Digugat di MK, Skema Kuota Hangus Mulai Goyah: Telkomsel Terapkan Sistem Rollover
JAKARTA, MATANUSANTARA — Skema kuota internet hangus yang selama bertahun-tahun menjadi sumber keluhan pelanggan telekomunikasi nasional kini mulai terguncang. Di tengah gugatan yang bergulir di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, operator seluler “Telkomsel” (https://www.telkomsel.com) resmi menerapkan sistem akumulasi kuota atau rollover yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tidak lagi otomatis hilang.
Langkah tersebut dinilai bukan sekadar inovasi layanan, melainkan indikasi kuat bahwa tekanan publik terhadap praktik kuota hangus mulai memaksa industri telekomunikasi melakukan penyesuaian kebijakan.
Selama ini, jutaan pelanggan seluler di Indonesia kerap mempertanyakan nasib sisa kuota internet yang telah dibayar menggunakan uang konsumen, namun langsung hangus ketika masa aktif berakhir. Polemik itu kemudian berkembang menjadi gugatan konstitusional yang menyeret operator telekomunikasi ke meja Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan bahwa operator seluler kini mulai menyediakan skema layanan yang lebih fleksibel, termasuk fitur rollover kuota.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyebut operator telah merumuskan berbagai alternatif layanan untuk menjawab tuntutan publik terkait perlindungan hak konsumen.
“Pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaannya masing-masing,” ujar Marwan dalam keterangannya di persidangan MK, dikutip media ini, Kamis (02/07/06)
Di tengah sorotan tersebut, Telkomsel mulai menerapkan fitur “Akumulasi Kuota” pada Paket Internet SIMPATI dengan pilihan kuota mulai 3 GB, 8 GB hingga 13 GB untuk masa aktif 30 hari.
Melalui sistem itu, pelanggan yang masih memiliki sisa kuota dan melakukan pembelian ulang paket sebelum masa aktif berakhir dapat mempertahankan kuota lama untuk digunakan pada periode berikutnya.
Dalam simulasi resmi operator, pelanggan yang masih memiliki sisa kuota 5 GB lalu membeli ulang paket 8 GB sebelum masa aktif habis akan memperoleh total kuota aktif sebesar 13 GB.
Skema tersebut dapat terus berlanjut selama pelanggan melakukan pembelian ulang tepat waktu. Sebaliknya, apabila masa aktif terputus, maka sisa kuota tetap tidak dapat diakumulasi.
Kebijakan rollover ini dinilai menjadi perubahan penting dalam lanskap bisnis telekomunikasi Indonesia. Sebab, selama bertahun-tahun operator cenderung mempertahankan model kuota berbasis masa aktif yang menyebabkan sisa layanan pelanggan otomatis hangus meski belum digunakan sepenuhnya.
Di sisi lain, muncul pandangan bahwa kuota internet pada dasarnya merupakan layanan digital yang telah dibeli konsumen, sehingga penghentian sepihak karena batas waktu tertentu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan konsumen.
Penerapan sistem rollover oleh operator sebesar Telkomsel juga dipandang sebagai sinyal bahwa model bisnis kuota hangus tidak lagi dapat dipertahankan sepenuhnya di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap hak-hak pelanggan telekomunikasi.
Meski demikian, hingga kini sistem rollover belum berlaku untuk seluruh jenis paket internet dan masih dibatasi pada paket tertentu dengan syarat khusus.
Publik kini menunggu apakah langkah Telkomsel tersebut akan diikuti operator lain secara menyeluruh, atau justru menjadi awal lahirnya regulasi baru terkait perlindungan hak pelanggan internet di Indonesia. (***)

Tinggalkan Balasan