Empat Flashdisk Disita Bareskrim dalam Kasus Penyadapan Presiden, Ada Apa di Dalamnya?
JAKARTA, MATANUSANTARA — Empat flashdisk menjadi salah satu barang bukti yang kini berada dalam penguasaan penyidik Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Di tengah mencuatnya dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, keberadaan perangkat penyimpanan digital tersebut memunculkan pertanyaan penting: apakah di dalamnya tersimpan rekaman komunikasi, dokumen operasional, data hasil penyadapan, atau jejak aktivitas elektronik yang dapat mengungkap konstruksi perkara?
Hingga konferensi pers kepolisian di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam, isi maupun fungsi masing-masing flashdisk belum dijelaskan secara terperinci kepada publik.
Berdasarkan bahan keterangan (Baket) internal yang diperoleh Mata Nusantara pada Rabu dini hari, 04 Oktober 2026 sekitar pukul 00:15 wita, selain empat flashdisk, penyidik turut mengamankan 11 unit telepon genggam dan satu unit iPad.
Dengan demikian, total barang bukti elektronik yang disebut diamankan mencapai 16 perangkat.
Penyitaan perangkat elektronik tersebut menjadi penting karena perkara yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan dugaan akses ilegal, tetapi juga dugaan penghapusan informasi elektronik.
Dalam bahan keterangan yang dihimpun redaksi, dugaan penyadapan disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran yang diduga menjadi objek penyadapan mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan yang disebut terjadi pada Oktober 2026.
Kondisi tersebut membuat pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti menjadi salah satu aspek yang patut mendapat perhatian.
Melalui pemeriksaan forensik yang sesuai prosedur, penyidik dapat menelusuri berbagai informasi, seperti metadata, riwayat akses, waktu pembuatan dan perubahan file, keterkaitan antarperangkat, serta kemungkinan jejak pengiriman informasi elektronik.
Namun, apakah empat flashdisk tersebut benar-benar memuat data yang berkaitan dengan dugaan penyadapan masih harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan resmi.
Setidaknya terdapat beberapa hal yang layak menjadi perhatian publik dalam pengungkapan barang bukti tersebut.
Pertama, apa isi empat flashdisk yang disita dan apakah seluruhnya berkaitan langsung dengan perkara?
Kedua, apakah 11 telepon genggam dan satu iPad memuat komunikasi atau data elektronik yang dapat menjelaskan hubungan antara para pihak yang diperiksa?
Ketiga, apakah terdapat jejak penghapusan data yang dapat dipulihkan melalui pemeriksaan forensik digital?
Keempat, apakah hasil pemeriksaan barang bukti akan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain?
Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan mengenai isi barang bukti, melainkan aspek pembuktian yang perlu dijelaskan penyidik kepada publik.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni pihak yang disebut berinisial LSP, ASN, dan EH.
Ketiganya disebut telah ditahan di Rutan Mabes Polri dan dijerat sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan penyadapan ilegal serta pengelolaan informasi elektronik tanpa hak.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyebut perkara tersebut masih akan dikembangkan.
Mata Nusantara menilai, keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan barang bukti akan menjadi bagian penting dalam menjawab keraguan publik.
Empat flashdisk tersebut mungkin hanya sebagian kecil dari keseluruhan barang bukti. Namun, apabila terbukti menyimpan informasi yang relevan, hasil pemeriksaannya dapat membantu penyidik mengurai kronologi, pola komunikasi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kini, publik menunggu penjelasan resmi Bareskrim: apa sebenarnya yang tersimpan dalam empat flashdisk tersebut? (***).

Tinggalkan Balasan