Akhirnya Samsuddin Gunakan Hak Jawabnya Soal Pemberitaan Dugaan Pungli & Sunat Jatah BBM Petugas Kebersihan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Menanggapi pemberitaan Matanusantara.co.id tanggal 7 Agustus 2026 berjudul βFakta Terbaru Dugaan Pungli & Sunat Jatah BBM Petugas Kebersihan Tamalate, Pandawa Desak APH dan Inspektorat Audit Totalβ, saya selaku Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan Tamalate merasa perlu menyampaikan hak jawab dan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta.
Saya menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial serta hak setiap warga negara untuk menyampaikan informasi maupun laporan. Namun, pemberitaan mengenai dugaan pungli dan pemotongan kupon BBM perlu ditempatkan secara proporsional karena sampai saat ini persoalan tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan BBM.
1. Saya Tidak Menghindari Pemeriksaan, Justru Membuka Data
Berbeda dengan kesan yang dapat muncul dari pemberitaan, saya tidak pernah menghindari pemeriksaan maupun menutup-nutupi informasi.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, saya telah melakukan upaya open data dengan membuka informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan serta distribusi BBM operasional armada kebersihan.
Tidak hanya itu, saya juga telah melaporkan, menyampaikan, dan mengumpulkan data yang berkaitan dengan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kota Makassar untuk dapat dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Dengan demikian, apabila ada pihak yang meminta agar persoalan ini diaudit secara menyeluruh, pada prinsipnya saya sangat mendukung dan tidak keberatan.
Justru sejak awal saya telah mengambil langkah untuk memastikan bahwa persoalan ini dapat diperiksa melalui mekanisme resmi dan lembaga yang memiliki kewenangan.
2. Silakan Audit Secara Total dan Objektif
Saya mempersilakan Inspektorat Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup, maupun aparat penegak hukum apabila memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengelolaan BBM operasional armada kebersihan Kecamatan Tamalate.
Pemeriksaan tersebut dapat mencakup:
- – jumlah armada yang beroperasi;
- – kondisi armada yang mengalami kerusakan;
- – jumlah alokasi BBM;
- – distribusi kupon BBM;
- – daftar penerima;
- – bukti tanda terima;
- – penggunaan kupon;
- – administrasi pengambilan BBM;
- – mekanisme pengalihan alokasi BBM apabila terdapat kendaraan yang tidak beroperasi; serta
- – dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan operasional kebersihan.
Saya siap memberikan seluruh data dan keterangan yang diperlukan sepanjang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi saya, audit bukan sesuatu yang harus ditakuti apabila seluruh proses telah dilaksanakan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Tidak Ada Pemotongan untuk Kepentingan Pribadi
Saya menegaskan kembali bahwa tidak pernah ada kebijakan atau tindakan dari saya untuk memotong jatah BBM petugas kebersihan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.
Adanya perbedaan jumlah kupon yang diterima pada kondisi tertentu tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai βsunatβ atau pemotongan.
Dalam pelaksanaan operasional, terdapat kondisi kendaraan yang mengalami kerusakan atau tidak dapat beroperasi. Dalam situasi tersebut, alokasi BBM perlu disesuaikan agar kendaraan yang masih beroperasi dapat tetap menjalankan pelayanan pengangkutan sampah.
Artinya, yang terjadi adalah penyesuaian/pengalihan alokasi berdasarkan kebutuhan operasional, bukan pengambilan hak petugas untuk kepentingan pribadi.
Untuk memastikan hal tersebut, saya justru telah membuka data dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang untuk diperiksa.
4. Mengenai Klaim 15 Kupon Menjadi 13 Kupon
Pemberitaan menyebut adanya sumber yang mengklaim bahwa armada tertentu semestinya memperoleh 15 kupon, tetapi menerima 13 kupon.
Terhadap informasi tersebut, saya meminta agar persoalan tidak hanya didasarkan pada pernyataan seseorang, tetapi diverifikasi melalui dokumen administrasi resmi, daftar armada, kondisi kendaraan, distribusi kupon, serta bukti penggunaan BBM.
Sebab, angka 15 atau 13 kupon tidak dapat berdiri sendiri tanpa melihat konteks operasional dan administrasi pada periode tersebut.
Karena itu, saya memilih menyelesaikan persoalan ini melalui data dan pemeriksaan resmi, bukan melalui perdebatan di ruang publik.
5. Saya Membantah Adanya Pengondisian atau Pembungkaman Petugas
Saya juga perlu memberikan klarifikasi terhadap narasi mengenai dugaan adanya pihak yang mengarahkan petugas untuk memberikan keterangan tertentu ataupun membatasi petugas menyampaikan informasi.
