Dua Tahun Menggantung, Laksus Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Pungli CPNS UNM di Polda Sulsel
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Mandeknya penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menjadi sorotan publik. Setelah lebih dari dua tahun berada pada tahap penyelidikan, perkara yang dilaporkan Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) ke Polda Sulsel dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut. Menurutnya, rangkaian penyelidikan yang telah berlangsung sejak 2024 semestinya telah menghasilkan keputusan apakah perkara layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan sesuai ketentuan hukum.
“Dua tahun lebih penyelidikan sama sekali tidak ada perkembangan,” tegas Ansar, Selasa (21/7/2026).
Laporan dugaan pungli itu disampaikan Laksus kepada Polda Sulsel pada April 2024, saat institusi tersebut masih dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi. Dalam perjalanannya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara, termasuk mantan Rektor UNM Husain Syam serta seorang dekan fakultas.
Ansar mengungkapkan, selain menyerahkan laporan resmi, pihaknya juga telah memberikan sejumlah dokumen pendukung serta rekaman suara yang diyakini dapat menjadi petunjuk awal dalam mengungkap dugaan praktik pungli pada proses penerimaan CPNS.
“Kami juga sudah serahkan bukti rekaman. Mantan rektor dan dekan juga sudah diperiksa. Nah, poinnya sekarang, mengapa kasus ini mandek,” ujarnya.
Menurutnya, dengan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti yang telah dilakukan, penyelidikan seharusnya telah memasuki tahapan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dinilai Layak Menjadi Prioritas
Ansar juga menyesalkan perkara tersebut tidak dituntaskan pada masa kepemimpinan Direktur Reserse Kriminal Khusus sebelumnya. Ia berharap kepemimpinan baru di Polda Sulsel memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara yang menurutnya memiliki dampak besar terhadap integritas dunia pendidikan.
“Tapi ternyata tidak kelar sampai dia dimutasi. Sekarang bola ada di tangan Dirkrimsus dan Kapolda yang baru. Harapan kami kasus ini menjadi prioritas,” katanya.»
Ia menilai dugaan pungli tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan individual semata. Berdasarkan informasi dan bukti yang dimiliki Laksus, praktik tersebut diduga melibatkan lebih dari satu pihak dan berpotensi dilakukan secara terstruktur.
Karena itu, Laksus meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Rekaman Suara Disita Penyidik
Dalam proses penyelidikan, penyidik diketahui telah menyita dua rekaman suara berdurasi sekitar 11 menit dan 6 menit yang diduga berkaitan dengan proses penerimaan CPNS di lingkungan UNM.
Rekaman tersebut diduga memuat percakapan mengenai penyerahan uang sebesar Rp55 juta yang disebut sebagai “tanda terima kasih” melalui seorang perantara. Percakapan itu juga memuat penyebutan UNM, rektor, dekan, serta sejumlah nama lain yang diduga berkaitan dengan proses penerimaan CPNS.
Selain rekaman, sejumlah staf civitas akademika yang namanya disebut dalam percakapan tersebut juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Menunggu Sikap Resmi Polda Sulsel
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulsel belum menyampaikan perkembangan resmi mengenai status penanganan perkara maupun alasan belum ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Matanusantara masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (***)

Tinggalkan Balasan