Kejati Sulsel Lewat Soetarmi SH, MH Bongkar Modus Korupsi Sektor Kesehatan di Dinkes
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengingatkan jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap berbagai celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Sulsel di lingkungan Dinas Kesehatan Sulsel, Rabu (9/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kejati Sulsel tidak hanya memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam pengelolaan anggaran, tetapi juga memaparkan sejumlah modus operandi korupsi yang rawan terjadi di sektor kesehatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif Kejaksaan untuk mendorong pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan diikuti sekitar 50 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai bidang dan seksi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Sub Bagian Umum Dinas Kesehatan Sulsel, Ulyana Idris, mengapresiasi kehadiran jajaran Kejati Sulsel yang memberikan pemahaman langsung kepada para pejabat dan pengelola anggaran mengenai batasan hukum serta potensi risiko pidana dalam pelaksanaan tugas.
“Pertemuan ini kita selenggarakan agar kita semua selaku pengelola anggaran, pelaksana tugas, dan pejabat di lingkungan dinas kesehatan memahami dengan jelas batasan hukum, tanggung jawab, serta risiko pidana dalam pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas kedinasan. Semoga ilmu yang didapat menjadikan kita lebih amanah, berintegritas, dan taat hukum,” ungkap Ulyana Idris.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., yang menjadi narasumber utama mengangkat materi “Modus Korupsi pada Sektor Kesehatan”.
Soetarmi menegaskan, pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilakukan melalui penindakan setelah terjadi pelanggaran. Menurutnya, pencegahan juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih dan menutup ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Dalam paparannya, Soetarmi mengidentifikasi sejumlah modus yang dinilai rawan terjadi dalam pengelolaan sektor kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan kesehatan, serta program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Beberapa modus yang disoroti antara lain mark-up pengadaan obat dan alat kesehatan, pengadaan fiktif dengan pencairan anggaran tanpa adanya penerimaan barang, hingga pengurangan volume maupun kualitas barang dari spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Selain itu, potensi penyimpangan juga dapat muncul melalui pengaturan pemenang tender atau pengadaan alat kesehatan yang diarahkan kepada penyedia tertentu.
Tidak berhenti pada proses pengadaan, Kejati Sulsel juga menyoroti potensi korupsi yang dapat muncul dalam pelayanan kesehatan. Di antaranya suap atau gratifikasi, manipulasi data pelayanan untuk meningkatkan nilai klaim BPJS Kesehatan, serta pencatatan pasien atau pelayanan fiktif.
Pada sisi pengelolaan fasilitas kesehatan tingkat bawah, penyalahgunaan dana operasional puskesmas untuk kepentingan pribadi juga menjadi salah satu modus yang dipaparkan.
Begitu pula manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan, pemotongan ilegal dana insentif tenaga kesehatan atau kader, penyalahgunaan dana program kesehatan tertentu seperti penanganan stunting, hingga pengadaan jasa konsultansi kesehatan yang tidak pernah dilaksanakan.
Menurut Kejati Sulsel, berbagai modus tersebut menunjukkan bahwa celah korupsi dapat muncul pada hampir setiap tahapan apabila sistem pengawasan dan pengendalian internal tidak berjalan secara optimal.
Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan kepatuhan individu. Sistem pengelolaan anggaran juga harus dirancang untuk mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan.
Untuk menutup celah tersebut, Soetarmi mendorong sejumlah langkah konkret di lingkungan Dinas Kesehatan Sulsel.
Di antaranya optimalisasi pengadaan melalui e-Katalog, penerapan pemisahan fungsi atau segregation of duties antara pihak yang melakukan perencanaan dan pelaksanaan, serta verifikasi fisik atau opname stok farmasi secara berkala.
Selain itu, digitalisasi penyaluran insentif tenaga kesehatan melalui mekanisme cashless dan pengaktifan sistem pengaduan anonim atau whistleblowing system dinilai penting untuk memperkuat mekanisme pengawasan.
Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk membangun sistem yang mampu mendeteksi sekaligus mencegah penyimpangan sejak awal, bukan menunggu hingga kerugian negara terjadi dan perkara masuk ke ranah penindakan.
Menutup paparannya, Soetarmi memberikan pesan tegas kepada seluruh insan kesehatan agar kewenangan dan anggaran yang dikelola tidak disalahgunakan.
“Sektor kesehatan harus menjadi ruang untuk melayani, bukan ruang untuk menyalahgunakan kewenangan. Jangan sampai korupsi mengambil hak masyarakat untuk sehat. Mari kita wujudkan tata kelola sektor kesehatan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas,” pungkas Soetarmi.
Penerangan hukum tersebut menjadi pengingat bahwa pencegahan korupsi di sektor kesehatan memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar menjaga anggaran. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Karena itu, transparansi pengadaan, ketepatan distribusi obat dan alat kesehatan, validitas data pelayanan, hingga akuntabilitas program kesehatan menjadi bagian penting yang harus terus diawasi.
Kejati Sulsel melalui kegiatan tersebut menegaskan posisi penerangan hukum sebagai instrumen preventif untuk memperkuat kepatuhan hukum sekaligus membangun tata kelola pemerintahan yang bersih sebelum potensi penyimpangan berkembang menjadi persoalan pidana. (**).

Tinggalkan Balasan