MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

‘Terima Upeti’? Rekaman Oknum Kapolsek Soeta Diduga Ancam Blokir SKCK & Intervensi Eks Karyawan PT JBL Makassar Viral

Ilustrasi gedung PT Jasa Berdikari Logistic Makassar, Mapolsek Kawasan Soekarno-Hatta, dan visualisasi rekaman percakapan yang viral di media sosial. (Dok/Spesial/Chatgpt)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Rekaman percakapan berdurasi sekitar 13 menit 40 detik yang diduga melibatkan oknum Kapolsek Kawasan Soekarno-Hatta (Soeta) Makassar, Iptu Pramawi Nicolas Huliselan sapaan akrab Nico, bersama mantan karyawan PT Jasa Berdikari Logistic (JBL) Makassar, kini viral dan mengguncang ruang publik Sulawesi Selatan (Sulsel)

Isi percakapan yang beredar terbatas itu sontak memantik sorotan serius karena memuat dugaan ancaman pemblokiran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), intervensi terhadap hak pekerja, hingga isu dugaan “upeti” rutin dari perusahaan kepada oknum tertentu.

Mantan karyawan yang diketahui berinisial AWD alias Aditya itu sebelumnya bekerja di PT JBL yang berkantor di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Ia mulai bekerja sejak 1 Mei 2020 dan terakhir tercatat aktif pada 16 Juni 2026 dengan jabatan Chief Operasional.

Dalam rekaman yang diterima matanusantara.co.id, terdengar suara pria yang diduga merupakan aparat kepolisian meminta Aditya mencabut kuasa dari serikat pekerja yang sebelumnya melayangkan somasi kepada perusahaan terkait hak ketenagakerjaan.

“Kau cabut itu kuasamu,” kata Iptu Nico terdengar dalam rekaman, dikutip media ini, Selasa (30/06)

Tidak berhenti di situ, publik juga menyoroti ucapan bernada ancaman yang dikaitkan dengan pengurusan SKCK.

“Saya blokir nanti kau punya NIK. Kau tidak bisa bikin SKCK,”ancam oknum Kapolsek tersebut.

Pernyataan itu langsung memicu reaksi publik karena dinilai berpotensi mengarah pada dugaan intimidasi serta penyalahgunaan pengaruh jabatan apabila benar dilakukan oleh aparat aktif.

Dalam percakapan tersebut, Aditya mengaku dirinya hanya memperjuangkan hak sebagai pekerja setelah diminta mundur dari perusahaan akibat persoalan pribadi dengan seorang perempuan bernama Chelsea.

“Saya cuma mau hakku, Pak. Kalau memang saya ndak mau dipakai,” kata Aditya.»

Namun suara pria dalam rekaman menyebut persoalan itu telah menjadi “aib perusahaan” dan berdampak terhadap dirinya karena memiliki hubungan dekat dengan internal JBL.

“Saya di JBL, emangnya kalau kau kasih begitu di JBL yang kena siapa? Saya yang kena,” terdengar dalam percakapan.

Di bagian lain, suara pria tersebut juga beberapa kali menegaskan bahwa dirinya memiliki peran dalam memasukkan sejumlah orang bekerja di perusahaan, termasuk keluarga Chelsea.

“Saya yang kasih masuk semua ini,” katanya.»

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai memunculkan dugaan adanya relasi kuasa antara oknum aparat dan perusahaan swasta.

Nama Direktur Utama PT Jasa Berdikari Logistic disebut bernama James Budianto. Perusahaan itu juga dikabarkan menjadi salah satu rekanan distribusi jaringan ritel nasional Alfamart dan Alfamidi, meski informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Selain dugaan intervensi dan ancaman, publik turut menyoroti munculnya isu dugaan aliran uang rutin atau “upeti” sebesar Rp11 juta per bulan dari perusahaan kepada oknum tertentu.

Meski demikian, hingga kini tudingan tersebut masih berupa dugaan dan belum disertai bukti resmi yang dapat diverifikasi secara hukum.

Dalam rekaman itu juga muncul pembahasan terkait perbedaan agama antara Aditya dan perempuan bernama Chelsea.

“Pak James itu tahu kalau Chelsea itu Kristen, kau itu Muslim,” terdengar dalam percakapan.

Pernyataan tersebut memicu sorotan terkait dugaan diskriminasi dan profesionalisme hubungan industrial di lingkungan perusahaan.

Praktisi hukum di Makassar menilai, apabila rekaman tersebut benar dan otentik, maka terdapat sejumlah aspek yang berpotensi masuk dalam ranah etik maupun pidana.

Mulai dari dugaan intimidasi terhadap pekerja, intervensi hak berserikat, dugaan penyalahgunaan pengaruh jabatan, hingga ancaman administratif menggunakan SKCK.

“Kalau benar ada ancaman blokir SKCK agar seseorang mencabut somasi atau kuasa hukum, itu persoalan serius dan perlu ditelusuri,” ujar seorang praktisi hukum di Makassar.

Selain itu, dorongan agar pekerja mengundurkan diri tanpa penyelesaian hak normatif juga dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Dalam percakapan tersebut, suara pria itu juga beberapa kali meminta agar persoalan tidak dibawa ke serikat pekerja maupun jalur hukum karena dianggap dapat berdampak pada dirinya dan keluarga yang bekerja di perusahaan.

“Lebih baik kau pergi dengan tenang-tenang, tidak usah kau jadi begitu,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Iptu Pramawi Nicolas Huliselan maupun pihak PT Jasa Berdikari Logistic terkait isi rekaman yang telah beredar luas tersebut.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Propam Polri, Dinas Tenaga Kerja, dan manajemen perusahaan guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai tidak hanya menyangkut hubungan industrial, tetapi juga menyerempet dugaan penyalahgunaan pengaruh aparat, relasi kuasa di lingkungan perusahaan swasta, hingga isu etik institusi penegak hukum. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini