MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Usai Internal KONI Diperiksa, Giliran Pengurus Cabor Dipanggil Kejari Makassar Soal Dana Hibah Rp15 Miliar

Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Makassar. Kejari Makassar terus mendalami dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 senilai Rp15 miliar. Hingga kini, sedikitnya 14 saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Makassar.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pengusutan dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp15 miliar memasuki tahap baru. Setelah memeriksa sejumlah pihak dari internal KONI Makassar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kini mulai memanggil pengurus cabang olahraga (cabor).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap pengurus cabor dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyelidik memperluas penelusuran terhadap pengelolaan dana hibah hingga ke pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan olahraga.

Kepada media, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Namun, ia belum mengungkap jumlah pengurus maupun cabang olahraga yang telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

“Infonya kemarin cabor sudah dilakukan pemanggilan untuk agenda pekan ini,” kata Sulfikar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/9/2026).

Sementara itu, Sulfikar juga belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyelidik. Kejari Makassar masih mengumpulkan keterangan untuk memetakan pengelolaan dana hibah mulai dari pencairan hingga penggunaannya.

Masuknya pengurus cabor dalam agenda pemeriksaan menjadi perkembangan penting karena pemeriksaan sebelumnya lebih banyak menyasar lingkungan internal KONI Makassar.

Dalam tahap ini, penyelidik berpeluang mencocokkan keterangan pengurus cabor dengan dokumen pencairan, penerimaan dana, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban masing-masing cabang olahraga.

Langkah tersebut diperlukan untuk melihat kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi kegiatan dan penggunaan dana di lapangan.

Sebelumnya, Kejari Makassar telah memeriksa sejumlah saksi dari internal KONI. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap sejak awal Agustus dan terus berlanjut sebagai bagian dari pendalaman perkara.

“Pemeriksaan masih berjalan. Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan,” kata Sulfikar pada Senin (24/8/2026).

Menurut Sulfikar, pemeriksaan dilakukan secara intensif terhadap puluhan saksi untuk mengurai rangkaian pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Makassar tersebut.

Hingga pertengahan Agustus 2026, sedikitnya 14 orang telah dimintai keterangan. Tiga saksi yang diperiksa pada Selasa (11/8/2026) seluruhnya berasal dari internal KONI Makassar.

“Kemarin ada tiga saksi diperiksa terkait kasus KONI. Ketiga saksi merupakan dari internal KONI,” ujar Sulfikar saat dikonfirmasi pada Rabu (12/8/2026).

Rangkaian pemeriksaan tersebut dimulai pada Selasa (4/8/2026), ketika dua saksi dari internal KONI Makassar diperiksa. Sehari kemudian, satu saksi kembali dimintai keterangan. Pemeriksaan berlanjut pada 11 Agustus dengan tiga saksi dari internal KONI.

Kini, penyelidikan mulai bergerak ke pihak yang berada pada tingkat pelaksanaan kegiatan olahraga.

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KONI Makassar tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp15 miliar. Kejari Makassar membuka penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Dalam proses penyelidikan, Kejari Makassar menelusuri sejumlah aspek, termasuk mekanisme pencairan, penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban dana hibah.

Dengan dipanggilnya pengurus cabor, ruang penelusuran Kejari Makassar kini semakin melebar. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyelidik mengurai perjalanan dana dari tingkat KONI hingga penggunaannya pada masing-masing cabang olahraga.

Selain keterangan saksi, dokumen pengelolaan anggaran juga menjadi bagian dari pendalaman untuk memastikan kesesuaian antara administrasi dan realisasi kegiatan.

Meski demikian, Kejari Makassar hingga kini belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap internal KONI maupun pengurus cabor masih berada dalam rangkaian proses penyelidikan.

Selanjutnya, Kejari Makassar akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta kecukupan bukti yang diperoleh dalam proses pengusutan perkara tersebut. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini