MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Misteri Dugaan Upeti & Tawaran Rp1 Miliar Kasus “Daeng Saming”, GRANAT Desak BNN Gandeng PPATK

Gambar ilustrasi Wakil Ketua GRANAT Kota Makassar, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., mendesak BNNP Sulsel menggandeng PPATK untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus narkotika yang menyeret nama Daeng Saming.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Gelombang sorotan terhadap kasus narkotika yang menyeret nama Daeng Saming terus membesar. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, publik dihadapkan pada sejumlah informasi yang memicu pertanyaan serius, mulai dari dugaan adanya setoran rutin atau upeti kepada oknum aparat penegak hukum (APH) hingga kabar tawaran uang senilai Rp1 miliar yang disebut muncul saat proses penindakan.

Informasi tersebut memang masih membutuhkan pembuktian hukum. Namun bagi Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Makassar, berbagai isu yang telah berkembang luas di tengah masyarakat tidak boleh berhenti sebatas rumor. Seluruh informasi itu harus diuji melalui proses penyelidikan yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi informasi tersebut, Wakil Ketua GRANAT Kota Makassar, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., yang akrab disapa Awhi, meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP Sulawesi Selatan mengambil langkah yang lebih progresif dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengamankan pelaku dan barang bukti. Aparat juga harus membongkar jalur keuangan yang diduga menopang aktivitas jaringan agar seluruh mata rantai peredaran narkoba dapat terungkap.

“Kami meminta dengan tegas BNNP Sulsel melibatkan PPATK untuk melakukan penelusuran terhadap seluruh transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan jaringan Daeng Saming. Jika memang ada dugaan aliran dana, dugaan setoran, atau transaksi mencurigakan lainnya, maka semuanya harus dibuka secara terang dan profesional,” tegas Awhi, kepada matanusantara.co.id, Selasa (2/6/2026).

Awhi menilai pendekatan follow the money menjadi salah satu instrumen paling efektif dalam membongkar jaringan narkotika. Sebab, dalam berbagai kasus besar, aliran dana kerap mengungkap aktor-aktor lain yang selama ini tidak terlihat dalam proses penindakan di lapangan.

“Jangan hanya melihat siapa yang ditangkap. Telusuri juga ke mana uangnya mengalir. Karena dalam banyak kasus narkotika, jejak transaksi keuangan sering kali membuka fakta yang lebih besar dibandingkan pengungkapan pelaku di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, GRANAT menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, isu dugaan upeti kepada oknum aparat dan informasi mengenai tawaran uang Rp1 miliar yang telah menjadi perhatian publik harus mendapatkan jawaban yang jelas dari aparat penegak hukum.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tetapi jika ada informasi yang telah menjadi perhatian publik, maka aparat wajib menguji dan membuktikannya secara profesional. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada masyarakat. Jika terbukti, proses tanpa pandang bulu,” katanya.

GRANAT juga meminta agar pengusutan perkara tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat, maka proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan tanpa tebang pilih.

Menurut Awhi, transparansi hasil penyelidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika yang selama ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Bongkar jaringannya, telusuri aliran dananya, dan ungkap siapa saja yang diduga terlibat. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran di balik kasus yang saat ini menjadi perhatian publik tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan Daeng Saming oleh BNNP Sulsel memunculkan perhatian luas setelah berkembang informasi mengenai dugaan setoran rutin kepada oknum Polisi Narkoba Polres Takalar dan Polres Gowa yang disebut dilakukan secara berkala.

Informasi tersebut muncul setelah aparat melakukan pengembangan dari penangkapan Dg Bani pada 25 April 2026, kemudian Dg Bunga pada 10 Mei 2026, hingga berujung pada penangkapan Dg Saming pada 28 Mei 2026 yang disebut sebagai figur sentral dalam jaringan tersebut.

Namun demikian, pihak kepolisian membantah keras informasi yang mengaitkan anggotanya dengan dugaan setoran tersebut.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Takalar, AKP H. Nasrullah, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. “Itu tidak benar,” tegas AKP H. Nasrullah saat dikonfirmasi.

Meski membantah, ia memastikan pihaknya tidak akan mengabaikan setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Saya baru menjabat sebagai Kasat Narkoba terhitung bulan April 2026 yang lalu. Terkait kabar yang beredar ini, saya akan segera menelusuri kebenarannya dan mengusut tuntas informasi tersebut sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

“Kami pastikan, jika memang terbukti ada oknum anggota yang terlibat di dalam hal ini, maka kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di dalam institusi kepolisian,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu hasil pendalaman aparat terkait dugaan aliran dana, isu upeti, maupun kabar tawaran uang Rp1 miliar yang mencuat dalam proses pengungkapan jaringan narkotika tersebut. Bagi banyak pihak, pertanyaan yang kini muncul bukan hanya siapa yang ditangkap, melainkan apakah seluruh pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan narkotika juga akan ikut tersentuh proses hukum. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini