaan terus menuai pertanyaan terkait legalitas operasional dan kesesuaian fungsi bangunan yang digunakan.
Polemik kemudian berkembang hingga menjadi perhatian DPRD Kota Makassar. Sejumlah laporan masyarakat dan sorotan media akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait.
Sorotan publik semakin memanas saat anggota DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada 30 April 2026.
Dalam sidak tersebut, awak media menemukan adanya aktivitas peternakan babi di area yang sama dengan gudang perusahaan.
Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah media, aktivitas peternakan tersebut diduga belum mengantongi izin dari instansi teknis terkait, termasuk Dinas Peternakan.
Temuan itu kemudian memicu polemik baru setelah Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, diduga meminta awak media agar tidak mempublikasikan keberadaan kandang babi tersebut dengan alasan ternak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari sejumlah kalangan media yang menilai tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tak lama setelah temuan kandang babi menjadi viral di media sosial dan pemberitaan, ternak babi di lokasi diketahui telah dipindahkan. Area yang sebelumnya digunakan sebagai kandang kemudian berubah menjadi kolam budidaya ikan lele.
Di tengah derasnya sorotan terhadap aktivitas PT Pharma Indo Sukses, muncul pula isu dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap salah satu media yang selama ini intens memberitakan berbagai aktivitas perusahaan tersebut.
Informasi yang diperoleh media ini menyebut adanya dugaan sejumlah uang disiapkan untuk menghentikan atau meredam pemberitaan terkait dugaan pelanggaran perizinan, aktivitas gudang, hingga berbagai polemik lain yang menyeret nama perusahaan.
Bahkan, berkembang informasi adanya pihak tertentu yang diduga berperan sebagai perantara dalam upaya tersebut. Namun hingga kini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Media ini juga telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, terkait berbagai isu yang berkembang, termasuk dugaan adanya upaya pembungkaman media. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sikap diam tersebut justru semakin memunculkan tanda tanya publik di tengah tuntutan keterbukaan terhadap penanganan polemik PT Pharma Indo Sukses.
Dalam proses penyegelan yang berlangsung pada Rabu (17/06/2026), sempat terjadi penolakan dari pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab perusahaan.
Namun Kepala Bidang Penindakan Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Agus Karlow, menegaskan seluruh tahapan penindakan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Kami sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai prosedur. Kami sudah menyampaikan surat hingga dua kali untuk mediasi, tetapi tidak mendapatkan respons positif. Bahkan persoalan ini sudah dibahas dalam rapat khusus bersama OPD terkait di Pemerintah Kota Makassar. Hari ini adalah tahapan akhir dari proses tersebut,” jelas Agus Karlow di lokasi.
Sementara itu, pihak perusahaan berdalih persoalan tersebut telah selesai karena sebelumnya telah dibahas di DPRD Kota Makassar dan dilakukan sidak oleh anggota dewan.
Menanggapi hal tersebut, Agus Karlow menegaskan DPRD dan Dinas Tata Ruang memiliki fungsi yang berbeda.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan. Silakan menjalankan fungsi pengawasannya. Sedangkan kami memiliki tugas dan kewenangan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kegiatan penyegelan yang turut dihadiri unsur Kecamatan Tamalate, PTSP, Disperindag, Satpol PP, dan sejumlah OPD terkait lainnya, tim gabungan juga menemukan adanya bangunan baru yang sedang dalam proses pembangunan di area perusahaan.
Saat dimintai keterangan, pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab mengaku tidak mengetahui apakah bangunan tersebut telah mengantongi izin atau belum.
Dari hasil pantauan di lapangan, bangunan baru tersebut diduga melanggar garis sempadan bangunan sehingga berpotensi menambah daftar persoalan perizinan yang kini membelit PT Pharma Indo Sukses.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi langsung dari pemilik maupun manajemen PT Pharma Indo Sukses terkait berbagai temuan dan dugaan pelanggaran tersebut.
Penyegelan yang dilakukan Dinas Tata Ruang Kota Makassar kini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak berharap langkah tersebut tidak berhenti pada pemasangan segel semata apabila nantinya ditemukan pelanggaran berat terhadap aturan tata ruang maupun perizinan bangunan.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Pemerintah Kota Makassar untuk mengusut seluruh dugaan pelanggaran yang selama ini mencuat ke permukaan, mulai dari dugaan penyalahgunaan izin bangunan, aktivitas tanpa legalitas, hingga isu dugaan pembungkaman media yang ikut menyeret nama sejumlah pihak. (****)

Tinggalkan Balasan