Nilai Barang Tembus Rp46,05 Miliar, Beacukai Musnahkan Rokok Ilegal Sebanyak 28,5 Juta Batang
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Sebanyak 28.513.260 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Makassar setelah menjadi bagian dari hasil 123 penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Bersama berbagai barang ilegal lainnya, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp46,05 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp30,04 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang-barang tersebut telah melalui proses hukum dan administrasi sebelum masuk tahap pemusnahan. Jumlah tersebut menunjukkan skala penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar.
Pemusnahan secara seremonial berlangsung di Lapangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar, Selasa (15/9/2026). Sementara proses pemusnahan seluruh barang dilaksanakan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, rokok ilegal menjadi komoditas dengan jumlah paling dominan. Sebanyak 28.513.260 batang rokok masuk dalam daftar pemusnahan. Dengan asumsi satu bungkus berisi rata-rata 16 batang, jumlah tersebut setara sekitar 1.782.078 bungkus.
Angka itu belum termasuk barang kena cukai dan barang lainnya yang turut ditindak. Bea Cukai Makassar juga memusnahkan 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek, 1.168 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan dan mainan, serta 35 unit telepon seluler.
Seluruh barang kemudian dimusnahkan menggunakan mesin insinerator atau tungku pembakaran. Sisa pembakaran selanjutnya dikelola sesuai ketentuan penanganan limbah.
Dihadapan media, Kepala KPPBC TMP B Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan pemusnahan merupakan tahapan akhir penyelesaian barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Menurut Krisna, pengawasan barang kena cukai ilegal memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar penindakan terhadap barang. Upaya tersebut berkaitan dengan perlindungan masyarakat, penerimaan negara, sekaligus menjaga pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya agar tidak dirugikan oleh peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Namun, tidak seluruh hasil penindakan berakhir dengan pemusnahan. Enam perkara diselesaikan melalui pengenaan denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai.
Dalam enam perkara tersebut, Bea Cukai Makassar mencatat penerimaan denda administratif mencapai Rp307,63 juta. Pengenaan sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Rangkaian penindakan tersebut juga melibatkan kolaborasi lintas instansi. Pemerintah daerah, kejaksaan, TNI dan Polri turut mendukung pengawasan terhadap peredaran barang yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.
Krisna menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang selama ini mendukung pengawasan, termasuk instansi teknis, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Sementara itu, Bea Cukai Makassar mendorong masyarakat mengambil bagian dalam memutus mata rantai peredaran barang ilegal. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam memperkuat pengawasan, terutama terhadap peredaran rokok ilegal yang berlangsung di tengah aktivitas perdagangan dan distribusi.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai dapat menyampaikan laporan melalui layanan narahubung 08114000212 atau akun Instagram @beacukaimakassar.
Pemusnahan tersebut menutup rangkaian penanganan terhadap barang hasil 123 penindakan yang dilakukan sepanjang periode 2025 hingga Juli 2026. Nilai barang sekitar Rp46,05 miliar yang dimusnahkan menjadi bagian dari catatan penegakan ketentuan kepabeanan dan cukai, sementara potensi kerugian negara sekitar Rp30,04 miliar disebut berhasil diselamatkan.
Bagi Bea Cukai Makassar, proses tersebut tidak berhenti pada pemusnahan barang. Pengawasan di lapangan, penindakan, penyelesaian perkara, hingga keterlibatan masyarakat menjadi rangkaian yang menentukan seberapa efektif peredaran barang ilegal dapat ditekan. (**).

Tinggalkan Balasan