MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkup Disdik Makassar, Kejari Sampai Hari Ini Telah Periksa 25 Saksi

Kantor Kejaksaan Negeri Makassar. Hingga Kamis (13/8/2026), tim penyelidik Kejari Makassar telah memeriksa 25 saksi dalam penyelidikan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami informasi dan mengumpulkan fakta terkait dugaan tersebut. (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penyelidikan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar terus bergerak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar hingga saat ini telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi guna mengungkap ada tidaknya transaksi dalam proses pengangkatan dan penempatan kepala sekolah (Kepsek).

Pemeriksaan puluhan saksi tersebut menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum tidak ingin gegabah dalam menyimpulkan perkara yang belakangan menyita perhatian publik. Seluruh keterangan yang telah dihimpun kini sedang dianalisis dan dicocokkan untuk menemukan keterkaitan antar fakta yang muncul selama proses penyelidikan.

Kepada media, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Zulfikar SH. MH, menegaskan bahwa hingga sampai hari ini sedikitnya 25 saksi yang diperiksa terkait dugaan jual-beli jabatan.

“Hingga sampai saat ini, saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak 25 orang” singkatnya dengan tegas Zulfikar melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (13/08/2026l.

Meski jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah, Kejari Makassar menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang telah diperoleh.

“Masih pendalaman,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada calon kepala sekolah sebagai syarat memperoleh jabatan maupun mempertahankan posisi yang sudah ditempati.

Dugaan tersebut kemudian memantik perhatian publik karena menyangkut dunia pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan sistem merit.

Dalam tata kelola pemerintahan, pengangkatan kepala sekolah semestinya dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, kinerja, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat praktik transaksional dalam proses tersebut, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Pemeriksaan terhadap 25 saksi diyakini menjadi langkah awal untuk menelusuri proses pengusulan, seleksi, penempatan hingga pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Disdik Makassar.

Dari keterangan para saksi, penyelidik berupaya memetakan apakah terdapat indikasi permintaan, pemberian, atau penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan jabatan tersebut.

Selain itu, penyelidik juga berpotensi menelusuri alur komunikasi, mekanisme pengambilan keputusan, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses tersebut apabila ditemukan petunjuk yang mengarah ke sana.

Meski demikian, hingga saat ini Kejari Makassar belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh pihak yang dimintai keterangan masih berstatus saksi.

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat bukti yang cukup dan kesimpulan hukum yang sah.

Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi Kejari Makassar untuk menentukan langkah berikutnya. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup serta indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang memadai, penyelidikan dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan telah diperiksanya 25 saksi, publik kini menanti hasil pendalaman Kejari Makassar untuk menjawab apakah dugaan jual beli jabatan di lingkungan Disdik Makassar memiliki dasar hukum yang kuat atau hanya sebatas informasi yang tidak dapat dibuktikan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini