MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Siapa Menetapkan Rp1,25 Juta? Dugaan Pungutan Wisuda FIP UNM Mulai Didalami Polda Sulsel

Ilustrasi bukti transaksi pembayaran Rp1,25 juta yang disebut sebagai biaya wisuda dan ramah tamah FIP UNM dan tercantum menuju rekening IKA FIP UNM.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pertanyaan mengenai siapa yang menetapkan pembayaran Rp1,25 juta bagi calon wisudawan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar (FIP UNM) kini menjadi sorotan setelah dugaan pungutan tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut disampaikan Lembaga Solidaritas Mahasiswa Makassar melalui surat bernomor 012/SMM/LP/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026. Laporan itu kemudian mendapat tindak lanjut dari Ditreskrimsus Polda Sulsel melalui surat pemberitahuan perkembangan laporan bernomor B/5750/IX/RES.3.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 9 September 2026.

Surat tersebut ditandatangani Wadir Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., selaku penyidik. Penerbitan surat perkembangan laporan tersebut menunjukkan bahwa materi laporan telah ditindaklanjuti penyidik dan masih memerlukan pendalaman untuk memastikan fakta serta dasar persoalan yang dilaporkan.

Dalam laporan itu, persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan pembayaran bagi calon wisudawan FIP UNM tahun 2026. Nilai yang disebut dalam bukti transaksi mencapai Rp1.250.000 dengan keterangan biaya wisuda dan ramah tamah.

Data yang diterima media berupa bukti transaksi perbankan menunjukkan adanya pembayaran melalui Bank BNI dengan tujuan rekening IKA FIP UNM. Salah satu slip setoran tertanggal 13 Agustus 2026 mencantumkan keterangan biaya wisuda dan ramah tamah sebesar Rp1.250.000.

Selain transaksi tersebut, terdapat bukti transfer melalui Bank BRI yang ditujukan ke rekening IKA FIP UNM pada Bank BNI. Dokumen transaksi itu juga mencantumkan nomor referensi sebagai bagian dari informasi pembayaran.

Rangkaian dokumen tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang menjadi bagian penting untuk didalami, yakni siapa yang menetapkan besaran Rp1,25 juta, apa dasar kewajiban pembayaran tersebut, siapa yang mengelola dana, serta bagaimana penggunaannya dipertanggungjawabkan.

Keberadaan bukti transaksi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana pungutan liar. Karena itu, dasar pembayaran, mekanisme penetapan nominal, pihak yang menginisiasi permintaan pembayaran, serta penggunaan dana menjadi hal yang perlu diklarifikasi melalui proses penanganan laporan oleh penyidik.

Sementara itu, Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) menyatakan akan mengawal perkembangan laporan tersebut. Ketua Umum LKKN Baharuddin mengatakan pengawalan dilakukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara jelas berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“LKKN akan mengawal kasus tersebut. Tujuannya agar jelas apakah adanya perbuatan melawan hukum atau tidak,” ujar Baharuddin saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

Menurut Baharuddin, transparansi diperlukan untuk menjelaskan dasar dan peruntukan dana yang dibebankan kepada calon wisudawan, terlebih kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan perguruan tinggi negeri.

“Ini kampus pemerintah, fasilitas gedung aula punya. Ini harus jelas peruntukannya apa uang yang sebesar Rp1.250.000 itu. Kalau dikalikan ratusan wisudawan tentu nilainya besar,” katanya.

Atas dasar itu, Baharuddin meminta pihak Fakultas Ilmu Pendidikan UNM dan IKA FIP UNM terbuka menjelaskan kepada publik mengenai tujuan pengumpulan dana tersebut, termasuk mekanisme penetapan nominal dan penggunaannya.

“Pihak Dekan dan Alumni FIP UNM harus terbuka di hadapan publik soal dana tersebut. Kalau tidak terbuka tentu akan menjadi permasalahan karena ini kampus milik pemerintah, bukan kampus swasta,” tegasnya.

LKKN juga mendorong penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses penetapan dan pengelolaan pembayaran tersebut, termasuk Dekan dan Wakil Dekan II FIP UNM.

“Untuk itu penyidik harus memanggil Dekan dan Wakil Dekan II FIP UNM untuk dimintai keterangannya,” ujar Baharuddin.

Dorongan tersebut diarahkan untuk mengurai secara terang rangkaian pembayaran, mulai dari pihak yang menetapkan nominal, dasar permintaan pembayaran, mekanisme penyetoran, pemegang rekening, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban dana yang telah terkumpul.

Selain dugaan pungutan dalam kegiatan wisuda dan ramah tamah, Lembaga Solidaritas Mahasiswa Makassar dalam laporannya juga mencantumkan persoalan proyek pembangunan parkiran kendaraan di lingkungan Fakultas Ilmu Pendidikan UNM.

Kini, perkembangan laporan tersebut berada dalam proses pendalaman Ditreskrimsus Polda Sulsel. Publik menunggu penjelasan mengenai dasar pembayaran Rp1,25 juta, pihak yang menetapkannya, peruntukan dana, serta hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan pembayaran tersebut.

Matanusantara.co.id membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak Universitas Negeri Makassar, Dekan FIP UNM, Wakil Dekan II FIP UNM, serta IKA FIP UNM untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan pembayaran, mekanisme pengumpulan dana, penggunaan, dan pertanggungjawabannya. (****).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini