Babak Baru!! Temuan Disperindag Soal PT Catur Kabarnya Ditindaklanjuti Kejati Sulsel
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Persoalan aktivitas usaha PT Catur Kencana Sakti memasuki babak baru. Temuan dan keterangan yang sebelumnya mencuat dalam pemeriksaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar kini disebut mulai bergulir ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Laporan pengaduan tersebut disampaikan sebuah organisasi masyarakat (ormas) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulsel pada 23 Agustus 2026.
Dalam dokumen Laporan Aduan (Lapdu) yang diterima redaksi, pengadu meminta Kejati Sulsel melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) terhadap aktivitas usaha serta dokumen perizinan PT Catur Kencana Sakti.
Kepada Matanusantara.co.id, sumber dari pihak pengadu membenarkan bahwa Lapdu tersebut telah diterima di PTSP Kejati Sulsel.
Menurut sumber tersebut, laporan itu kabarnya dari informasi yang diterima melalui sumber internal Kejati Sulsel kini berada dalam proses disposisi.
“Betul sudah masuk. Dan kabarnya Lapdu tersebut sementara disposisi,” ujarnya kepada Matanusantara.co.id, Jumat (25/09).
Keterangan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari laporan yang sebelumnya diajukan pengadu terkait dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan aktivitas usaha PT Catur Kencana Sakti
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu diverifikasi, mulai dari Perizinan Berusaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), aktivitas faktual di lokasi hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Substansi pengaduan bukan sekadar mempertanyakan apakah perusahaan memiliki izin. Titik yang diminta untuk diuji adalah apakah izin yang tercatat sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar berlangsung di kawasan Jalan AP Pettarani–Jalan Sultan Alauddin–Jalan Andi Mappaodang, Kota Makassar.
Sebelumnya, persoalan tersebut mencuat melalui pemberitaan Matanusantara.co.id pada 9–10 Agustus 2026 yang memuat keterangan Disperindag Kota Makassar mengenai aktivitas dan perizinan PT Catur Kencana Sakti.
Dalam keterangan yang diberitakan, Disperindag Kota Makassar disebut menerangkan bahwa PT Catur Kencana Sakti memiliki izin untuk kegiatan perdagangan eceran bahan material bangunan atau semen.
Menindaklanjuti informasi tersebut, ormas yang meminta identitas dan nama lembaganya tidak dipublikasikan kemudian melakukan penelusuran di lokasi.
Hasil pemantauan tersebut kemudian dituangkan menjadi bagian dari materi pengaduan. Aktivitas keluar-masuk kendaraan berat serta kegiatan bongkar muat material disebut menjadi salah satu hal yang didokumentasikan dan diminta untuk diverifikasi.
Pertanyaan utamanya kemudian bergeser pada kesesuaian antara aktivitas tersebut dengan ruang lingkup usaha yang tercantum dalam dokumen perizinan perusahaan.
Sementara itu, KBLI menjadi salah satu titik yang secara khusus diminta untuk ditelusuri Kejati Sulsel.
Dalam laporan tersebut, aparat diminta memeriksa NIB, KBLI, Sertifikat Standar apabila dipersyaratkan, Perizinan Berusaha, PB UMKU apabila ada, serta riwayat perubahan data perusahaan dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengetahui kegiatan usaha apa yang secara resmi tercatat, kapan perizinan diterbitkan, apakah pernah terjadi perubahan KBLI dan apakah kegiatan faktual perusahaan masih berada dalam ruang lingkup izin tersebut.
Tidak berhenti pada dokumen, aktivitas penyimpanan, pergudangan, depo, distribusi dan bongkar muat material juga diminta ditelusuri.
Dengan demikian, pemeriksaan nantinya diharapkan dapat mempertemukan tiga hal sekaligus, yakni dokumen izin, aktivitas faktual dan peruntukan lokasi.
Selain KBLI, status PBG bangunan yang digunakan dalam kegiatan usaha turut diminta diperiksa.
Dalam laporan tersebut, pengadu meminta aparat menelusuri fungsi bangunan, luas bangunan, riwayat IMB apabila pernah diterbitkan, status PBG, proses pengajuan hingga kesesuaian fungsi bangunan dengan kegiatan usaha yang berlangsung.
Hal ini menjadi bagian penting karena persoalan yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan izin usaha, tetapi juga kesesuaian penggunaan bangunan dengan aktivitas yang dilakukan di lokasi.
Sebelumnya, Disperindag Kota Makassar disebut telah melakukan pemeriksaan dan menyarankan agar lokasi tersebut dibangun sebagai toko swalayan atau depo bangunan.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu konteks yang diminta pengadu untuk diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.
Bukan Vonis, Kejati Diminta Membuktikan
Meski membawa sejumlah dugaan ketidaksesuaian, laporan tersebut tidak secara langsung menyatakan PT Catur Kencana Sakti telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Pengadu justru meminta aparat melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan membandingkan perizinan, KBLI, peruntukan izin, aktivitas faktual, lokasi dan fungsi bangunan.
Jika seluruh unsur tersebut ternyata sesuai, maka tidak terdapat dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran peruntukan izin.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat diminta menentukan bentuk persoalannya berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.
Dengan kata lain, laporan tersebut menempatkan verifikasi sebagai kunci sebelum menarik kesimpulan hukum.
Dari Temuan Lapangan ke Meja Kejati
Lebih lanjut, pengadu meminta penelusuran tidak berhenti pada dokumen milik perusahaan.
Pejabat atau petugas yang berkaitan dengan proses penerbitan dan perubahan perizinan juga diminta diperiksa apabila hasil Puldata dan Pulbaket menunjukkan adanya kebutuhan untuk itu.
Data OSS, dokumen PBG, dokumen perusahaan, aktivitas usaha hingga riwayat penerbitan dan perubahan perizinan diminta menjadi bahan pendalaman.
Rangkaian tersebut membuat persoalan PT Catur Kencana Sakti kini berada pada tahap yang berbeda: dari temuan dan pemeriksaan di tingkat pemerintah daerah, kemudian masuk sebagai materi laporan pengaduan yang diminta untuk ditelusuri oleh Kejati Sulsel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan hukum dari Kejati Sulsel yang menyatakan PT Catur Kencana Sakti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Karena itu, seluruh dugaan dalam laporan tersebut masih memerlukan verifikasi, klarifikasi serta pendalaman aparat berwenang.
Matanusantara.co.id membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada PT Catur Kencana Sakti, Disperindag Kota Makassar, Kejati Sulsel maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (****)

Tinggalkan Balasan