JAKARTA, MATANUSANTARA –Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky kembali makin kontroversi seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menyebut total tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky berjumlah sembilan orang dan buron hanya satu orang yang telah ditangkap yakni Pegi.
Setelah hal itu diketahui oleh Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti merespon dan mengungkapkan rasa bahagia seiring kekecewaan
“Hari ini ada hal yang membahagiakan tentunya dan ada juga yang membuat kami kecewa. Yang membahagiakan tentunya Polri sudah bisa memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO, tentunya kami sebagai korban merasa senang merasa ada angin baru atas tertangkapnya pelaku tersebut,” kata Tim Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, dalam jumpa pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).
Lanjut kata Putri “Namun ada hal yang membuat kami kecewa kenapa polda menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif,” lanjutnya.
Putri, setelah mengetahui hal itu, dirinya mencoba menyampaikan ke keluarga Vina mengenai pernyataan terbaru Polda Jabar ini.
KAP-SS Siap Kawal Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kabupaten Gowa
Keluarga Vina kaget setelah mengetahui hal itu, namun kata Putri, dirinya berusaha menenangkan sembari menyebut akan lakukan kordinasi ke Hotman Paris.
“Saya coba menenangkan mereka dan saya coba katakan saya akan coba berkoordinasi coba kami rapatkan dulu sama Pak Hotman bahwa hilangnya dua DPO ini,” papar Putri.
Sekedar informasi, Vina dan Eky tewas dibunuh pada Agustus 2016 di Cirebon. Kasus ini kemudian dikenal dengan kasus ‘Vina Cirebon’. Vina juga diperkosa oleh para pelaku saat itu.
Polisi awalnya menangkap delapan orang. Tujuh di antaranya sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Tujuh pelaku itu ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Lempar Batu Sembunyi Tangan!!! Sebelum Pelaku Pembantaian Sekeluarga di Kaltim Ditangkap
Sementara, pelaku bernama Saka Tatal yang saat peristiwa masih di bawah sudah bebas dari penjara. Dia bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
Pada Selasa (21/5), Pegi ditangkap polisi di Bandung. Pegi adalah salah satu DPO kasus pembunuhan Vina.
Dalam jumpa pers pada Minggu (26/5), Polda Jabar menyatakan bahwa total tersangka dalam kasus ini sembilan orang. Dia mengatakan buron dalam kasus ini hanya ada satu, yakni Pegi, yang sudah ditangkap.
“Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, seperti dikutip dari detikJabar, Minggu (26/5).