Terancam Ditutup! Disperindag Makassar Bongkar Legalitas PT Catur, SP1–SP3 Menanti: Ada Apa? Jonny Blokir Upaya Konfirmasi
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik legalitas PT Catur Kencana Sakti di kawasan strategis Jalan AP Pettarani–Jalan Sultan Alauddin–Jalan Andi Mappaodang, Kota Makassar, memasuki babak baru. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar akhirnya memberikan penjelasan mengenai legalitas usaha perusahaan tersebut.
Dari hasil konfirmasi Matanusantara.co.id, Disperindag menyebut PT Catur diketahui mengantongi izin perdagangan eceran bahan material bangunan atau semen. Namun, di sisi lain, pembangunan toko swalayan/depo bangunan yang sebelumnya disarankan belum menunjukkan kejelasan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepada redaksi, Staf Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Catur pada tahun sebelumnya.
“Mengenai PT.Catur kami sudah pernah Periksa Tahun Lalu, dan kami menyarankan agar ditempat itu dibangun Toko Swalayan dan Mereka telah mengurus PBG akan tetapi sampai saat ini belum juga muncul PBG nya,” katanya dengan tegas melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan PBG bukan informasi yang baru muncul. Disperindag mengaku telah mengetahui persoalan tersebut sejak pemeriksaan sebelumnya.
Kini, instansi tersebut berencana kembali memanggil pemilik tempat usaha untuk memastikan status PBG sekaligus mempertanyakan tindak lanjut pembangunan yang pernah disarankan.
“Makanya Kami Disperindag akan memanggil kembali untuk mempertanyakan PBG pembangunan Toko Swalayan/Depo Bangunan karena sampai hari ini belum kami dapatkan PBG tersebut apakah sudah terbit atau belum soalnya sampai hari ini tidak ada aktifitas pembangunan gedung Toko disana,” ujarnya.
Abdul Hamid mengatakan, apabila tidak terdapat kejelasan mengenai pembangunan toko tersebut, pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan.
“Kalo memang tidak ada kejelasan terkait pembangunan Toko maka akan kami akan memberikan SP 1,” tegasnya.
Bahkan, Hamid menyebut opsi penghentian aktivitas usaha apabila keberadaan kegiatan tersebut dinilai mengganggu.
“Karena izin nya Perdagangan Eceran Bahan Material bangunan atau semen maka kami sarankan untuk bangun Toko tapi sampai saat ini PBG nya tidak terbit, ya lebih baik ditutup kalo mengganggu,” katanya.
Namun, langkah penutupan tidak serta-merta dilakukan. Disperindag menegaskan terdapat mekanisme administratif yang harus dilalui sebelum tindakan lebih lanjut dijalankan.
“Tapi ada prosedur atau tahapannya, sp 1 sampai sp3,” jelas Hamid.
Menurut Hamid, rentang waktu yang diberikan untuk tahapan tersebut adalah 14 hari. “14 hari, dalam dekat waktu ini SP1 di terbitkan” tutupnya.
Dengan demikian, posisi PT Catur kini berada di bawah sorotan pengawasan Disperindag. Jika pemanggilan kembali tidak menghasilkan kejelasan dan persoalan tidak diselesaikan, proses peringatan administratif berpotensi berjalan dari SP1 hingga SP3.
Persoalan menjadi semakin menarik karena aktivitas di lokasi tersebut sebelumnya terpantau melibatkan kendaraan berat pengangkut material.
Hasil pemantauan Matanusantara.co.id menunjukkan sejumlah truk berkapasitas besar keluar masuk kawasan usaha PT Catur dan melakukan aktivitas bongkar muat material, termasuk semen.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara aktivitas operasional di lapangan dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam legalitas perusahaan.
Sumber yang sebelumnya memberikan informasi kepada redaksi mengklaim bahwa izin usaha tersebut baru dikantongi setelah perusahaan beroperasi selama beberapa tahun.
“Jadi izin dikantongi setelah beroperasi kurang lebih tiga tahun. Dan izin yang dimiliki tempat usaha itu izin toko,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Matanusantara.co.id, Minggu dini hari (9/8/2026).