Saya membantah adanya tindakan pengondisian, intimidasi, atau pembungkaman terhadap petugas yang bertujuan menutupi suatu pelanggaran.
Apabila terdapat pihak yang memiliki bukti bahwa saya pernah memberikan perintah untuk memalsukan keterangan, mengubah data, mengintimidasi petugas, atau menghalangi proses pemeriksaan, saya mempersilakan bukti tersebut disampaikan kepada Inspektorat atau aparat penegak hukum untuk diuji secara objektif.
Saya tidak ingin persoalan ini dibangun berdasarkan asumsi.
Jika ada bukti, silakan diperiksa. Jika tidak ada bukti, jangan membuat kesimpulan seolah-olah suatu dugaan telah menjadi fakta.
6. Mengenai Dugaan Pungutan kepada Calon Sopir
Terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan kepada calon sopir dengan nominal tertentu, saya juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Saya tidak pernah memberikan instruksi kepada siapapun untuk meminta uang kepada calon sopir sebagai syarat mendapatkan posisi sebagai pengemudi armada kebersihan.
Apabila ada pihak yang mengaku pernah dimintai uang atas nama saya atau atas nama jabatan maupun institusi, saya meminta agar segera menyampaikan bukti, identitas pihak yang meminta, waktu kejadian, nominal, serta bukti transaksi kepada Inspektorat atau aparat penegak hukum.
Saya justru berkepentingan agar informasi tersebut dibuktikan secara terang, karena apabila benar terjadi, tentu harus ditindak sesuai ketentuan.
7. Open Data Adalah Bentuk Tanggung Jawab Saya
Saya memahami bahwa sebagai aparatur pemerintah, saya memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap pelaksanaan tugas.
Karena itu, langkah yang saya lakukan bukan menutup informasi, melainkan: membuka data β mengumpulkan dokumen β menyampaikan kepada Inspektorat β siap diperiksa β menerima hasil pemeriksaan.
Saya tidak ingin membangun pembelaan hanya melalui pernyataan.
Saya ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data, dokumen, fakta lapangan, dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
8. Menghormati Kritik, Tetapi Meminta Pemberitaan Berimbang
Saya menghormati kritik dari masyarakat, organisasi masyarakat, media, maupun pihak lainnya. Kritik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun demikian, kritik harus tetap dibedakan dengan kesimpulan terhadap suatu dugaan.
Istilah seperti βpungliβ, βsunat jatahβ, βpengondisianβ, dan βbancakanβ dapat membentuk persepsi publik seolah-olah pelanggaran telah terbukti, padahal persoalan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pemeriksaan.
Dalam berita yang dimaksud, media juga menyebut bahwa pihak Kecamatan Tamalate masih memiliki hak jawab dan hak klarifikasi.
Oleh karena itu, saya menggunakan hak tersebut untuk menyampaikan posisi saya secara terbuka.
9. Saya Siap Mempertanggungjawabkan Pelaksanaan Tugas
Saya tidak alergi terhadap pemeriksaan.
Saya juga tidak meminta masyarakat untuk mempercayai saya hanya berdasarkan pernyataan.
Sebaliknya, saya mempersilakan seluruh pihak yang berwenang untuk memeriksa data yang telah saya buka dan kumpulkan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kesalahan atau pelanggaran yang menjadi tanggung jawab saya, tentu saya siap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan.
Namun apabila hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tidak terdapat pemotongan, pungutan liar, pengondisian keterangan, maupun penyalahgunaan BBM, maka saya berharap fakta tersebut juga disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
PENUTUP
Saya ingin menegaskan bahwa pelayanan kebersihan merupakan pelayanan publik yang harus berjalan setiap hari. Karena itu, pengelolaan BBM operasional armada harus diarahkan untuk memastikan armada yang beroperasi dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Saya mengajak seluruh pihak untuk tidak membangun opini berdasarkan dugaan semata.
Mari kita buka data, periksa dokumen, lakukan audit, dan hormati hasil pemeriksaan.
