200 Jaksa dari 9 Wilayah Digembleng Hadapi Wajah Baru Hukum Pidana Nasional di Makassar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Perubahan besar dalam sistem peradilan pidana nasional mulai memasuki tahap yang lebih konkret. Sebanyak 200 Jaksa dari sembilan wilayah hukum Kejaksaan digembleng di Makassar untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kesiapan menghadapi penerapan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pelatihan teknis tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Harli Siregar, di Sentra Diklat Makassar, Senin (5/10/2026).
Forum ini tidak sekadar menjadi agenda pendidikan kedinasan. Di tengah perubahan hukum pidana nasional, keseragaman pemahaman aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting agar norma baru tidak diterapkan secara berbeda-beda ketika berhadapan dengan perkara konkret.
Berdasarkan laporan penyelenggara, pembaruan KUHP dan KUHAP membawa perubahan mendasar terhadap sistem peradilan pidana. Kondisi tersebut menuntut Jaksa tidak hanya menguasai norma baru secara teoritis, tetapi juga memahami konsekuensi penerapannya dalam proses penanganan perkara.
Kapusdiklat Teknis Fungsional Badiklat Kejaksaan RI, Jehezkiel Devy Sudarso, menyampaikan bahwa pelatihan diarahkan untuk meningkatkan kompetensi teknis Jaksa, menyamakan persepsi serta mengidentifikasi berbagai potensi persoalan yang dapat muncul dalam implementasi ketentuan hukum yang baru.
Sebanyak 200 peserta dibagi ke dalam empat kelas, masing-masing berisi 50 Jaksa. Mereka berasal dari bidang tindak pidana umum, mulai dari Kasi Pidum, Kasubsi hingga Jaksa Fungsional.
Peserta datang dari sembilan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Skala peserta tersebut memperlihatkan bahwa pelatihan di Makassar bukan hanya menyasar kebutuhan internal satu wilayah, tetapi menjadi bagian dari agenda penguatan kapasitas aparat penegak hukum pada tingkat regional.
Yang menjadi perhatian utama bukan lagi sekadar apakah Jaksa mengetahui perubahan pasal, tetapi apakah perubahan tersebut dipahami dengan perspektif yang sama ketika diterapkan di lapangan.
Hal inilah yang ditekankan Harli Siregar saat membuka kegiatan. Ia menjelaskan bahwa pelatihan ini bukan hanya mempelajari pasal demi pasal.
“Pendidikan dan pelatihan ini bukan hanya mempelajari pasal demi pasal tapi juga persamaan persepsi.” katanya dikutip media ini, Senin (05/10).
Menurut Harli, pelatihan harus menjadi ruang untuk membangun kesamaan cara pandang dalam menghadapi persoalan hukum yang muncul setelah adanya pembaruan hukum pidana.
Karena itu, peserta diminta tidak pasif menerima materi. Para Jaksa didorong aktif bertanya dan mendiskusikan kendala yang selama ini berpotensi muncul dalam penanganan perkara.
Harli juga menekankan bahwa perubahan hukum harus berujung pada perubahan cara berpikir dan bertindak aparat penegak hukum.
Orientasinya, kata dia, adalah memastikan proses penegakan hukum tetap efektif, profesional dan transparan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak tersangka maupun korban.
Pesan tersebut menjadi penting karena penerapan hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara negara dan pelaku tindak pidana, tetapi juga menyangkut bagaimana hak-hak para pihak dijamin sepanjang proses hukum berlangsung.
Untuk memastikan materi tidak berhenti pada aspek normatif, Badiklat merancang kurikulum dengan memadukan pembelajaran teoritis, studi kasus, best practice dan pembahasan persoalan aktual.
Tenaga pengajar juga berasal dari berbagai unsur, antara lain akademisi Universitas Hasanuddin, praktisi Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan widyaiswara Badiklat Kejaksaan RI.
Dengan komposisi tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan perspektif dari lingkungan Kejaksaan, tetapi juga memperoleh sudut pandang akademik dan praktik peradilan.
Pelatihan di Sentra Diklat Makassar berlangsung 5–9 Oktober 2026 dan menjadi bagian dari rangkaian pelatihan regional yang sebelumnya telah dilaksanakan di Medan dan Surabaya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Muhammad Syarifuddin, bersama jajaran pejabat struktural dan fungsional Kejati Sulsel turut hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut.
Harli memberikan apresiasi kepada Kajati Sulsel beserta jajaran atas dukungan fasilitas dan koordinasi selama penyelenggaraan kegiatan.
Namun, tantangan sesungguhnya tidak berhenti ketika pelatihan ditutup.
Harli meminta para peserta membawa pengetahuan yang diperoleh kembali ke satuan kerja masing-masing dan berperan sebagai agen pembelajaran bagi Jaksa lainnya.
Artinya, 200 peserta di Makassar diharapkan menjadi titik awal penyebaran pemahaman mengenai pembaruan hukum pidana di sembilan wilayah hukum Kejaksaan.
Pada akhirnya, keberhasilan pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya ditentukan oleh lahirnya aturan baru, tetapi juga oleh kesiapan aparat yang menjalankannya.
Di titik inilah pelatihan tersebut memperoleh relevansinya: menyamakan norma, menyatukan persepsi, dan memastikan perubahan hukum benar-benar diterjemahkan secara tepat ketika berhadapan dengan perkara dan hak warga negara. (**).

Tinggalkan Balasan