Keterangan sumber tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti dan masih membutuhkan verifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi penerbit perizinan.
Tidak berhenti pada persoalan legalitas, sumber yang sama juga mengungkap dugaan adanya campur tangan seorang oknum anggota DPRD Kota Makassar berinisial EH dalam proses penerbitan legalitas usaha PT Catur.
“Izin itu terbit atas hasil koordinasi antara oknum anggota dewan dengan Disperindag,” beber sumber.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, tudingan tersebut belum memperoleh konfirmasi dari anggota DPRD yang disebut maupun pihak PT Catur.
Matanusantara.co.id tidak menempatkan informasi tersebut sebagai fakta, melainkan sebagai dugaan berdasarkan keterangan sumber yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Di tengah persoalan legalitas usaha, lokasi PT Catur juga memiliki riwayat perkara perdata.
Berdasarkan penelusuran redaksi terhadap dokumen perkara, terdapat perkara Nomor 138/Pdt.G/2025/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar terkait klaim kepemilikan tanah seluas kurang lebih 1.441 meter persegi di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Perkara tersebut diajukan oleh Jonny Tanasal, S.E.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar sempat mengabulkan sebagian gugatan. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan Pengadilan Tinggi Makassar melalui Putusan Nomor 454/PDT/2025/PT MKS tertanggal 20 Januari 2026.
Majelis hakim tingkat banding mengabulkan eksepsi para pembanding dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi.
Berdasarkan dokumen yang ditelusuri Matanusantara.co.id, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2849 K/PDT/2026 tanggal 29 Juni 2026 menolak permohonan kasasi pemohon.
Upaya Konfirmasi Berujung Pemblokiran
Matanusantara.co.id kemudian berupaya meminta klarifikasi langsung kepada pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas PT Catur Kencana Sakti terkait legalitas usaha, status PBG, aktivitas operasional, serta sejumlah informasi yang muncul dalam pemberitaan.
Konfirmasi dilakukan melalui nomor WhatsApp pribadi yang digunakan redaksi untuk menghubungi yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban atau klarifikasi yang diterima redaksi.
Ironisnya, nomor whatsApp yang digunakan untuk melakukan konfirmasi kepada Jonny Tanasal diduga telah diblokir dengan tanda foto profil yang bersangkutan hilang.
Dengan demikian, redaksi belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak PT Catur mengenai sejumlah persoalan yang menjadi sorotan, termasuk legalitas usaha, status PBG, aktivitas perdagangan material, serta informasi lain yang disebut dalam pemberitaan.
Di sisi lain, Disperindag Makassar secara terbuka menyatakan akan memanggil kembali pemilik tempat usaha untuk memastikan status PBG dan tindak lanjut pembangunan toko swalayan/depo bangunan.
Jika tidak terdapat kejelasan, SP1 disebut akan diterbitkan. Tahapan tersebut dapat berlanjut hingga SP3 sesuai mekanisme yang dijelaskan Disperindag.
Bahkan, opsi penutupan disebut dapat dipertimbangkan apabila aktivitas usaha tersebut dinilai mengganggu. Kini, publik menunggu langkah konkret Disperindag Makassar setelah pemanggilan kembali dilakukan.
Apakah persoalan legalitas dan PBG PT Catur akan mendapatkan kejelasan, atau justru berujung pada rangkaian sanksi administratif hingga penghentian aktivitas?
Matanusantara.co.id masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi manajemen PT Catur Kencana Sakti, DPMPTSP Kota Makassar, serta pihak DPRD Kota Makassar yang disebut dalam pemberitaan.
Redaksi menegaskan bahwa setiap informasi berupa dugaan yang menyangkut pihak tertentu tetap ditempatkan sebagai dugaan sepanjang belum terdapat konfirmasi, bukti terverifikasi, atau keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada Disperindag Makassar, penelusuran lapangan, dokumen perkara yang ditelusuri redaksi, serta keterangan sumber yang telah disampaikan secara proporsional.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Matanusantara.co.id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. (***)

Tinggalkan Balasan