MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Bullying di Sekolah Tak Lagi Sekadar Candaan, Kejari Gowa Ingatkan Pelajar soal Konsekuensi Hukum

Kejari Gowa melalui Program Jaksa Masuk Sekolah memberikan edukasi hukum kepada pelajar SMP Negeri 2 Pallangga terkait pencegahan bullying, kekerasan, dan intoleransi, Selasa (15/9/2026).

GOWA, MATANUSANTARAĀ  –Candaan yang merendahkan, ancaman, kekerasan fisik hingga perundungan melalui media sosial tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele di lingkungan sekolah. Pesan itu disampaikan Kejaksaan Negeri Gowa saat memberikan edukasi hukum kepada pelajar SMP Negeri 2 Pallangga melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa (15/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut mengangkat tema ā€œPencegahan Perundungan, Kekerasan dan Intoleransi di Lingkungan Satuan Pendidikanā€. Edukasi tersebut menjadi langkah preventif Kejari Gowa untuk membangun kesadaran hukum sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik.

Dalam penyuluhan tersebut, Kejari Gowa menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H., Kasubsi II Vidza Dwi Astariyani, serta Jaksa Fungsional Juandarita Rachman, S.H. Materi yang diberikan tidak hanya membahas pengertian perundungan, tetapi juga mengajak siswa mengenali bentuk-bentuk tindakan yang dapat merugikan orang lain.

Andi Ardiaman menjelaskan bahwa perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga penghinaan atau tekanan secara verbal, pengucilan sosial, hingga tindakan melalui media elektronik atau cyberbullying.

Persoalannya, tindakan yang oleh sebagian pelajar mungkin dianggap sebagai candaan dapat memberikan dampak serius terhadap orang yang menjadi sasaran. Karena itu, pemahaman mengenai batas perilaku dan konsekuensi dari sebuah tindakan menjadi bagian penting dalam edukasi hukum di lingkungan sekolah.

ā€œGenerasi muda harus memahami bahwa perundungan, kekerasan dan intoleransi dapat menimbulkan dampak serius bagi korban serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,ā€ demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa konsekuensi hukum tidak dapat dilepaskan dari bentuk, akibat, dan unsur perbuatan yang dilakukan. Artinya, tidak setiap konflik atau candaan antarpelajar otomatis menjadi perkara pidana, tetapi tindakan tertentu dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Vidza Dwi Astariyani meminta para pelajar tidak membiarkan tindakan merendahkan, mengancam, menyakiti, maupun merugikan orang lain dianggap sebagai sesuatu yang normal di lingkungan sekolah.

Para siswa juga didorong untuk berani berbicara dan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perundungan, kekerasan, maupun perlakuan intoleran. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dapat ditangani sejak awal dan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih serius.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Fungsional Juandarita Rachman mengajak seluruh elemen sekolah membangun budaya pendidikan yang aman, nyaman, tertib, dan bebas dari kekerasan.

Menurutnya, pencegahan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Siswa, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan seluruh unsur satuan pendidikan memiliki peran dalam menciptakan lingkungan sekolah yang mampu mencegah sekaligus merespons perundungan dan kekerasan.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan pemaparan materi yang dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab. Para siswa diberi ruang untuk memahami persoalan yang berkaitan dengan perundungan, kekerasan, intoleransi, serta pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Gowa tidak hanya mengenalkan hukum kepada pelajar, tetapi juga mendorong mereka memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan terhadap orang lain.

Edukasi tersebut sekaligus menjadi upaya membangun kesadaran sejak dini bahwa sekolah bukan sekadar tempat memperoleh pengetahuan akademik. Lingkungan pendidikan juga menjadi ruang pembentukan karakter, penghormatan terhadap sesama, dan pemahaman bahwa setiap tindakan memiliki batas serta tanggung jawab. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini