MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Sidang Perdana Kasus Nanas Menguak Dugaan! Anggaran Rp60 Miliar ‘Lolos’ dari Pengawasan DPRD Sulsel

Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024 Ni’matullah Erbe saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (1/9/2026). (Dok/Spesial/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan lemahnya pengawasan anggaran terungkap dalam sidang perkara pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (1/9/2026). Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2019–2024, Ni’matullah Erbe, mengakui DPRD lalai mengawasi perubahan dan pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan program tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ni’matullah mengaku dirinya bersama pimpinan DPRD Sulsel lainnya tidak mengetahui secara spesifik adanya program pengadaan bibit nanas hingga kasus tersebut mencuat ke publik melalui pemberitaan media.

“Ini memang kelalaian kami di DPRD,” kata Ni’matullah saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip media ini, Selasa (01/09).

Menurut Ni’matullah, ketidaktahuan tersebut terjadi sejak awal proses pembahasan program. Ia mengatakan pengadaan bibit nanas baru diketahuinya setelah perkara tersebut diberitakan media.

“Jadi seluruh persoalan itu kita tidak tahu awalnya. Soal pengadaan bibit nanas kami tidak tahu. Kami tahu setelah naik di media,” ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman JPU mengenai sejauh mana DPRD Sulsel mengetahui proses penganggaran hingga pelaksanaan program yang kini menjadi objek perkara dugaan korupsi.

Dalam persidangan, Ni’matullah menyebut komoditas nanas tidak pernah disampaikan secara spesifik oleh Pemerintah Provinsi Sulsel dalam rapat paripurna pembahasan anggaran.

Sejumlah komoditas yang disebut dalam pembahasan, kata dia, antara lain pisang cavendish, sukun dan durian montong.

“Tidak sempat tersebut nanas. Sehingga kami juga tidak punya sama sekali pengetahuan tentang nanas,” katanya.

Padahal, program pengadaan tersebut kemudian memiliki nilai anggaran mencapai Rp60 miliar dan bersumber dari APBD Pokok 2024.

Keterangan Ni’matullah selanjutnya akan diuji melalui keterangan saksi lain dan dokumen yang berkaitan dengan proses penganggaran.

Didalam persidangan, Ni’matullah juga mengungkapkan proses pembahasan anggaran di DPRD Sulsel berlangsung dalam keterbatasan waktu.

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat tidak seluruh program pemerintah daerah dapat dibahas secara mendalam. “Rapat ini seperti ujian sekolah, selesai tidak selesai harus dikumpul,” kata dia.

JPU kemudian mendalami fungsi pengawasan DPRD, termasuk pengawasan setelah anggaran ditetapkan dan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ni’matullah mengakui terdapat kelemahan dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap perubahan dan pelaksanaan anggaran.

Kepada media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi, mengatakan JPU menghadirkan enam mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel untuk mendalami proses penganggaran program tersebut.

Mereka yakni mantan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, mantan Wakil Ketua I Syahruddin Alrief, mantan Wakil Ketua II Darmawangsyah Muin, mantan Wakil Ketua III Ni’matullah Erbe, serta Irwan Hamid dan Firmina Tallulembang, yang merupakan Ketua Komisi B DPRD Sulsel pada 2023.

“Saksi yang dihadirkan adalah eks pimpinan dan wakil pimpinan DPRD Sulsel. Kehadiran mereka untuk mengetahui terkait penganggarannya. JPU mempertanyakan kepada DPRD terkait proses penganggaran sampai penetapan anggaran,” kata Soetarmi.

Menurut Soetarmi, para saksi dimintai keterangan mengenai mekanisme pembahasan anggaran, mulai dari masuknya suatu program hingga penetapannya dalam dokumen anggaran pemerintah daerah.

Namun, berdasarkan keterangan para saksi, mereka mengaku tidak mengetahui perkembangan program setelah anggaran dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah.

“Setelah pelaksanaan oleh OPD, mereka tidak tahu lagi terkait perkembangan penganggaran ini. Tentu majelis hakim akan menilai, begitu juga pengacara terdakwa terkait keterangan ketua dan wakil ketua,” ujar Soetarmi.

Pendalaman mengenai proses penganggaran akan berlanjut pada sidang berikutnya, 8 September 2026.

JPU akan menghadirkan unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjelaskan proses penyusunan anggaran dari sisi pemerintah daerah.

Keterangan TAPD akan diarahkan pada proses perencanaan, pengusulan, pembahasan hingga penetapan program pengadaan bibit nanas.

“Sidang tanggal 8 September, JPU akan menghadirkan unsur TAPD atau Tim Anggaran Provinsi. Mereka akan menjelaskan apakah betul DPRD itu tidak mengetahui penganggaran ini,” kata Soetarmi.

Soetarmi mengatakan persoalan mengenai pengawasan, ketidaktahuan maupun dugaan kelalaian akan menjadi bagian yang dinilai majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.

“Terkait pengawasan dan ketidaktahuan, atau sengaja tidak tahu, atau karena kelalaian, itu akan menjadi penilaian majelis hakim,” ujarnya.

Diketahui perkara tersebut bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran Rp60 miliar dari APBD Pokok 2024.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sulsel, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.

Kejati Sulsel sebelumnya mengungkap adanya persoalan sejak tahap perencanaan. Dari total anggaran Rp60 miliar, sekitar Rp4,5 miliar disebut digunakan untuk pembelian bibit dan biaya angkut.

Sekitar 3,5 juta dari kurang lebih 4 juta bibit yang didatangkan disebut mati akibat persoalan kesiapan lahan.

Pada 9 Maret 2026, Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni BB, selaku Pj Gubernur Sulsel saat proyek berjalan; Hasan Sulaiman, anggota tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024; Rimawaty Mansyur, Direktur PT Almira Agro Nusantara; Rio Erlangga, Direktur PT Citra Agri Pratama; Ririn Riyan Saputra Ajnur, ASN Pemerintah Kabupaten Takalar yang disebut bertugas dalam pelaksanaan kegiatan; serta Uvan Nurwahidah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Namun, status hukum BB berubah setelah dirinya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Pada 29 Juni 2026, hakim tunggal Muhammad Adil Kasim mengabulkan sebagian permohonan BB dan menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga menyatakan penahanan BB tidak sah dan memerintahkan Kejati Sulsel mengeluarkannya dari tahanan.

Pengawasan Anggaran Kini Jadi Sorotan

Keterangan Ni’matullah menjadi salah satu fakta penting dalam sidang perkara pengadaan bibit nanas tersebut.

Pengakuan mengenai kelalaian DPRD masih akan diuji dengan keterangan saksi, dokumen dan alat bukti lain yang dihadirkan selama persidangan.

Sidang berikutnya dengan menghadirkan unsur TAPD diharapkan dapat memperjelas bagaimana program pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar masuk dalam proses penganggaran hingga akhirnya ditetapkan dalam APBD Sulsel.

Dengan nilai kerugian negara yang berdasarkan audit BPKP mencapai Rp52,4 miliar, proses penganggaran dan pengawasan menjadi bagian penting yang kini turut mendapat perhatian dalam persidangan.

Penentuan ada atau tidaknya kelalaian maupun pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini