Babak Baru! Polemik Denda Rp3 Juta Balap Liar Gowa, Dirlantas Tegaskan Penentuan di Pengadilan
GOWA, MATANUSANTARA — Polemik pembayaran Rp3 juta dalam penindakan balap liar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel Kombes Pol. Pria Budi menegaskan bahwa Rp3 juta merupakan ancaman denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan nominal yang otomatis dikenakan kepada setiap pelanggar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui konfirmasi media, Pria Budi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 115 huruf b juncto Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ya, itu angka itu merupakan ancaman bagi pelaku balapan liar. Karena sangat membahayakan pengguna jalan lain. Sehingga Undang undang menetapkan 3 juta dengan harapan masyarakat jera dan tidak melakukan perbuatan untuk kedua kali,” katanya, dikutip media ini, Senin (12/10/2026).
Ia menegaskan, nominal Rp3 juta merupakan batas maksimal sanksi denda. Menurutnya, besaran yang harus dibayarkan bergantung pada proses penindakan dan ketentuan yang berlaku.
“Angka Rp3 juta itu hanya ancaman paling maksimal. Yang berhak menentukan berapa biaya tilang yang harus dibayarkan itu pengadilan melalui Hakim dan biaya maksimalnya tergantung hasil sidangnya,” ujar Pria Budi.
Pria Budi juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak melakukan balap liar karena membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Olehnya itu, Kami himbau masyarakat khususnya remaja jangan balapan jika tidak mau di beri sanksi jangan melanggar,” tegasnya.
Sementara itu, polemik ini turut mendapat perhatian setelah seorang warga bernama Dg Inar mengeluhkan pembayaran melalui BRIVA dan kendaraan anaknya yang disebut telah ditahan selama beberapa hari di Polresta Gowa.
Inar, juga menyebut anaknya hanya menonton, bukan ikut balapan. Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian serta pemeriksaan dokumen penindakan.
Menanggapi informasi itu, Moko dari LBH Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) mengapresiasi upaya kepolisian menertibkan balap liar. Namun, ia meminta mekanisme pembayaran dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Langkah tegas kepolisian untuk memberi efek jera tentu kami apresiasi. Namun, pembayaran melalui BRIVA juga harus transparan kepada publik. Anggarannya disetor ke kas negara atau ke mana, itu perlu dijelaskan,” katanya.
Ia juga meminta penegakan hukum tetap memperhatikan prosedur dan kondisi warga, tanpa mengabaikan keselamatan serta kepentingan umum.
Di sisi lain, Subbidpaminal Polda Sulsel menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap Bamin Tilang Satlantas Polresta Gowa menemukan dugaan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik. Informasi itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @subbidpaminalsulsel pada Minggu (11/10/2026).
“Terima kasih, Pd tgl 7 Okt 2026 Subbidpaminal telah melakukan Penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran Disiplin dan/atau Kode Etik yang dilakukan Bamin Tilang Satlantas Polresta Gowa, selanjutnya di Limpahkan penangangannya untuk proses Sidang Disiplin atau Kode Etik oleh Sipropam Polresta Gowa,” demikian keterangan tersebut.
Penanganan itu masih berupa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran. Belum ada keterangan yang memastikan apakah temuan tersebut berkaitan langsung dengan polemik pembayaran Rp3 juta.
Saat dimintai penjelasan mengenai pembayaran melalui BRIVA, jumlah pelanggar, dan nominal yang disetorkan ke kas negara, Pria Budi menyatakan akan mengecek informasi tersebut lebih lanjut.
Redaksi Matanusantara.co.id membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (**).

Tinggalkan Balasan