Lapas Sungguminasa Klarifikasi Isu Penggunaan Handphone oleh WBP Saat Menjalani Tutupan Sunyi
GOWA, MATANUSANTARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media sosial yang menyebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Ampe bin Masdin menggunakan handphone saat menjalani hukuman tutupan sunyi. Informasi mengenai dugaan adanya setoran kepada petugas Lapas juga dibantah.
Klarifikasi tersebut tertuang dalam dokumen resmi Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa tertanggal 21 September 2026 yang diterima redaksi. Dalam dokumen itu, pihak Lapas menegaskan informasi mengenai Ampe yang disebut masih menggunakan handphone pada 31 Agustus 2026 saat menjalani tutupan sunyi, termasuk dugaan adanya setoran kepada petugas, dinyatakan tidak benar.
Berdasarkan klarifikasi tersebut, persoalan bermula pada 23 Agustus 2026 ketika jajaran Kamtib dan KPLP melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap kamar hunian Ampe setelah menerima informasi mengenai dugaan penggunaan handphone.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan satu unit handphone pada WBP tersebut. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pemberian sanksi berupa tutupan sunyi selama 19 hari, terhitung sejak 23 Agustus hingga 11 September 2026.
Lapas menyebut proses pemeriksaan terhadap Ampe juga telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh jajaran Kamtib.
Selama proses penanganan, pengawasan terhadap blok hunian juga diperkuat. Pada 27 Agustus 2026, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar razia bersama unsur TNI-Polri dengan sasaran barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Langkah berikutnya dilakukan pada 3 September 2026. Lapas mengajukan permohonan pemindahan Ampe bersama sejumlah WBP lainnya kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan (Kanwil Ditjenpas Sulsel).
Permohonan tersebut diajukan dengan alasan keamanan.
Pengawasan kembali diperketat pada 18 September 2026 melalui razia gabungan bersama TNI dan Polri yang melibatkan 121 personel. Kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan Lapas.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Moh. Ilham Agung Setyawan, mengatakan pihaknya terbuka terhadap kritik, masukan maupun aduan masyarakat.
“Kami menghargai setiap informasi, kritik, dan masukan yang disampaikan masyarakat. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Dalam kasus ini, kami menegaskan bahwa informasi mengenai penggunaan handphone oleh WBP tersebut pada 31 Agustus 2026 saat menjalani tutupan sunyi, maupun dugaan adanya setoran kepada petugas, tidak benar,” tegas Ilham, dikutip Matanusantara.co.id, Selasa (6/10/2026).
Menurut Ilham, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas maupun warga binaan akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas maupun warga binaan, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat keamanan sekaligus menjaga integritas jajaran.
Pihak Lapas juga menegaskan setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus penegasan bahwa penggunaan handphone secara ilegal di lingkungan Pemasyarakatan menjadi bagian yang terus diawasi.
Sumber: Humas Lapas Narkotika Kelas IIA (***).

Tinggalkan Balasan