Saya telah mengambil langkah dengan membuka data dan menyampaikan dokumen kepada Inspektorat Kota Makassar sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Bagi saya, prinsipnya sederhana,βKalau data bisa dibuka, mengapa harus ditutup? Kalau proses telah dilakukan sesuai prosedur, mengapa harus takut diperiksa?β
Saya siap memberikan keterangan dan data yang diperlukan kepada pihak yang berwenang demi memastikan persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Samsuddin T. Kasi Kebersihan Kecamatan Tamalate, Kota Makassar
Sebelumnya diberitakan, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemotongan jatah bahan bakar minyak (BBM) operasional armada kebersihan di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kian menjadi sorotan publik. Organisasi Masyarakat Pandawa Pattingalloang Indonesia mendesak Inspektorat Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Desakan itu disampaikan lansung oleh Ketua Umum (Ketum) Pandawa Pattingalloang Indonesia, Muhammad Jamil yang akrab disapa Emil, saat dimintai tanggapan oleh matanusantara.co.id, Jumat (07/08/2026). Ia menilai klarifikasi yang disampaikan pihak Kecamatan Tamalate belum menyentuh substansi persoalan yang selama ini dikeluhkan para sopir dan petugas kebersihan di lapangan.
Menurut, fokus persoalan bukan terletak pada jumlah armada yang beroperasi, melainkan pada dugaan adanya selisih kupon BBM yang diterima petugas dibandingkan alokasi yang semestinya mereka peroleh setiap bulan.
“Yang dipersoalkan para sopir dan petugas kebersihan bukan soal jumlah armada, tetapi apakah benar hak mereka yang seharusnya menerima 15 kupon setiap bulan hanya diberikan 13 kupon. Ini harus dijawab dengan data, dokumen, dan bukti distribusi, bukan sekadar narasi pembelaan. Jika memang tidak ada masalah, buka seluruh daftar penerima, bukti tanda terima, serta dokumen distribusi BBM kepada auditor dan publik,” tegas Emil.Β»
Ia menilai pengakuan sejumlah sumber yang mengaku diarahkan untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan persoalan serius yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Kalau benar ada petugas yang diarahkan mengaku menerima 15 kupon padahal jumlah yang diterima berbeda, maka persoalan ini tidak lagi sebatas dugaan pemotongan kupon. Ini sudah mengarah pada dugaan pengondisian keterangan yang berpotensi menghambat terungkapnya fakta. Aparat harus menelusuri siapa yang memerintahkan dan siapa yang diuntungkan dari praktik tersebut,” ujarnya.
Tak hanya menyoroti dugaan pemotongan kupon BBM, Pandawa Pattingalloang Indonesia juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan pungutan dalam proses penempatan sopir armada kebersihan di lingkungan Kecamatan Tamalate.
Emil mengaku organisasinya menerima laporan mengenai adanya praktik yang dikenal dengan istilah “DP tanpa angsuran”, yakni dugaan penyetoran sejumlah uang oleh calon sopir agar dapat memperoleh posisi sebagai pengemudi armada atau pemegang kunci kendaraan operasional.
“Kami menerima informasi yang cukup mengkhawatirkan. Ada dugaan sejumlah orang harus menyetor uang agar bisa menjadi sopir armada kebersihan. Jika informasi ini benar, maka praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima Pandawa, nominal yang diduga diminta kepada calon sopir bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta, bergantung pada jenis kendaraan dan kondisi armada yang tersedia.
“Kalau benar ada orang yang harus membayar untuk mendapatkan pekerjaan sebagai sopir armada kebersihan, maka ini sudah masuk kategori dugaan pungutan liar. Negara tidak boleh kalah dengan praktik semacam ini. Inspektorat harus turun, APH (Polrestabes Makassar, Polda Sulsel, Kejati Sulsel dan Kejari Makassar) harus bekerja, dan seluruh pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Emil juga menyoroti dugaan adanya upaya membatasi keterangan dari salah seorang sopir truk sampah yang disebut hendak memberikan informasi kepada awak media.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa ada pihak yang diduga berusaha menghalangi seseorang menyampaikan informasi kepada media? Transparansi adalah kunci. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada upaya membungkam bawahan karena khawatir fakta yang sebenarnya terungkap,” ujarnya.
Karena itu, Emil meminta Wali Kota Makassar, Inspektorat Kota Makassar, dan aparat penegak hukum segera melakukan langkah konkret sebelum polemik berkembang lebih luas.
“Jangan tunggu kasus ini menjadi bola liar dan berlarut-larut. Audit seluruh distribusi kupon BBM, periksa dugaan pungutan terhadap sopir, telusuri aliran manfaatnya, dan umumkan hasilnya secara terbuka. Jika ada oknum ASN, pengawas armada, atau pihak lain yang terbukti bermain, proses sesuai hukum. Uang rakyat dan hak petugas kebersihan tidak boleh menjadi bancakan segelintir orang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan