Usai Rayakan HUT RI ke-81, Satu Pengurus KONI Makassar Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Rp15 Miliar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Riuh perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 telah usai. Bendera merah putih masih menghiasi sudut-sudut kota, tetapi sehari setelah suasana perayaan itu, kabar lain datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Satu orang dari jajaran pengurus KONI Makassar disebut hari ini telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana hibah sekitar Rp15 miliar.
“Iyee ada 1 orang, dari pengurus KONI,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar SH., MH., saat dikonfirmasi Matanusantara.co.id, Selasa (18/08/2026).
Meski membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pengurus KONI, Sulfikar belum mengetahui identitas pihak yang dimaksud.
“Pengurus kak, saya belum dapat identitasnya,” tandas Sulfikar.
Satu kalimat itu cukup menambah satu babak baru dalam perkara yang beberapa pekan terakhir terus bergulir.
Bagi publik, angka Rp15 miliar mungkin hanya terlihat sebagai nominal besar di atas kertas. Namun bagi penyelidik, angka tersebut harus ditelusuri dari mana datangnya, untuk apa digunakan, siapa yang mengelola, hingga bagaimana pertanggungjawabannya.
Satu per Satu Dipanggil
Pemeriksaan terhadap satu pengurus KONI tersebut bukanlah langkah yang berdiri sendiri. Sebelumnya, Kejari Makassar telah memeriksa sedikitnya 14 saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak internal KONI yang dianggap mengetahui proses pengelolaan dana hibah.
Pada Selasa (11/08/2026), tiga orang dari internal KONI Makassar kembali diperiksa.“Pemeriksaan saksi terus berlanjut, kemarin ada tiga saksi diperiksa terkait kasus KONI,” ujar Sulfikar saat itu.
Sebelumnya, penyelidik juga telah memeriksa Bendahara Umum KONI Makassar Christopher Cados dan Kepala Sekretariat KONI Makassar Ali Tofan.
Satu demi satu keterangan dikumpulkan. Dokumen dicermati. Alur anggaran ditelusuri.
Penyelidik berupaya menyusun gambaran utuh mengenai bagaimana dana hibah sekitar Rp15 miliar tersebut direncanakan, dicairkan, digunakan hingga dipertanggungjawabkan.
Meski pemeriksaan terus bertambah, Kejari Makassar masih menempatkan perkara ini pada tahap penyelidikan.
Belum ada tersangka yang ditetapkan. Belum pula ada kesimpulan resmi mengenai kerugian negara.
Karena itu, setiap pihak yang diperiksa tetap berkedudukan sebagai saksi. Pemeriksaan tidak serta-merta berarti seseorang telah melakukan tindak pidana.
Namun, langkah penyelidik yang terus memanggil pihak-pihak internal KONI menunjukkan bahwa proses pendalaman belum berhenti.
Kini, satu pertanyaan kembali muncul di tengah perkara tersebut
Siapa pengurus KONI yang akan diperiksa?
Yang sudah pasti, penyelidikan masih berjalan dan Kejari Makassar masih mengumpulkan potongan-potongan informasi untuk menemukan gambaran sebenarnya di balik pengelolaan dana hibah Rp15 miliar tersebut.
Publik pun menunggu. Bukan sekadar siapa yang dipanggil, tetapi apa yang akan terungkap dari pemeriksaan berikutnya. (***)

Tinggalkan Balasan