KUHAP Baru Masuk 9 Bulan, Kajati Sulsel Soroti Bolak-Balik Berkas dan Koordinasi Penyidik-Penuntut
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Bidang Tindak Pidana Umum menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuat sinergi aparat penegak hukum dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berjalan selama sembilan bulan.
FGD bertema “Penguatan Sinergi Aparat Penegak Hukum Dalam Implementasi KUHAP Baru” tersebut berlangsung di Hotel Claro Makassar, Jumat (2/10/2026), dan dihadiri jajaran Kejaksaan, Kepolisian, serta sejumlah instansi penegak hukum lainnya di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejati Sulsel, forum tersebut digelar untuk membangun kesepahaman lintas lembaga dalam menyikapi penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hal itu dinilai penting karena aturan pelaksanaan turunan di lapangan disebut masih berjalan secara sektoral.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Teguh Suhendro selaku ketua penyelenggara mengatakan penerapan KUHAP baru telah berlangsung selama sembilan bulan. Namun, masih terdapat perbedaan dalam penerapan aturan pelaksanaan di masing-masing sektor.
“Perbedaan pendapat dalam penanganan perkara dapat berakibat pada gagalnya penegakan hukum dan terabaikannya hak-hak korban,” tegas Teguh.
Menurutnya, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan hambatan dalam penanganan perkara. Karena itu, FGD menjadi forum strategis untuk menjembatani perbedaan sekaligus menyamakan persepsi antar-aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin hadir memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Ia menilai KUHAP baru membawa pergeseran paradigma hukum yang fundamental dan menuntut terbentuknya sistem peradilan pidana yang benar-benar terpadu.
Kajati menekankan bahwa penerapan aturan baru tidak hanya berkaitan dengan mekanisme penanganan perkara, tetapi juga perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Hak tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban, kata dia, harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak lagi semata-mata dilihat dari jumlah perkara yang dapat diselesaikan.
Dalam arahannya, Muhammad Syarifuddin juga menyoroti persoalan bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum. Ia menginstruksikan agar koordinasi dilakukan sejak tahap awal atau hulu penanganan perkara.
Penuntut Umum, lanjutnya, dituntut aktif memberikan petunjuk yang jelas sejak proses penyidikan dimulai. Koordinasi sejak awal diharapkan dapat mengurangi perbedaan persepsi serta hambatan administrasi dalam proses penyelesaian perkara.
Selain persoalan koordinasi, Kajati menyoroti pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan pidana. Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) diminta dimanfaatkan sebagai sarana kontrol sekaligus mempercepat proses administrasi perkara.
Kajati mengingatkan agar gangguan sistem jaringan tidak menjadi alasan terabaikannya batas waktu penahanan. Persoalan administrasi maupun teknologi, menurutnya, harus diantisipasi agar tidak berdampak terhadap hak-hak pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Lebih lanjut, Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya membangun sinergi tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing institusi. Setiap lembaga penegak hukum memiliki otoritas yang harus tetap dihormati.
“Sinergi bukan berarti peleburan kewenangan, melainkan pertemuan kewenangan. Setiap institusi memiliki otoritas yang harus dihormati, namun semua kewenangan itu harus bertemu pada satu tujuan, yaitu keadilan,” ujar Muhammad Syarifuddin.
Ia juga mengingatkan agar koordinasi antarlembaga tidak menghasilkan kompromi yang justru merugikan hak-hak dasar warga negara. Sinergi, kata dia, harus memastikan setiap kewenangan berjalan sesuai aturan dan bermuara pada tujuan keadilan.
Di akhir arahannya, Kajati meminta hasil FGD tidak berhenti sebagai pembahasan di ruang pertemuan. Rekomendasi yang dihasilkan harus konkret, taktis, dan dapat diterapkan oleh setiap satuan kerja.
Rekomendasi tersebut juga diminta segera diteruskan ke seluruh tingkat daerah sehingga terdapat pemahaman yang lebih seragam dalam penerapan KUHAP baru.
Melalui forum tersebut, Kejati Sulsel mendorong lahirnya rekomendasi yang dapat menjadi dasar penyusunan panduan internal bagi aparat penegak hukum, terutama untuk menjawab kendala koordinasi dan administrasi yang muncul dalam penerapan aturan baru.
FGD tersebut diharapkan memperkuat integrasi proses peradilan pidana di Sulawesi Selatan sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih modern, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, penerapan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan, tetapi juga pada kesamaan persepsi aparat, koordinasi sejak tahap awal, penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi, serta perlindungan hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana.

Tinggalkan Balasan