ACC Sulawesi Desak Kajati Sulsel Baru Segera Tuntaskan Kasus Smart Controlling
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menjadi momentum bagi organisasi antikorupsi untuk mendorong percepatan penanganan sejumlah perkara yang masih berproses. Salah satunya dugaan korupsi proyek Smart Controlling School pada Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel).
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru, Muhammad Syarifuddin, memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dan menjadikannya salah satu prioritas dalam agenda pemberantasan korupsi di Sulsel.
Kepada media, Direktur ACC Sulawesi, Angga Reksa, menilai penanganan perkara yang berada di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel itu telah berlangsung cukup lama dalam tahap penyelidikan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diikuti dengan langkah penanganan yang lebih terukur agar proses hukum tidak berlarut tanpa kejelasan mengenai arah perkara.
“Pemberantasan korupsi harus menjadi agenda prioritas Kajati baru. Kejati Sulsel perlu bergerak cepat mengusut dugaan korupsi proyek Smart Controlling School,” kata Angga, Jumat, 21 Agustus 2026.
Angga mengatakan, perhatian terhadap perkara tersebut semakin penting setelah munculnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia menilai, temuan auditor negara tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mendalami secara menyeluruh proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pemanfaatan proyek.
ACC Sulawesi juga meminta penyidik tidak berhenti pada aspek administratif. Seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti dan rangkaian fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, memastikan perkara dugaan korupsi Smart Controlling School masih berada pada tahap penyelidikan.
Hingga pertengahan Agustus 2026, penyelidik Pidsus Kejati Sulsel disebut telah meminta keterangan dari lebih dari 20 orang untuk mendalami perkara tersebut.
“Masih penyelidikan di bidang Pidsus. Sudah lebih 20 orang,” ujar Soetarmi.
Status penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa Kejati Sulsel masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Dengan demikian, dorongan ACC Sulawesi agar perkara segera dituntaskan tidak serta-merta berarti perkara telah menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Penentuan tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Dugaan persoalan dalam proyek Smart Controlling School mencuat dari temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam pemeriksaannya, auditor mencatat pengadaan aplikasi Smart Controlling School dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar diduga tidak didukung perencanaan yang memadai.
Selain persoalan perencanaan, aplikasi tersebut juga disebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang didalami aparat penegak hukum untuk melihat apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Bagi ACC Sulawesi, proses hukum terhadap perkara tersebut kini berada pada fase penting. Dengan kepemimpinan baru di Kejati Sulsel, organisasi antikorupsi itu meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan berbasis alat bukti.
ACC juga mendorong Kejati Sulsel memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara setelah proses penyelidikan dianggap cukup, termasuk apabila nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. (E/R).

Tinggalkan Balasan