Skandal Penyadapan Presiden! Tiga Tersangka Terancam Pasal Berlapis, Maksimal 10 Tahun Penjara
JAKARTA, MATANUSANTARA — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga nama dari lingkaran petinggi Polri memasuki fase krusial. Bareskrim Polri tidak hanya menetapkan ketiganya sebagai tersangka, tetapi juga menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang berpotensi membawa mereka menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Berdasarkan bahan keterangan (Baket) internal yang diperoleh redaksi Mata Nusantara, pada Rabu dini hari, 04 Oktober 2026 sekitar pukul 00:15 wita, penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers kepolisian di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.
Tiga orang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diidentifikasi sebagai Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Dalam konstruksi perkara yang dihimpun redaksi, dugaan aktivitas penyadapan tanpa prosedur yang sah disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan adanya perintah penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Dari aspek hukum, ketiga tersangka disebut dijerat dengan beberapa ketentuan pidana sekaligus.
- Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun.
- Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berkaitan dengan perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun.
Penerapan sejumlah pasal tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan perbuatan yang sedang disidik. Namun, penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama Mabes Polri, yakni Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Dr. H. Mahmud Nazly Harahap, S.I.K., M.H., M.M., serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P.
Kehadiran jajaran pejabat tersebut menandai perhatian institusi terhadap perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan akses dan pengelolaan informasi elektronik.
Dalam kesempatan itu, Irwasum Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap awal dan akan dikembangkan lebih lanjut.
Berdasarkan bahan keterangan yang diterima redaksi, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Sementara satu orang lainnya disebut masih menjalani proses pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP). Status hukum orang tersebut belum dapat dipastikan sebagai tersangka.
Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang kini menjadi perhatian publik.
Siapa yang memberikan perintah penyadapan?
Bagaimana mekanisme akses terhadap komunikasi dilakukan?
Siapa saja yang mengetahui aktivitas tersebut?
Apakah dugaan penghapusan data elektronik dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang sedang diselidiki?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui pembuktian, bukan spekulasi.
Mata Nusantara memandang, penanganan perkara ini harus menjadi momentum untuk menguji transparansi, akuntabilitas, serta konsistensi penegakan hukum, termasuk ketika perkara menyentuh nama-nama yang pernah atau masih memiliki posisi strategis.
Publik tidak hanya menunggu pengumuman tersangka, tetapi juga mengharapkan seluruh rangkaian dugaan peristiwa diungkap secara terang berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut dugaan penyadapan kepala negara, transparansi penyidikan menjadi bagian penting dari kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (**)

Tinggalkan Balasan