Kasus Smart Controlling Rp3,2 Miliar, ACC Desak Kejati Sulsel Bongkar Konstruksi Perkara
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan korupsi proyek Smart Controlling School senilai Rp3,2 miliar di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kejati Sulsel) segera menuntaskan penyelidikan dan mengusut seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti memenuhi unsur pidana.
Desakan itu disampaikan ACC menyusul masih berlangsungnya penanganan perkara tersebut di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.
Direktur ACC Sulawesi, Anggareksa, meminta pergantian pimpinan di Kejati Sulsel tidak menjadi alasan penanganan perkara kembali berlarut. Sebaliknya, pimpinan baru diminta mengevaluasi seluruh hasil penyelidikan yang telah dilakukan dan memastikan perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Kasus ini harus segera dituntaskan. Jangan lagi berlarut-larut. Kalau dalam proses penyelidikan ditemukan pihak-pihak yang memang terlibat dan perbuatannya memenuhi unsur pidana, segera seret dan proses semuanya sesuai hukum,” kata Anggareksa saat dimintai tanggapannya melalui telepon, Minggu (23/8/2026).
Menurut Anggareksa, perkara tersebut telah berjalan cukup lama. Karena itu, hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen yang telah dilakukan penyidik harus segera dianalisis untuk menentukan arah penanganan perkara.
“Ini harus menjadi perhatian serius Kajati dan Aspidsus yang baru. Perkara ini jangan sampai menjadi pekerjaan rumah yang terus tertunda hanya karena pergantian pejabat. Justru pimpinan baru harus memastikan perkara yang sudah berjalan ini segera memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
ACC Dorong Konstruksi Perkara Dibuka Secara Utuh
ACC menilai penyelidikan tidak cukup hanya melihat persoalan teknis pada aplikasi. Kejati Sulsel diminta menelusuri seluruh rangkaian proyek, mulai dari perencanaan hingga pembayaran.
Menurut Anggareksa, penyidik perlu memetakan siapa saja yang memiliki kewenangan dan peran pada setiap tahapan proyek.
“Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis. Harus dilihat seluruh rantai pengambilan keputusan. Siapa yang mengusulkan, siapa yang merencanakan, siapa yang menentukan spesifikasi, siapa yang mengadakan, siapa yang mengawasi, siapa yang menerima hasil pekerjaan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran,” kata dia.
Ia menegaskan ACC tidak meminta penetapan tersangka secara serampangan. Namun, apabila alat bukti telah cukup untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, proses hukum dinilai tidak boleh ditunda.
“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, jangan ditunda lagi. Tingkatkan ke penyidikan dan proses pihak yang bertanggung jawab. Kalau masih ada yang kurang, segera lengkapi. Yang tidak boleh adalah perkara ini terus menggantung tanpa kepastian,” kata Anggareksa.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang harus mampu memberikan gambaran mengenai konstruksi perkara.
“Kalau sudah lebih dari 20 saksi diperiksa, jangan sampai hasilnya hanya menjadi tumpukan berita acara pemeriksaan. Semua keterangan itu harus dianalisis dan dikaitkan dengan dokumen serta alat bukti lainnya. Dari situ harus terlihat apakah ada peristiwa pidana, siapa yang berperan, bagaimana mekanismenya dan apakah terdapat kerugian negara,” ujarnya.
Berawal dari Temuan BPK
Perkara Smart Controlling School sebelumnya mendapat perhatian setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pengadaan aplikasi Smart Controlling School senilai Rp3,2 miliar yang disebut tidak didukung perencanaan memadai serta belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Temuan tersebut sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah III BPK RI, Dede Sukarjo, dalam rapat paripurna DPRD Sulsel pada 28 Mei 2025.
Sistem tersebut dirancang untuk memantau kehadiran dan aktivitas siswa secara real-time. Namun, berdasarkan temuan pemeriksaan, sistem tersebut disebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Bagi ACC, temuan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan secara lebih mendalam, bukan sekadar berhenti pada aspek administratif.
“Temuan BPK ini jangan berhenti sebagai catatan administrasi. Harus dilihat bagaimana persoalan itu terjadi, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana spesifikasi ditentukan, bagaimana proses pengadaannya, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, dan mengapa aplikasi senilai Rp3,2 miliar itu belum dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Anggareksa.
Ia meminta Kejati Sulsel menelusuri proses sejak munculnya kebutuhan proyek, perencanaan, penyusunan anggaran, penentuan spesifikasi teknis, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga manfaat yang dihasilkan.
ACC: Jangan Ada Pihak yang Dikecualikan
Anggareksa juga meminta penyidik tidak hanya berfokus pada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan teknis.
Jika pendalaman perkara menemukan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan dan perbuatannya memenuhi unsur pidana, pihak tersebut juga harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ada yang terlibat dan terbukti secara hukum, semuanya harus diproses. Jangan hanya berhenti pada satu atau dua orang jika ternyata konstruksi perkaranya menunjukkan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujarnya.
Meski demikian, Anggareksa menegaskan ACC tidak sedang menunjuk pihak tertentu sebagai tersangka.
“ACC tidak sedang menunjuk siapa tersangkanya. Penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus berdasarkan alat bukti yang sah. Tetapi kami mendesak agar prosesnya berjalan maksimal sampai terang-benderang,” katanya.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai penggunaan anggaran publik dalam proyek tersebut.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar aplikasi. Ada uang publik yang digunakan. Masyarakat berhak mengetahui apakah proyek itu direncanakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan, mengapa sistemnya belum optimal, apakah ada penyimpangan, dan jika ditemukan tindak pidana, siapa saja yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Kejati Sulsel: Masih Tahap Penyelidikan
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, memastikan perkara dugaan korupsi Smart Controlling School masih berada pada tahap penyelidikan di bidang Pidsus.
“Masih penyelidikan di bidang Pidsus,” kata Soetarmi.
Hingga pertengahan Agustus 2026, Soetarmi menyebut penyidik telah meminta keterangan dari lebih dari 20 orang terkait perkara tersebut.
“Sudah lebih 20 orang,” ujarnya.
Dengan status tersebut, Kejati Sulsel hingga kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana serta menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Belum ada keterangan resmi dari Kejati Sulsel mengenai penetapan tersangka dalam perkara Smart Controlling School.
ACC berharap proses tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen, tetapi berujung pada kepastian hukum berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik.
Matanusantara akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan