Praktisi Kuliti Pengakuan PT Urban Dalam Pansus DPRD, Aroma Korupsi Pengadaan Seragam Rp15 M Gowa, Mulai Tercium
GOWA, MATANUSANTARA — Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terkait proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp15 miliar mulai memantik sorotan serius publik. Pengakuan pihak rekanan proyek, PT Urban Retail Internasional (URI), bahkan dinilai membuka indikasi awal dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Sorotan itu datang dari pegiat antikorupsi sekaligus praktisi hukum, Muh. Syahban Munawir, SH, MH atau yang akrab disapa Awhi. Ia menilai sejumlah keterangan yang muncul dalam sidang pansus tidak bisa dipandang sekadar dinamika proyek, melainkan harus diuji melalui proses hukum karena telah memperlihatkan potensi pelanggaran pidana korupsi.
“Kalau melihat fakta-fakta yang muncul dalam sidang pansus, ada beberapa potensi tindak pidana yang bisa didalami aparat penegak hukum. Tetapi saya tegaskan, semuanya tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara objektif,” ujar Awhi kepada matanusantara.co.id, Selasa (30/06/2026).
Fakta yang paling menyita perhatian publik muncul saat marketing PT Urban Retail Internasional, Ika Sri, mengungkap adanya dugaan permintaan uang operasional sebesar Rp600 juta sebelum proyek berjalan.
Dana tersebut disebut ditransfer dalam dua tahap, masing-masing Rp500 juta dan Rp100 juta ke rekening atas nama Muhammad Basri.
Dalam kesaksiannya di hadapan anggota pansus DPRD Gowa, Ika Sri mengaku proyek pengadaan seragam sekolah gratis itu diperoleh setelah dirinya berkomunikasi dengan Syaharuddin.
“Saya waktu itu berkomunikasi dengan Syahar dan meminta pekerjaan proyek di Gowa. Kemudian melalui Syahar, kami mendapatkan proyek pengadaan seragam sekolah ini,” ungkap Ika Sri dalam forum sidang pansus.
Pengakuan itu langsung menjadi perhatian serius lantaran disampaikan dalam forum resmi DPRD yang terbuka untuk publik.
Menurut Awhi, fakta transfer dana ke rekening pribadi wajib ditelusuri secara mendalam oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya kaitan dengan proyek pengadaan tersebut.
“Ketiga, dugaan adanya permintaan uang operasional Rp600 juta dan transfer ke rekening pribadi juga sangat penting didalami. Penyidik harus menguji apakah itu berkaitan dengan proyek. Kalau terbukti ada kaitannya dengan pengamanan proyek atau pemberian fasilitas tertentu, maka bisa mengarah pada dugaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Tak hanya itu, Awhi juga menyoroti adanya dugaan komunikasi khusus dan pengondisian rekanan sebelum proyek berjalan yang dinilai berpotensi masuk dalam dugaan persekongkolan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kedua, fakta soal dugaan komunikasi khusus dan pengondisian rekanan sebelum proyek berjalan juga berpotensi masuk dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ini bisa dikaitkan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara,” lanjutnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan seragam sekolah gratis tersebut, mulai dari kualitas barang, spesifikasi kontrak, hingga distribusi kepada masyarakat.
“Keempat, penyidik juga wajib memeriksa apakah kualitas seragam sesuai spesifikasi kontrak, apakah jumlah barang sesuai anggaran Rp15 miliar, dan apakah seluruh seragam benar-benar dibagikan kepada masyarakat. Kalau ditemukan kualitas di bawah spesifikasi atau distribusi tidak sesuai kontrak, maka itu berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya lagi.
Awhi menegaskan perkara seperti ini sangat mungkin melibatkan lebih dari satu pihak apabila nantinya terbukti terdapat pihak-pihak yang saling terhubung dalam merancang hingga menikmati proyek tersebut.
“Apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang bersama-sama merancang, menghubungkan, memfasilitasi, hingga menikmati proyek tersebut, maka bisa dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Karena perkara korupsi seperti ini biasanya tidak dilakukan oleh satu orang saja,” paparnya.
Sorotan publik semakin tajam lantaran dua nama yang paling banyak disebut dalam persidangan, yakni Syaharuddin dan Muhammad Basri alias Basri Kajang alias BK alias Ombas, tidak hadir memenuhi panggilan pansus DPRD Gowa.
Ketidakhadiran dua sosok yang dianggap saksi penting itu kini menjadi perhatian publik karena hampir seluruh keterangan saksi dalam sidang mengarah kepada dua nama tersebut.
Awhi pun menilai fakta-fakta yang terbuka dalam sidang pansus sudah cukup menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pendalaman menyeluruh.
“Makanya saya menilai fakta persidangan pansus ini sangat penting dijadikan pintu masuk oleh APH. Tinggal sekarang keberanian aparat untuk membongkar seluruh rantai pihak yang diduga terlibat dan menikmati proyek tersebut tanpa pandang bulu,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan