Meledak!! Kejari Gowa Kembali Menang Kasasi Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf, Total Dua Terdakwa Kini Dipidana
GOWA, MATANUSANTARA — Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jasa pelayanan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa kembali membuahkan hasil.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum.
Kali ini, putusan kasasi tidak hanya menyatakan mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, dr. H. Salahuddin, M.Kes., terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi juga menjatuhkan pidana terhadap dr. Ummu Salamah, M.A.R.S.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, perkara tersebut tercatat dalam dua putusan kasasi, yakni Putusan Nomor 9100 K/PID.SUS/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 dan Putusan Nomor 127/PD.SUS/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam kedua putusan tersebut, MA mengabulkan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Judex Facti, kemudian mengadili sendiri perkara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Salahuddin Dipidana 2 Tahun
Untuk terdakwa dr. H. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri, perkara diperiksa dan diputus majelis hakim kasasi yang diketuai Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dengan anggota Sutarjo, S.H., M.H. dan Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H.
Majelis mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan menyatakan Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MA menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain itu, Salahuddin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,50.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut menjadi titik balik setelah pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai Angeliky Handajani Day pada 23 April 2026 menyatakan Salahuddin lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.
Ummu Salamah Juga Dijatuhi Pidana
Tidak berhenti pada perkara Salahuddin, MA juga mengabulkan kasasi JPU terhadap terdakwa dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. Binti Usman.
Perkara tersebut diperiksa dan diputus majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, S.H., M.H., dengan anggota Noor Edi Yono, S.H., M.H. dan Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H.
Majelis menyatakan Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketentuan lainnya sebagaimana amar putusan.
Ummu Salamah dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada terpidana. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pidana denda.
Jika terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang dapat dilelang, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Ummu Salamah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,05.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Berbanding Terbalik dengan Putusan Tipikor
Putusan MA tersebut berbanding terbalik dengan putusan Pengadilan Tipikor Makassar pada 23 April 2026.
Dalam putusan tingkat pertama, dr. Salahuddin dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Majelis juga memerintahkan agar Salahuddin segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Sementara dalam perkara yang sama, dr. Ummu Salamah dan dr. Suryadi, M.Km., M.A.R.S., sebelumnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Kasasi yang diajukan JPU kemudian mengubah konstruksi putusan tersebut. MA menyatakan dua terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana kepada keduanya.
JPU Sebelumnya Tuntut Salahuddin 5 Tahun
Pada tingkat pertama, JPU Kejari Gowa sebelumnya menuntut dr. Salahuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun.
JPU juga menuntut denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp954.564.432,50 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan kasasi MA kemudian menjatuhkan pidana lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti dengan subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Kejari Gowa Masih Tunggu Petikan Putusan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa Andi Ardiaman, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menghargai putusan MA tersebut.
Menurutnya, keberhasilan kasasi merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang ditempuh secara profesional dengan tetap menghormati kewenangan dan independensi lembaga peradilan.
“Kami tentu menghargai putusan Mahkamah Agung. Keberhasilan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan secara profesional dan sungguh-sungguh oleh JPU serta tidak terlepas dari kolaborasi dan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan tidak memihak, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar setiap tindakan hukum yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” ujar Andi Ardiaman, Kamis (20/8/2026).
Namun, Kejari Gowa belum langsung melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana.
Andi menjelaskan, meskipun putusan kasasi telah tercantum dalam SIPP, pihaknya masih menunggu petikan putusan resmi dari pengadilan.
Petikan tersebut diperlukan untuk memastikan secara utuh isi dan amar putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
“Untuk pelaksanaan eksekusi, kami masih menunggu petikan putusan tersebut agar kami dapat memastikan isi dan amar putusan yang harus dilaksanakan. Setelah petikan kami terima, tentunya akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, dan informasi mengenai langkah hukum selanjutnya juga akan kami sampaikan kepada media,” tegasnya.
Perkara Rugikan Negara Rp3,377 Miliar
Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana JKN dan jasa pelayanan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Kejari Gowa sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari unsur pimpinan rumah sakit dan pengelola dana JKN.
Berdasarkan hasil perhitungan dalam perkara tersebut, dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3,377 miliar.
Berkas perkara kemudian dikirim ke Mahkamah Agung pada 25 Mei 2026 melalui Surat Pengiriman Berkas Nomor 2792/WKPN.PN.W22.U1/HK.2.2/V/2026.
Putusan kasasi terhadap Salahuddin kemudian tercatat diputus pada 5 Agustus 2026, sementara putusan terhadap Ummu Salamah tercatat pada 19 Agustus 2026.
Dikabulkannya kasasi JPU Kejari Gowa menjadi babak penting dalam perkara tersebut. Putusan MA sekaligus menunjukkan bahwa upaya hukum dapat mengubah putusan tingkat pertama ketika penuntut umum memiliki dasar hukum untuk mengajukan kasasi.
Bagi Kejari Gowa, putusan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab institusional untuk memastikan perkara yang ditangani diuji melalui seluruh mekanisme hukum yang tersedia, berdasarkan alat bukti dan argumentasi yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, pelaksanaan putusan terhadap kedua terpidana tinggal menunggu diterimanya petikan putusan secara resmi oleh Kejari Gowa. Setelah dokumen tersebut diterima, jaksa akan menentukan langkah eksekusi sesuai amar putusan Mahkamah Agung dan ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan