Dugaan Tower Internet Desa Disorot, Kajari Gowa Janji Uji Dokumen
GOWA, MATANUSANTARA — Dugaan persoalan dalam pengadaan tower internet desa mendapat perhatian Kejaksaan Negeri Gowa. Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi yang memenuhi syarat hukum akan ditindaklanjuti melalui proses yang profesional, objektif, dan berbasis alat bukti yang sah.
Berdasarkan penegasan tersebut, Kejari Gowa tidak hanya akan melihat keberadaan fisik pekerjaan, tetapi juga menelusuri rangkaian administrasi dan pelaksanaannya. Pemeriksaan diarahkan untuk menguji dokumen pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi, hingga manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang memenuhi syarat hukum. Dalam penanganan dugaan pengadaan tower internet desa, seluruh proses akan dilakukan secara cermat, termasuk menelusuri dokumen, memeriksa pihak-pihak terkait, dan memastikan kesesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi serta manfaat yang seharusnya diterima masyarakat,” tegas Bambang, dikutip media ini, Rabu (09/09/2026).
Dalam konteks penanganan dugaan perkara korupsi, penelusuran tersebut menjadi penting karena sebuah pengadaan tidak semata-mata dinilai dari ada atau tidaknya barang maupun bangunan secara fisik. Aspek perencanaan, proses pengadaan, nilai pekerjaan, spesifikasi teknis, realisasi, pembayaran, hingga manfaat yang diterima masyarakat juga menjadi bagian yang perlu diuji apabila terdapat indikasi penyimpangan.
Sementara itu, Bambang meminta masyarakat maupun pihak lain yang mengetahui adanya informasi terkait dugaan pengadaan tersebut untuk menyampaikan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengajak masyarakat dan seluruh elemen untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan data atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kejaksaan bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.”
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa informasi awal belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Setiap dugaan harus terlebih dahulu diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.
Di sisi lain, titik krusial dalam penanganan dugaan pengadaan tower internet desa adalah apakah terdapat perbuatan melawan hukum dan apakah perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kajari Gowa menegaskan, apabila dalam proses penelusuran ditemukan bukti yang memenuhi unsur tersebut, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
“Apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tujuan kami adalah memastikan uang negara digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.”
Dengan demikian, ada sejumlah aspek yang menjadi penting untuk diuji, mulai dari dasar pengadaan, sumber dan besaran anggaran, dokumen perencanaan, proses pemilihan penyedia, spesifikasi tower dan perangkat internet, lokasi pemasangan, volume pekerjaan, bukti pembayaran, hingga kebermanfaatan fasilitas tersebut bagi masyarakat desa.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan realisasi pekerjaan, persoalan tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan.
Sebaliknya, apabila seluruh tahapan dapat dibuktikan sesuai ketentuan, maka hasil penelusuran Kejari Gowa juga menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya tudingan tanpa dasar.
Matanusantara memandang transparansi dokumen menjadi bagian penting dalam mengawal persoalan ini. Sebab, anggaran desa merupakan uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara pembangunan infrastruktur internet seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai penerima program.
Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan proses penanganan akan tetap berpedoman pada fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Matanusantara akan mengikuti perkembangan penanganan informasi tersebut dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan pengadaan tower internet desa. (***).

Tinggalkan Balasan