MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Dugaan Korupsi Sanpras Pertanian Praktisi Desak Kejari Luwu Terapkan Pasal 4 UU Tipikor: Pengembalian Tak Hapus Pidana

Praktisi hukum sekaligus Pegiat Antikorupsi, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., (Dok/Spesial/Matanusantara).

LUWU, MATANUSANTARA — Penghentian penyelidikan dugaan korupsi Program Sarana dan Prasarana (Sanpras) Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Luwu setelah pengembalian uang sebesar Rp464.699.500 menuai sorotan.

Menanggapi informasi tersebut, Praktisi hukum sekaligus Pegiat Antikorupsi, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., yang akrab disapa Awhi, menilai pengembalian uang negara tidak semestinya menjadi dasar tunggal untuk menghentikan proses hukum apabila masih terdapat indikasi perbuatan pidana.

Awhi, kepada matanusantara.co.id, bahkan menyebut penghentian perkara tersebut patut dipertanyakan dan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menerapkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Jadi, pengembalian uang tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegasnya saat dimintai tanggapan, Kamis (20/08/2026).

Menurut Awhi, persoalan Sanpras tidak berhenti pada uang yang telah dikembalikan. Sebelumnya, Kejari Luwu menemukan 43 dari 44 kelompok tani penerima bantuan masih menguasai sisa dana dengan total Rp464.699.500.

Temuan itu juga disertai adanya perbedaan antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan.

“Yang harus dijelaskan bukan hanya uangnya sudah kembali. Tetapi mengapa 43 kelompok tani masih menguasai sisa dana, sementara sebelumnya ada laporan atau pernyataan bahwa anggaran telah digunakan seluruhnya,” ujarnya.

48 Saksi Diperiksa, Mengapa Berhenti?

Dalam proses penyelidikan, Kejari Luwu sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 48 saksi. Awhi menilai pemeriksaan puluhan saksi tersebut semestinya menghasilkan rangkaian fakta yang harus dianalisis sebelum perkara dihentikan.

“Kalau sudah ada 48 saksi yang diperiksa, tentu ada fakta-fakta yang diperoleh. Jangan sampai seluruh proses pemeriksaan itu menjadi tidak berarti hanya karena uang kemudian dikembalikan,” katanya.

Ia meminta Kejari Luwu menjelaskan secara terbuka dasar penghentian penyelidikan, termasuk apakah dari hasil pemeriksaan memang tidak ditemukan unsur pidana.

“Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka apa hasil penyelidikannya dan apa dasar penghentiannya. Tetapi kalau penghentian hanya karena kerugian sudah dikembalikan, itu harus dikaji kembali,” tegas Awhi.

Awhi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya komunikasi atau kesepakatan tertentu di balik penghentian perkara, terutama apabila terdapat pihak yang sejak awal diduga berperan aktif dalam pengelolaan program dan berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti, bukan sekadar asumsi. “Ini yang harus dibuka. Apakah penghentian perkara tersebut murni berdasarkan hasil penyelidikan dan pertimbangan hukum, atau ada komunikasi maupun kesepakatan dengan pihak-pihak yang sebelumnya diduga memiliki peran aktif dalam perkara tersebut. Jangan sampai ada pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban justru tidak tersentuh,” tegas Awhi.

Ia mengatakan apabila terdapat indikasi permainan antara oknum pejabat dengan pihak yang diduga memiliki peran aktif atau berpotensi menjadi tersangka, maka hal tersebut harus ditelusuri.

“Kalau memang ada indikasi permainan antara oknum pejabat dengan pihak yang diduga berperan aktif atau berpotensi menjadi tersangka, itu harus dibuktikan. Siapa bertemu siapa, dalam kapasitas apa, apa yang dibicarakan, kemudian apa kaitannya dengan penghentian perkara. Semua harus terang,” ujar Awhi.

Awhi menilai posisi masing-masing pihak yang telah diperiksa juga perlu dijelaskan. “Jangan sampai pihak yang hanya mengembalikan uang justru selesai persoalannya, sementara pihak yang diduga punya peran lebih besar dalam proses tersebut tidak pernah diperiksa secara mendalam,” katanya.

