MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Diizinkan Bangun, Dibongkar Tanpa Musyawarah?: Warga Lorong 55 Bongkar Fakta Polisi Tidur dan Tagih Janji Lurah Lajangiru

Dirgam Maulana, warga Lorong 55 Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Lajangiru, menyampaikan keberatannya terkait pembongkaran polisi tidur yang disebut sebelumnya telah mendapat persetujuan. Warga mengaku masih menyimpan bukti komunikasi dan mempertanyakan realisasi janji pembangunan ulang yang sempat disampaikan pihak kelurahan. (Dok. Istimewa/Matanusantara)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik pembongkaran polisi tidur di Lorong 55, Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, kian memanas. Di tengah sorotan publik dan desakan berbagai elemen masyarakat, warga kini membongkar sejumlah fakta yang dinilai bertolak belakang dengan alasan pembongkaran yang disampaikan pihak kelurahan.

Warga mengaku heran sekaligus kecewa. Pasalnya, polisi tidur yang dibangun menggunakan dana pribadi masyarakat itu disebut telah lebih dahulu dikonsultasikan kepada pihak RT dan kelurahan sebelum dikerjakan. Namun, hanya berselang beberapa waktu setelah berdiri, fasilitas tersebut justru dibongkar.

“Kalau memang dari awal tidak boleh, kenapa saat kami minta izin justru diizinkan? Setelah jadi, malah dibongkar. Ini yang sampai sekarang belum dijelaskan secara terang kepada warga,” ungkap Dirgam Maulana, salah seorang warga Lorong 55, dalam video yang beredar luas di media sosial, yang dikutip matanusantara.co.id, Senin (08/08/2026).

Menurut Dirgam, komunikasi terkait pembangunan polisi tidur dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Ia mengaku masih menyimpan bukti percakapan maupun rekaman komunikasi yang menurutnya dapat menjelaskan proses perizinan sebelum pembangunan dilakukan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian warga karena berbeda dengan narasi yang berkembang setelah pembongkaran terjadi.

Dalam keterangannya, Dirgam menyebut alasan pembongkaran yang diterima warga tidak tunggal. Awalnya disebut karena adanya laporan yang masuk melalui aplikasi pengaduan Lontara. Namun dalam penjelasan lain, pembongkaran disebut dilakukan karena polisi tidur dianggap berpotensi merusak badan jalan.

“Alasannya berubah-ubah. Ada yang bilang karena laporan, ada yang bilang karena merusak jalan. Makanya warga minta penjelasan resmi supaya semuanya terang,” katanya.

Yang lebih menarik, warga mengungkap bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihak RT setempat sempat meminta agar ukuran polisi tidur diturunkan karena dianggap terlalu tinggi. Permintaan tersebut, kata Dirgam, langsung dipenuhi warga tanpa perdebatan.

Bahkan menurut pengakuannya, proses penyesuaian tinggi polisi tidur saat itu turut disaksikan dan dibantu oleh pihak lingkungan.

“Katanya terlalu tinggi, jadi kami rendahkan. Tidak ada penolakan dari warga. Kami ikuti saran itu karena tujuannya memang untuk keselamatan bersama,” ujarnya.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika keberadaan polisi tidur sebelumnya telah diperbaiki sesuai masukan lingkungan, mengapa kemudian tetap dibongkar tanpa musyawarah yang melibatkan warga?

Lebih jauh, Dirgam mengungkap alasan utama masyarakat membangun polisi tidur bukan semata-mata untuk kenyamanan, melainkan karena faktor keselamatan.

Menurutnya, sebelum polisi tidur dibangun, telah terjadi sedikitnya dua insiden yang melibatkan anak-anak di kawasan tersebut akibat kendaraan yang melintas dengan kecepatan tinggi.

“Sudah ada korban anak-anak warga. Itu sebabnya masyarakat sepakat membuat polisi tidur secara swadaya. Tujuannya bukan untuk menghalangi orang lewat, tapi untuk memperlambat kendaraan yang masuk ke lorong,” tegasnya.

Di tengah polemik yang berkembang, warga juga mengungkap fakta lain yang hingga kini belum mendapat penjelasan resmi dari pemerintah setempat.

Mereka menyebut Lurah Lajangiru sempat mendatangi salah satu rumah warga untuk menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang terjadi. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan warga, juga sempat disampaikan rencana pembangunan kembali polisi tidur yang telah dibongkar.

Namun hingga kini, realisasi janji tersebut belum terlihat.

“Beliau pernah datang meminta maaf dan menyampaikan akan diperbaiki kembali. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan dibangun lagi,” kata Dirgam.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan publik yang lebih besar. Jika polisi tidur tersebut dianggap bermasalah secara teknis atau tidak sesuai aturan, mengapa muncul komitmen untuk membangunnya kembali? Sebaliknya, jika memang layak dibangun ulang, mengapa sebelumnya dibongkar tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat?

Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut keberadaan polisi tidur, melainkan telah berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan, transparansi pelayanan publik, serta komunikasi pemerintah dengan masyarakat.

Apalagi hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai hasil verifikasi laporan yang disebut masuk melalui aplikasi Lontara, identitas pelapor, dasar teknis pembongkaran, maupun regulasi yang dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Sebelumnya, Lurah Lajangiru Rano Karno menyatakan pembongkaran dilakukan setelah adanya sejumlah laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi Lontara. Sementara Camat Ujung Pandang Nanin Sudiar mengaku baru mengetahui polemik tersebut dan menyatakan akan meminta klarifikasi kepada pihak kelurahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Makassar belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pembongkaran, hasil verifikasi laporan masyarakat, maupun kepastian mengenai rencana pembangunan kembali polisi tidur di Lorong 55 Jalan Sungai Limboto.

Di tengah belum adanya kepastian tersebut, warga kini menunggu satu hal sederhana: penjelasan yang jujur dan keputusan yang konsisten dari pemerintah terhadap fasilitas lingkungan yang mereka bangun dengan biaya sendiri demi alasan keselamatan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini