Bupati Gowa Jadi Tersangka, Kortastipidkor Bongkar Konstruksi Dugaan Pemerasan Miliaran Rupiah.
JAKARTA, MATANUSANTARA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers Kortastipidkor Polri di Jakarta, Jumat (25/9/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara. Dalam prosesnya, penyidik menyebut telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat orang ahli.
Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkap bahwa perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan. Penyidik menyebut terdapat empat klaster peristiwa yang nilai uangnya telah teridentifikasi atau terlacak mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
“Bahwa yang kami tangani saat ini atau yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan (HT) adalah terkait dengan tindak pidana pemerasan. Artinya, meminta dengan adanya unsur paksaan,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan pemaparan penyidik, sekitar Rp1,1 miliar tersebut berasal dari beberapa rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan pengurusan perizinan dan kepentingan usaha.
Pertama, penyidik menyebut adanya uang sekitar Rp150 juta yang berkaitan dengan dugaan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Kedua, terdapat dugaan penerimaan sekitar Rp850 juta yang berkaitan dengan pendirian gerai Indomaret.
Ketiga, penyidik mengungkap sekitar Rp100 juta yang dikaitkan dengan kegiatan sponsorship Beautiful Malino dengan dalih seolah-olah sebagai corporate social responsibility (CSR).
Keempat, penyidik juga menyebut adanya dugaan permintaan diskon sebesar 70 persen atas kepemilikan sebuah rumah.
“Dan permintaan penerimaan diskon atas kepemilikan rumah sebesar 70 persen. Itu sementara yang kami bisa telusuri atau bisa temukan dalam proses penyidikan,” ujar De Deo.
Menurut penyidik, pihak yang teridentifikasi sebagai korban dalam dugaan pemerasan tersebut antara lain pengembang perumahan dan pihak Indomaret.
Sebelumnya, penyidik gabungan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Gowa pada Senin (21/9/2026). Tim Kortastipidkor Polri bersama Unit Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa serta Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WITA. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dokumen fisik dan dokumen elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Sebanyak empat boks plastik berisi dokumen diamankan. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya berasal dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan sebelum penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Husniah sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Kortastipidkor menyatakan baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sitti Husniah Talenrang. Penyidik juga menyatakan perkara masih terbuka untuk dikembangkan apabila ditemukan fakta maupun alat bukti lain yang mendukung.
Penanganan perkara dilakukan melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Selain dugaan pemerasan, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kortastipidkor sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan mencakup perkara korupsi dan TPPU terkait pengurusan PBG, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta perizinan lainnya pada periode 2025–2026.
Setelah penetapan tersangka diumumkan, muncul informasi di media sosial yang menyebut Husniah telah dijemput dan ditahan polisi. Namun, informasi tersebut dibantah Polda Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan Husniah memang telah berstatus tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan karena penyidik menilai yang bersangkutan masih kooperatif.
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Hardiansyah Zeinardi juga menyatakan informasi mengenai penahanan tersebut tidak benar. Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, turut memastikan kliennya belum ditahan.
Dengan penetapan tersebut, perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan di Kabupaten Gowa kini memasuki tahap penyidikan terhadap tersangka. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, aliran dana, dugaan TPPU, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan kecukupan alat bukti.
Adapun seluruh dugaan yang disampaikan penyidik tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan akan diuji melalui tahapan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***).

Tinggalkan Balasan