MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kobaran Api Berhasil Buat Polres Pinrang Bersuara, Humas: Kasus Hadaria dan Dugaan Bekingan Berjalan

Ilustrasi aksi demonstrasi masyarakat dan mahasiswa di depan Mapolres Pinrang yang menyoroti dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. Polres Pinrang menyatakan kasus yang menyeret nama Hadaria masih dalam proses penyidikan, sementara dugaan keterlibatan oknum aparat turut diselidiki Propam Polda Sulsel.

PINRANG, MATANUSANTARA — Kobaran api yang menyala di tengah aksi demonstrasi di depan Mapolres Pinrang, Jumat (14/8/2026), menjadi penanda kerasnya desakan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. Empat hari berselang, Polres Pinrang akhirnya buka suara.

Bukan sekadar menjawab tuntutan massa, kepolisian mengungkap bahwa perkara yang menyeret nama Hadaria telah memasuki tahap penyidikan. Pada saat bersamaan, dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut juga telah masuk radar pengawasan internal.

Kapolres Pinrang melalui Kasi Humas Polres Pinrang, AKP Darwis Manniaga, memastikan proses hukum perkara dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi tersebut masih berjalan.

“Perkara tersebut dalam proses penyidikan serta penanganan perkaranya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Darwis kepada awak media, Selasa (18/8/2026).

Pernyataan itu menjadi respons resmi setelah suara masyarakat, petani, nelayan, sopir angkutan, dan mahasiswa mengeras mempertanyakan distribusi solar subsidi di Kabupaten Pinrang.

Aksi demonstrasi sebelumnya membawa empat tuntutan yang tidak ringan. Salah satunya meminta aparat mengusut dugaan keterlibatan Hadaria dalam aktivitas pelangsiran solar subsidi.

Kini, kepolisian memastikan perkara tersebut telah berada dalam proses penyidikan. Namun, status proses hukum tersebut belum serta-merta berarti pihak yang disebut dalam tuntutan telah dinyatakan bersalah.

Penyidikan merupakan tahapan untuk mengurai fakta, menguji alat bukti, serta menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Karena itu, perhatian publik kini bergeser dari apa yang dituduhkan menjadi apa yang berhasil dibuktikan penyidik.

Dugaan “Beking” Aparat Tak Lagi Sekadar Isu Aksi

Bagian lain yang membuat perkara ini semakin sensitif adalah dugaan adanya oknum anggota kepolisian yang disebut membekingi aktivitas penyalahgunaan solar subsidi.

Tudingan tersebut menjadi salah satu tuntutan massa aksi.

Polres Pinrang menyatakan dugaan itu telah ditindaklanjuti.

Bahkan, Propam Polda Sulawesi Selatan telah turun ke Pinrang untuk melakukan penyelidikan.

“Terkait dugaan oknum anggota, Polres Pinrang dan Propam Polda Sulsel sudah turun melakukan penyelidikan. Bila ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Darwis.

Kalimat tersebut menjadi salah satu bagian paling penting dari penjelasan kepolisian.

Sebab, tudingan terhadap aparat kini tidak hanya menjadi materi orasi demonstran, tetapi telah masuk ke jalur pemeriksaan internal.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya anggota polisi yang terbukti terlibat.

Semua masih menunggu hasil penyelidikan.

Tiga Mobil dan 8 Ton Solar: Polisi Pastikan Barang Bukti Aman

Pertanyaan mengenai barang bukti juga menjadi sorotan dalam aksi tersebut.

Massa meminta kejelasan mengenai tiga unit mobil dan sekitar delapan ton BBM solar yang disebut berkaitan dengan perkara.

Polres Pinrang memastikan barang bukti tersebut telah disita.

“Terkait dengan barang bukti, telah dilakukan penyitaan dan saat ini berada dalam penguasaan serta pengawasan Satreskrim Polres Pinrang,” jelas Darwis.

Keterangan ini sekaligus menjawab tuntutan massa mengenai status dan keberadaan barang bukti.

Selanjutnya, bagaimana barang bukti tersebut digunakan dalam pembuktian perkara menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Di Balik Perkara, Ada Solar untuk Rakyat

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang siapa yang diperiksa atau siapa yang diduga terlibat.

Ada kepentingan masyarakat yang jauh lebih luas.

Solar subsidi menjadi kebutuhan penting bagi petani, nelayan, dan sopir angkutan. Ketika distribusinya terganggu atau tidak tepat sasaran, dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada BBM tersebut.

Karena itu, selain penegakan hukum, distribusi solar subsidi menjadi pekerjaan lain yang harus diawasi.

Polres Pinrang menyatakan pengawasan dilakukan bersama Pertamina, instansi terkait, dan pemilik SPBU.

“Untuk memastikan ketersediaan dan ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi, Polres Pinrang terus melakukan pengawasan dan monitoring bersama-sama dengan pihak Pertamina, instansi terkait, dan pemilik SPBU di wilayah Kabupaten Pinrang agar pendistribusian berjalan lancar dan tepat sasaran,” pungkas Darwis.

Empat Tuntutan, Empat Pekerjaan Rumah

Dalam aksi Jumat (14/8/2026), gabungan masyarakat dan mahasiswa membawa empat tuntutan utama.

Pertama, meminta Hadaria ditangkap dan diproses sesuai hukum apabila penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan aktivitas pelangsiran solar subsidi.

Kedua, meminta oknum aparat yang terbukti terlibat atau membekingi praktik penyalahgunaan BBM subsidi diperiksa dan ditindak sesuai aturan.

Ketiga, meminta transparansi mengenai tiga unit mobil dan sekitar delapan ton solar yang disebut berkaitan dengan perkara.

Keempat, meminta kepolisian dan Pertamina memastikan ketersediaan serta kelancaran distribusi solar subsidi bagi petani, nelayan, dan sopir angkutan.

Api Padam, Perkara Justru Memasuki Fase Penentuan

Aksi demonstrasi telah berlalu.

Kobaran api telah padam.

Namun, perkara yang menjadi pemicunya justru memasuki fase yang menentukan.

Satreskrim Polres Pinrang menyatakan perkara dalam penyidikan. Propam Polda Sulsel turun menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat. Barang bukti dinyatakan telah disita dan berada dalam pengawasan penyidik.

Kini publik menunggu satu hal: hasil.

Bukan sekadar pernyataan bahwa perkara sedang berjalan, melainkan apakah penyidikan mampu mengungkap siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pola dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut berlangsung, dan apakah benar ada pihak yang melindungi aktivitas tersebut.

Jika terbukti, hukum harus bergerak tanpa melihat siapa di belakangnya.

Jika tidak terbukti, proses hukum pula yang harus memberikan kepastian dan memulihkan nama baik pihak yang dituduh.

Sebab ketika yang dipersoalkan adalah BBM subsidi milik rakyat, maka transparansi bukan lagi sekadar tuntutan demonstran.

Transparansi adalah bagian dari kepercayaan publik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini