MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Heboh! PT Catur Diduga Beroperasi Tak Sesuai Perizinan, Polemik Lahan dan Nama Oknum DPRD Makassar Mencuat

Ilustrasi menggambarkan dugaan adanya campur tangan oknum anggota DPRD dalam proses penerbitan legalitas usaha PT Catur Kencana Sakti. Tampak siluet figur tanpa identitas bersama dokumen perizinan dan foto lokasi gudang yang menjadi sorotan dalam pemberitaan. Ilustrasi ini dibuat untuk kepentingan visualisasi dan tidak menggambarkan individu tertentu. (Dok/Spesial/Chatgpt).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Aktivitas usaha PT Catur Kencana Sakti di kawasan strategis pertemuan Jalan AP Pettarani, Jalan Sultan Alauddin, dan Jalan Andi Mappaodang, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan publik setelah Tim Redaksi Matanusantara.co.id memperoleh sejumlah informasi terkait legalitas usaha perusahaan serta riwayat polemik lahan yang menjadi lokasi operasional perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara eksklusif besama sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, PT Catur Kencana Sakti diduga menjalankan aktivitas usaha yang tidak sepenuhnya sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Selain itu, sumber juga mengungkap adanya riwayat polemik lahan yang sempat bergulir hingga Mahkamah Agung, serta dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Makassar dalam proses penerbitan legalitas usaha perusahaan tersebut.

“Jadi izin dikantongi setelah beroperasi kurang lebih tiga tahun. Dan izin yang dimiliki tempat usaha itu izin toko,” ungkap sumber kepada Matanusantara.co.id, Minggu dini hari (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 wita.

Sumber tersebut juga mengklaim bahwa terbitnya izin usaha PT Catur diduga tidak lepas dari campur tangan seorang oknum anggota DPRD Kota Makassar empat periode berinisial EH.

“Izin itu terbit atas hasil koordinasi antara oknum anggota dewan dengan Disperindag,” bebernya.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan hingga kini belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan Matanusantara.co.id, sejumlah kendaraan berat pengangkut semen terlihat rutin keluar masuk area usaha tersebut.

Dari pantauan redaksi, beberapa truk berkapasitas besar tampak melakukan aktivitas bongkar muat dengan intensitas yang cukup tinggi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian aktivitas operasional perusahaan dengan jenis izin usaha yang diduga dimiliki.

Jika benar legalitas yang dikantongi hanya berupa izin toko, maka aktivitas distribusi maupun penyimpanan barang dalam jumlah besar berpotensi menjadi objek evaluasi oleh instansi pengawas sesuai ketentuan perizinan berusaha dan regulasi perdagangan yang berlaku.

Riwayat Polemik Lahan Pernah Bergulir hingga Mahkamah Agung

Sumber yang sama juga mengungkap adanya polemik kepemilikan lahan yang menjadi lokasi usaha PT Catur Kencana Sakti.

“Itu lokasi usaha tersebut diduga kuat diserobot oleh bos PT Catur. Namun karena merasa memiliki banyak link dan teman pejabat, dia (Jonny) berani menggugat perdata pemilik lahan tersebut (Albert Tamsil),” ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi melakukan penelusuran terhadap dokumen perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 138/Pdt.G/2025/PN Mks.

Perkara tersebut diajukan oleh Jonny Tanasal, S.E. terkait klaim kepemilikan tanah seluas kurang lebih 1.441 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar sempat mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui Putusan Nomor 454/PDT/2025/PT MKS tertanggal 20 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding mengabulkan eksepsi para pembanding dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 2849 K/PDT/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang menolak permohonan kasasi pemohon.

Dengan demikian, perkara tersebut telah memperoleh putusan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD Perlu Dijelaskan

Munculnya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Makassar dalam proses penerbitan legalitas usaha dinilai perlu mendapatkan klarifikasi terbuka kepada publik.

Pasalnya, informasi yang beredar menyebut adanya koordinasi tertentu yang diduga mempermudah proses penerbitan legalitas usaha. Jika benar terjadi, maka hal tersebut menyangkut aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan perizinan.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mewajibkan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta ruang lingkup usaha yang tercantum dalam dokumen perizinannya.

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Gudang mengatur kewajiban perizinan bagi tempat yang digunakan untuk penyimpanan barang dalam jumlah besar sebagai bagian dari kegiatan perdagangan.

Karena itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan aktivitas usaha yang dijalankan, instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Matanusantara.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari manajemen PT Catur Kencana Sakti, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar, DPMPTSP Kota Makassar, serta unsur DPRD Kota Makassar yang disebut dalam informasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi. Sesuai asas keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini