MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Breaking News! ‘Sigit & Pipit’ Masih Diperiksa, Bareskrim Umumkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Presiden: Ini Identitasnya

Keterangan : Ilustrasi pemberitaan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI. Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka, sementara informasi mengenai pemeriksaan sosok yang disebut “Sigit & Pipit” turut menjadi perhatian publik. (Dok/Spesial/Matanusantara/Chatgpt).

JAKARTA, MATANUSANTARA — Tabir dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah tokoh strategis mulai tersingkap. Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan penyalahgunaan sistem penyadapan milik kepolisian. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Perkara ini menyita perhatian publik lantaran dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden RI, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Di tengah pengumuman tersebut, informasi mengenai pemeriksaan sejumlah perwira tinggi Polri di Mabes Polri turut menjadi sorotan. Bahkan, sebuah sumber menyebut dua pejabat berpangkat jenderal telah ditahan dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.

Dalam konferensi pers, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya, dikutip media ini, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan penjelasan Kabareskrim, dugaan penyimpangan tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.

Modus yang diungkap penyidik tidak kalah serius. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server *Lawful Interception Management System* (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa didasarkan pada kebutuhan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana dipersyaratkan ketentuan perundang-undangan.

Persoalan semakin serius ketika pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Dugaan penghapusan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini ditangani Bareskrim.

Perkara ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan melalui pendekatan *scientific crime investigation* serta proses manajemen penanganan perkara.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Di balik pengumuman resmi penetapan tiga tersangka, informasi yang diperoleh Mata Nusantara dari sebuah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan turut menyebut sejumlah nama pejabat kepolisian yang dikaitkan dengan perkembangan perkara tersebut.

Nama-nama yang disebut sumber tersebut yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta, yang disebut menjabat sebagai Kadivkum Mabes Polri; Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, yang disebut menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri; serta Kombes Pol. Ferly Hediyat.

Sumber tersebut juga menyampaikan klaim bahwa dua pejabat, yakni Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta, telah ditahan. Sementara itu, sosok yang disebut dengan panggilan Pak Sigit dan Bg Pipit dikabarkan masih menjalani pemeriksaan dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP).

“Pak sigit sama bg pipit masih di bap, yg udah ditahan eko sama sonta,” ungkap sumber.

Namun, informasi mengenai identitas, jabatan, status penahanan, serta keterkaitan nama-nama tersebut dengan perkara penyadapan ilegal masih membutuhkan konfirmasi resmi dari Mabes Polri.

Sebelumnya, Mabes Polri juga menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai pengamanan dan pemeriksaan sejumlah perwira tinggi pada Selasa (3/11/2026).

Informasi yang beredar menyebut seorang jenderal bintang empat berinisial L sempat diamankan bersama beberapa jenderal bintang tiga. Sosok bintang empat tersebut kemudian dikabarkan telah dilepaskan.

Nama mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo ikut disebut dalam informasi tersebut.

Bahkan, sumber lain menyampaikan bahwa Listyo Sigit bersama sosok yang disebut dengan panggilan Pipit masih menjalani pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP).

Akan tetapi, hingga berita ini disusun, belum terdapat konfirmasi resmi yang memastikan bahwa Listyo Sigit Prabowo merupakan tersangka, telah ditahan, ataupun memiliki keterlibatan dalam perkara penyadapan ilegal tersebut.

Belum ada pula penjelasan yang memastikan apakah pemeriksaan terhadap sejumlah jenderal tersebut merupakan bagian langsung dari penyidikan kasus yang diumumkan Kabareskrim.

Kasus ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar dugaan pelanggaran prosedur penyadapan.

Sistem lawful interception merupakan instrumen penegakan hukum yang penggunaannya harus tunduk pada ketentuan hukum, batas kewenangan, serta mekanisme pengawasan.

Apabila dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti, persoalannya menyentuh sejumlah aspek serius, mulai dari perlindungan privasi, penyalahgunaan kewenangan, keamanan informasi negara, hingga akuntabilitas penggunaan perangkat teknologi kepolisian.

Terlebih, dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga masyarakat sipil.

Publik kini membutuhkan jawaban yang terang: siapa yang memberikan perintah, bagaimana nomor-nomor telepon tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem LIMS, siapa yang memiliki akses terhadap hasil penyadapan, dan atas dasar apa berkas hasil sadapan diperintahkan untuk dihapus?

Pertanyaan lainnya, apakah penyidikan akan berkembang terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui, memerintahkan, atau turut terlibat dalam praktik tersebut?

Bareskrim Polri perlu membuka perkembangan perkara secara transparan, termasuk menjelaskan identitas ketiga tersangka, status penahanan masing-masing, serta kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Transparansi tidak boleh berhenti pada pengumuman penetapan tersangka. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkara ini diusut, siapa yang memberikan perintah, serta apakah seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab akan diproses tanpa pandang jabatan. (\*\*\*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini