MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

NYARIS PUTUS ASA!! Kado HUT RI dari Kajati Sulsel untuk Remaja 19 Tahun di Wotu

Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin saat memimpin ekspose virtual permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif perkara dari Cabjari Luwu Timur di Wotu, Selasa (18/8/2026).

LUWU TIMUR, MATANUSANTARA — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa makna berbeda bagi seorang remaja berusia 19 tahun di Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Berinisial F, remaja tersebut nyaris kehilangan kesempatan untuk menata masa depannya setelah terseret perkara tindak pidana kekerasan.

Namun, harapan itu kembali terbuka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Muhammad Syarifuddin menyetujui penghentian penuntutan perkara F melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara secara virtual yang dipimpin langsung Kajati Sulsel, Selasa (18/8/2026).

Perkara F berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu (Cabjari Wotu). F sebelumnya disangka melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana terkait tindak pidana kekerasan terhadap korban berinisial M. Takwin Ismawan Ali.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WITA di sekitar Terminal Tarengge. Saat itu, F bersama sejumlah rekannya mendengar teriakan meminta pertolongan dari arah pintu masuk lapangan sepak bola Tarengge.

Ketika mendatangi lokasi, mereka menemukan korban bersama seorang saksi perempuan dalam kondisi menangis.

Salah seorang rekan F kemudian bertanya kepada korban dan melakukan pemukulan. Kekerasan tersebut kemudian diikuti oleh rekan lainnya.

Dalam situasi tersebut, F turut melakukan kekerasan dengan menendang bagian pinggang korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada kelopak mata, luka gores pada pipi dan leher, serta nyeri tekan pada bagian punggung.

Namun, perkara tersebut tidak berujung pada proses persidangan. Kejati Sulsel mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menyetujui penyelesaian melalui RJ.

F diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana atas perkara yang disangkakan juga paling lama lima tahun.

Kondisi korban saat ini telah pulih. Yang tidak kalah penting, perdamaian antara korban dan F telah tercapai secara sukarela melalui proses mediasi di Cabjari Wotu pada 10 Agustus 2026.

Perdamaian tersebut juga mendapat respons positif dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah desa setempat.

Kajati Sulsel turut mempertimbangkan usia serta masa depan F yang baru saja menyelesaikan pendidikan SMA dan memiliki keinginan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Di titik inilah keputusan RJ menjadi lebih dari sekadar penghentian perkara.

Ada kesempatan kedua yang diberikan kepada seorang anak muda untuk memperbaiki kesalahan dan melanjutkan masa depannya.

Dalam ekspose tersebut, Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Cabjari Wotu yang telah mengupayakan penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

“Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka F dari Cabjari Wotu. Terima kasih juga kepada Kacabjari Wotu dan jajaran yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Muhammad Syarifuddin.

Kajati kemudian menyatakan permohonan penghentian penuntutan telah memenuhi persyaratan hukum dan administrasi.

“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula,” tegasnya.

Muhammad Syarifuddin selanjutnya menyetujui perkara F untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

“Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka F yang disangka melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” lanjutnya.

Setelah persetujuan tersebut, Kacabjari Wotu diperintahkan segera meminta penetapan persetujuan RJ kepada Pengadilan Negeri setempat.

Jika F masih menjalani penahanan, Kajati memerintahkan agar tersangka segera dikeluarkan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari Pengadilan Negeri.

Jajaran Cabjari Wotu juga diminta menyelesaikan barang bukti dan administrasi sesuai ketentuan serta melaporkan hasil pelaksanaan secara berjenjang.

Namun, di balik keputusan tersebut, Kajati Sulsel juga memberikan pesan tegas kepada seluruh jajaran jaksa.

Mekanisme RJ tidak boleh menjadi ruang transaksional.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan,” pungkasnya.

Bagi F, momentum kemerdekaan tahun ini bukan sekadar perayaan.

Setelah sebuah kesalahan membawa dirinya berhadapan dengan hukum, keputusan RJ membuka kembali ruang untuk menata masa depan.

Sebuah perkara berhenti, tetapi perjalanan hidup seorang anak muda justru kembali dimulai. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini