Perkembangan Dugaan Korupsi Smart Controlling School Rp3,2 Miliar, Kejati Sulsel Bocorkan Total Saksi Diperiksa
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Perkembangan dugaan penyimpangan proyek Smart Controlling School senilai Rp3,2 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mulai menunjukkan sejumlah perkembangan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengungkap telah meminta keterangan dari lebih dari 20 saksi dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
Kabar perkembangan itu, disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH, memastikan perkara itu masih ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Masih penyelidikan di bidang Pidsus,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa, (18/0)8/2026).
Ketika ditanya mengenai perkembangan pemeriksaan, Soetarmi mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan sudah lebih dari 20 orang.
“Sudah lebih 20 orang,” ujarnya.
Jumlah tersebut menunjukkan proses pengumpulan bahan dan keterangan masih terus berjalan. Namun, hingga kini Kejati Sulsel belum menyampaikan apakah pemeriksaan tersebut telah mengarah pada pihak tertentu yang dianggap bertanggung jawab.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam pemeriksaannya, BPK menyoroti pengadaan aplikasi Smart Controlling School dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar. Pengadaan tersebut disebut tidak didukung perencanaan yang memadai dan sistem yang dihasilkan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Temuan itu kemudian menjadi salah satu konteks yang mendapat perhatian dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah III BPK RI, Dede Sukarjo, sebelumnya menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Sulsel pada 28 Mei 2025.
Sistem Smart Controlling School pada dasarnya dirancang untuk membantu memantau kehadiran dan aktivitas siswa secara real-time. Namun, berdasarkan temuan pemeriksaan, implementasinya belum berjalan sebagaimana tujuan awal pengadaan, antara lain berkaitan dengan persoalan spesifikasi dan penerapannya.
Kini, Kejati Sulsel masih mendalami perkara tersebut melalui tahap penyelidikan. Pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi menjadi bagian dari upaya jaksa untuk mengumpulkan keterangan serta menelaah dokumen dan fakta terkait proyek tersebut.
Belum ada pengumuman mengenai penetapan tersangka dalam perkara ini. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam proyek Smart Controlling School masih harus dilihat sebagai perkara yang berada dalam proses penyelidikan hingga ditemukan bukti yang cukup untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Perkembangan berikutnya akan ditentukan dari hasil pendalaman Kejati Sulsel terhadap keterangan para saksi, dokumen pengadaan, serta pelaksanaan proyek senilai Rp3,2 miliar tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan