Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi, Polres Toraja Utara Tindak Penyalahgunaan
TORAJA UTARA, MATANUSANTARA –Distribusi solar bersubsidi di Toraja Utara menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah Polres Toraja Utara menangani dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi menggunakan mobil tangki berkapasitas 4.000 liter di Kecamatan Nanggala.
Perkara tersebut diungkap dalam konferensi pers serentak jajaran Polda Sulawesi Selatan yang digelar melalui konferensi virtual, Senin (14/9/2026). Dari Mako Polres Toraja Utara, paparan kasus diikuti langsung Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat bersama jajaran terkait.
Berdasarkan paparan kepolisian, BBM subsidi jenis solar tersebut diduga diangkut tanpa izin menggunakan mobil tangki berkapasitas 4.000 liter, kemudian diperjualbelikan kepada konsumen yang tidak berhak. Pola tersebut menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang alokasinya ditujukan bagi masyarakat sesuai peruntukan yang ditetapkan pemerintah.
Konferensi pers berlangsung serentak dan dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kegiatan turut diikuti Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Deny Sukendar, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulsel Kasman A. Abidin, pejabat utama Polda Sulsel, para Kapolres jajaran, serta awak media.
Di Toraja Utara, Kapolres didampingi Kasi Humas AKP Sette Marrung, Kasat Reskrim Iptu Ruxon, dan Kanit II Satreskrim Ipda Abdi Musrya.
Kasus ini memperlihatkan salah satu titik rawan dalam rantai distribusi BBM subsidi, yakni ketika komoditas yang seharusnya diterima kelompok masyarakat tertentu justru diduga dialihkan melalui pola pengangkutan dan penjualan kepada pihak yang tidak berhak.
Kapolres Toraja Utara menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap praktik yang berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi dan merugikan masyarakat.
“BBM bersubsidi disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Tindakan oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan membelokkan alokasi ini sangat merugikan negara dan masyarakat Toraja Utara secara umum,” tegas Yoseph.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Pengawasan distribusi membutuhkan sinergi dengan instansi terkait agar BBM subsidi tetap berada dalam jalur distribusi yang semestinya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik penyalur maupun konsumen, untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Polres Toraja Utara bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak ragu menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran niaga BBM,” lanjutnya.
Dari sisi hukum, perkara tersebut disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Ancaman tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bukan sekadar persoalan administratif. Ketika subsidi negara diduga dialihkan dari kelompok penerima yang berhak kepada konsumen lain untuk memperoleh keuntungan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana sesuai unsur pelanggaran yang dibuktikan dalam proses hukum.
Karena itu, penanganan kasus di Kecamatan Nanggala menjadi bagian dari pengawasan lebih luas terhadap jalur distribusi solar subsidi di Toraja Utara. Kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan bersama instansi terkait untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Yoseph berharap penindakan hukum memberikan efek jera sekaligus menjaga agar pasokan BBM bersubsidi tetap tersedia dan tepat sasaran.
“Penindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas pasokan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Toraja Utara agar benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak,” tutupnya. (***).

Tinggalkan Balasan