Menurutnya, penyelidik harus mampu membedakan antara pihak yang sekadar menguasai sisa dana dengan pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengelolaan, pengarahan, penggunaan maupun pelaporan anggaran.

“Jangan berhenti pada siapa yang mengembalikan uang. Yang lebih penting adalah siapa yang menyebabkan persoalan itu terjadi, siapa yang mengatur, siapa yang mengetahui, dan siapa yang memperoleh manfaat apabila memang ada. Itu yang harus ditelusuri berdasarkan alat bukti,” tegas Awhi.

Minta Kejati Sulsel Ambil Alih Jika Tak Mampu

Awhi selanjutnya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara Sanpras tersebut.

Bahkan, jika Kejari Luwu tidak mampu memberikan kejelasan mengenai dasar penghentian maupun tidak mampu menuntaskan perkara berdasarkan fakta yang telah ditemukan, Kejati Sulsel diminta mengambil alih.

“Kalau Kejari Luwu tidak mampu memberikan penjelasan atau tidak mampu menuntaskan persoalan ini secara profesional, saya mendorong Kejati Sulsel turun tangan, melakukan supervisi, bahkan mengambil alih jika diperlukan,” ujarnya.

Menurutnya, mutasi pejabat yang sebelumnya menangani perkara tidak boleh menjadi alasan terputusnya proses penanganan.

“Mutasi itu hal biasa dalam institusi. Perkara tidak boleh ikut berhenti hanya karena pejabat yang menangani sebelumnya sudah pindah. Dokumen, hasil pemeriksaan dan keterangan saksi tetap ada dan harus bisa dipelajari pejabat yang baru,” tegasnya.

Ia juga meminta Kejati Sulsel memastikan penghentian penyelidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta hukum.

“Kalau ada keraguan terhadap objektivitas penanganannya, Kejati Sulsel harus turun. Bahkan kalau diperlukan, ambil alih. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa perkara berhenti karena adanya kesepakatan dengan pihak yang semestinya diperiksa atau dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Jangan Jadikan Pengembalian Uang sebagai Preseden

Awhi menilai penghentian perkara hanya karena uang telah dikembalikan dapat menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

“Kalau logikanya cukup mengembalikan uang kemudian perkara selesai, ini sangat berbahaya. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ketika uang dikembalikan, persoalan pidananya otomatis selesai,” ujarnya.

Ia menegaskan pemulihan keuangan negara dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal yang berbeda.

“Uangnya kembali itu satu hal. Ada atau tidaknya tindak pidana adalah hal lain. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan,” pungkas Awhi.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Intelijen Kejari Luwu, Prastyo Purbo, membenarkan informasi bahwa penyelidikan perkara Sanpras Pertanian telah ditutup dengan alasan pengembalian dana.

“Infonya lidik sudah ditutup atas dasar pengembalian itu,” kata Prastyo saat dikonfirmasi Matanusantara.co.id, Rabu (19/8/2026).

Namun, Kejari Luwu belum memberikan penjelasan rinci mengenai waktu, dasar hukum, serta mekanisme penghentian penyelidikan tersebut.

Prastyo menyebut pejabat yang sebelumnya menangani perkara telah dimutasi ke Jawa, sementara Kasi Pidsus Kejari Luwu saat ini merupakan pejabat baru.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Luwu pada 4 Maret 2026.

Dalam penyelidikan, jaksa memeriksa sejumlah pihak terkait program Sanpras Pertanian, termasuk kelompok tani penerima bantuan.

Kejari Luwu kemudian menemukan 43 dari 44 kelompok tani masih menguasai sisa dana dengan total Rp464.699.500. Dana tersebut selanjutnya dikembalikan.

Dalam prosesnya, sedikitnya 48 saksi telah diperiksa dan ditemukan adanya perbedaan antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Kini, penghentian penyelidikan setelah pengembalian uang tersebut menjadi perhatian publik.

Selain mempertanyakan dasar penghentian, publik juga menunggu penjelasan mengenai hasil pemeriksaan para saksi, status pihak-pihak yang sebelumnya diperiksa, serta apakah terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Matanusantara.co.id membuka ruang konfirmasi bagi Kejari Luwu, Kejati Sulsel maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan dan dasar penghentian penyelidikan perkara tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini