MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Personel Polri Resmi Dilarang Menggunakan Vape, Jenderal Suyudi Libatkan Masyarakat Dalam Pengawasan: “Awasi & Laporkan”

Keterangan : Ilustrasi Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mengawasi kepatuhan personel Polri terhadap larangan penggunaan vape. Masyarakat diimbau melaporkan dugaan pelanggaran melalui Propam Polri sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan internal dan penegakan disiplin yang transparan. (Dok/Spesial/Matanusantara/Chatgpt).

JAKARTA, MATANUSANTARA — Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini menjadi sorotan. Tak hanya mengikat anggota di lingkungan kedinasan, kebijakan tersebut juga berlaku di luar dinas. Masyarakat pun didorong ikut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan tersebut disebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan ini mencakup seluruh jajaran Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Kebijakan tersebut untuk diketahui, berkaitan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana mengonsumsi zat terlarang, termasuk narkotika berbentuk cair yang berpotensi sulit dikenali secara kasatmata.

Kepada media, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pengawasan narkotika harus dimulai dari internal institusi. Polri dituntut tidak hanya melakukan penindakan terhadap pihak luar, tetapi juga memastikan seluruh personelnya mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Polri sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, dilarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan lain-lain. Begitu juga di BNN RI, sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN,” katanya dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Senin, 2 November 2026.

Penerapan aturan ini menjadi ujian bagi pengawasan internal Polri. Sebab, kebijakan yang tegas hanya akan efektif apabila disertai pemeriksaan yang konsisten dan penindakan yang tidak membedakan pangkat maupun jabatan.

Fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memiliki peran penting dalam mengawasi kepatuhan personel terhadap aturan tersebut. Setiap laporan dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti secara profesional, berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Kapolri juga menyatakan bahwa konsekuensi bagi personel yang menggunakan vape akan disesuaikan dengan bentuk pelanggarannya, termasuk apabila ditemukan kandungan narkotika.

“Kalau dia menggunakan vape yang mengandung bahan kimia, sejauh ini kita melakukan hukuman disiplin.Tetapi kalau sampai ada kandungan narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” ucap Kapolri.

Pernyataan tersebut menegaskan adanya perbedaan antara pelanggaran ketentuan internal dan dugaan tindak pidana narkotika. Proses pidana tetap harus didasarkan pada bukti serta terpenuhinya unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

Polri juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian. Pelaporan dapat dilakukan melalui saluran resmi Propam Polri, sedangkan layanan 110 dapat digunakan untuk kebutuhan bantuan dan pelaporan kepolisian sesuai jenis kejadian.

Masyarakat diharapkan menyampaikan informasi yang jelas, termasuk waktu, lokasi, kronologi, dan bukti pendukung yang diperoleh secara sah. Langkah ini penting agar setiap laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara objektif.

Pengawasan publik bukan berarti menghakimi personel berdasarkan dugaan semata. Sebaliknya, partisipasi masyarakat harus menjadi bagian dari mekanisme kontrol yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan proses pemeriksaan yang adil.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari penerbitan surat edaran. Publik juga berhak menaruh perhatian pada konsistensi pengawasan, transparansi penanganan laporan, dan ketegasan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.

Aturan telah ditetapkan. Kini, konsistensi pelaksanaannya menjadi ujian bagi institusi. Propam harus bekerja profesional, personel wajib patuh, dan masyarakat dapat berperan sebagai pengawas melalui jalur pelaporan yang benar. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini