Rp59 Miliar Jadi Sorotan, Aktivis Minta Kejati Sulsel Turun Tangan Awasi Penyidikan Pasar Sentral Bulukumba
BULUKUMBA, MATANUSANTARA — Dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba senilai sekitar Rp59 miliar kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah belum adanya penetapan tersangka, kalangan aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) turun langsung melakukan supervisi terhadap penyidikan yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Desakan itu disampaikan Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus Sulsel), Muhamad Ansar, yang menilai lambannya perkembangan perkara berpotensi menimbulkan spekulasi publik dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Ansar, perkara yang menyangkut proyek strategis bernilai puluhan miliar rupiah tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Sudah saatnya Pidsus Kejati Sulsel turun melakukan supervisi. Publik menunggu kejelasan penanganan perkara ini. Jangan sampai penyidikan berlarut-larut tanpa kepastian, karena hal itu dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas Ansar, Senin (3/8/2026).
Desakan tersebut muncul di tengah momentum pergantian pimpinan di Kejati Sulsel. Pekan depan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel yang baru dijadwalkan mulai aktif menjalankan tugasnya. Ansar menilai momentum itu harus dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan perkara-perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba.
Ia bahkan meminta agar perkara tersebut masuk dalam daftar prioritas pengawasan langsung Kajati Sulsel yang baru.
“Kami akan mendesak agar Kajati Sulsel yang baru menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus. Kami juga berharap dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bulukumba apabila memang terdapat hambatan yang menyebabkan penyidikan berjalan lambat,” ujarnya.
Bagi Laksus Sulsel, supervisi dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel bukan sekadar formalitas kelembagaan. Langkah itu dinilai penting untuk mengukur sejauh mana progres penyidikan, mengidentifikasi hambatan pembuktian, mempercepat koordinasi dengan auditor negara dalam penghitungan kerugian keuangan negara, hingga memastikan tidak ada kendala yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Ansar menegaskan, proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba merupakan proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya ingin mendengar bahwa penyidikan masih berjalan, tetapi juga ingin melihat hasil konkret dari proses tersebut.
“Kami tidak ingin kasus ini menjadi perkara yang menggantung. Jika alat bukti telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penyidik harus berani menetapkan tersangka. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar proses yang berkepanjangan,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa publik mulai menaruh perhatian serius terhadap perkembangan kasus yang telah lama berada pada tahap penyidikan tersebut.
Laksus Sulsel juga meminta Kejati Sulsel memberikan asistensi dan pengawasan secara berkala kepada penyidik Kejari Bulukumba agar proses hukum berjalan lebih efektif dan tidak kehilangan momentum.
Ansar menegaskan lembaganya akan terus mengawal perkembangan perkara hingga tuntas, termasuk mendorong transparansi penanganan kasus kepada publik.
“Laksus akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan, bagaimana penggunaan anggaran negara dipertanggungjawabkan, dan siapa saja yang harus bertanggung jawab apabila terbukti merugikan keuangan negara. Transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Bulukumba maupun Kejati Sulsel terkait dorongan supervisi yang disampaikan Laksus Sulsel. Namun desakan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian publik terhadap kepemimpinan baru Kejati Sulsel dalam mengawal penanganan perkara-perkara dugaan korupsi di daerah. (****)

Tinggalkan Balasan