MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Misteri Mantan Kades Ditahan 1 Bulan 6 Hari Lalu Bebas Tanpa Sidang, AMI Desak Polres Pasuruan Kota Buka Status Perkara

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mendesak Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan terbuka terkait status hukum mantan kepala desa berinisial AH yang mengaku sempat ditahan selama 1 bulan 6 hari sebelum akhirnya dibebaskan tanpa menjalani persidangan. AMI menilai klarifikasi resmi diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik dan menjaga transparansi proses penegakan hukum.

PASURUAN, MATANUSANTARA — Polemik penanganan perkara mantan kepala desa berinisial AH mulai menjadi sorotan publik. Pasalnya, AH mengaku pernah ditahan selama 1 bulan 6 hari, namun kemudian dibebaskan tanpa pernah menjalani proses persidangan.

Pengakuan tersebut memicu tanda tanya besar terkait status hukum perkara yang pernah menjeratnya. Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, pun mendesak Polres Pasuruan Kota untuk memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul dugaan maupun spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, bebas tanpa sidang,” ujar AH saat bertemu langsung dengan Baihaki beberapa waktu lalu, dikutip media ini, Kamis (13/08/2026).

Pernyataan singkat itu, menurut Baihaki, justru menimbulkan pertanyaan serius. Sebab hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah perkara yang menyeret AH masih dalam proses penyidikan, telah dihentikan, atau bahkan sudah pernah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kalau memang perkara itu masih berjalan, publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangannya. Tetapi jika sudah dihentikan, tentu harus ada dasar hukum yang dapat dijelaskan kepada masyarakat,” kata Baihaki.

Informasi yang diterima AMI menyebutkan AH sebelumnya pernah diamankan dan menjalani penahanan dalam perkara yang diduga berkaitan dengan persoalan mafia tanah. Namun setelah menjalani masa tahanan selama 1 bulan 6 hari, AH mengaku kembali bebas.

Situasi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan menjadi ruang gelap yang menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Baihaki menegaskan, transparansi penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurutnya, apabila perkara telah memasuki tahap penyidikan, terdapat sejumlah informasi yang secara normatif dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu proses hukum, mulai dari perkembangan penyidikan, status berkas perkara, hingga proses pelimpahan apabila berkas telah dinyatakan lengkap.

“Prinsipnya sederhana. Kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia. Kami hanya meminta klarifikasi terhadap informasi yang saat ini menjadi perhatian publik. Kalau benar, sampaikan benar. Kalau tidak benar, bantah dengan data. Itu lebih baik daripada membiarkan masyarakat bertanya-tanya,” tegasnya.

Kasatreskrim Belum Beri Jawaban

Untuk memperoleh kepastian, awak media telah mengirimkan sejumlah pertanyaan kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky. Pertanyaan tersebut mencakup status perkara AH, keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkembangan penanganan perkara, hingga kemungkinan pelimpahan berkas ke pihak Kejaksaan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan.

Tidak berhenti di situ, awak media bersama Ketua Umum AMI kemudian mendatangi langsung Mapolres Pasuruan Kota guna meminta penjelasan resmi.

Saat ditemui, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menyatakan bahwa awak media diminta terlebih dahulu mengajukan surat resmi untuk memperoleh keterangan terkait perkara yang dimaksud.

“Terkait informasi itu, awak media terlebih dulu untuk mengajukan surat resmi,” ujar Junaidi, Rabu (12/8/2026).

Junaidi juga mengaku tidak mengetahui perkara yang dimaksud.

AMI: Jangan Jadikan Surat Resmi sebagai Tameng

Menanggapi hal tersebut, Baihaki menegaskan bahwa konfirmasi media merupakan bagian dari mekanisme jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, permintaan surat resmi tidak semestinya menjadi alasan untuk menghindari pertanyaan publik yang disampaikan melalui media.

“Kalau memang tidak mengetahui persoalannya, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai permintaan surat resmi justru dijadikan tameng untuk menghindari konfirmasi. Pers memiliki tugas melakukan klarifikasi sebelum berita diterbitkan, dan pihak yang dikonfirmasi juga memiliki hak memberikan penjelasan,” tegasnya.

Baihaki menegaskan, AMI tidak sedang menghakimi siapa pun maupun menggiring opini terhadap perkara tersebut. Pihaknya hanya ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Persoalannya bukan siapa yang salah atau siapa yang benar. Yang kami minta adalah kepastian. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang berbeda-beda karena tidak adanya penjelasan resmi,” ujarnya.

Soroti Pemanggilan Kasi Humas

Di sisi lain, Baihaki juga menyoroti adanya informasi mengenai pemanggilan terhadap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota beberapa jam setelah awak media meninggalkan Mapolres.

Hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan pemanggilan tersebut. Belum ada keterangan resmi apakah pemanggilan itu berkaitan dengan upaya konfirmasi media terkait perkara AH atau merupakan agenda internal kepolisian.

Kondisi tersebut semakin menambah perhatian publik terhadap penanganan perkara yang hingga kini belum memiliki penjelasan resmi.

AMI memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi demonstrasi apabila tidak ada kejelasan mengenai status hukum AH.

“Kami akan terus mengawal perkara ini. Jika diperlukan, kami siap turun ke jalan agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada ruang bagi ketidakjelasan hukum di tengah masyarakat,” pungkas Baihaki.

Kini, sorotan publik tertuju pada Polres Pasuruan Kota. Klarifikasi resmi dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai status perkara AH, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (AMI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini