MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Drama Vonis Bebas Ketiga Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Tamat! Giliran Dr. H. Salahuddin Dijebloskan ke Lapas

Keterangan : Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. H. Salahuddin, dieksekusi Kejari Gowa pada 14 Oktober 2026 untuk menjalani pidana penjara dua tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

GOWA, MATANUSANTARA — Drama panjang perkara dugaan korupsi dana pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, memasuki babak baru. Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. H. Salahuddin, akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar pada Rabu (14/10/2026), setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan sebelumnya yang melepaskannya dari tuntutan pidana.

Eksekusi tersebut menandai perubahan signifikan dalam perjalanan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana JKN periode 2018 hingga Juli 2023. Putusan MA Nomor 9100 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 menjadi dasar pelaksanaan hukuman terhadap Salahuddin, yang dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, putusan sebelumnya menyatakan Salahuddin lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Namun, pada tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dan menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Pelaksanaan eksekusi ini sekaligus mempertegas bahwa putusan lepas pada tingkat sebelumnya bukan akhir dari proses hukum. Setelah putusan kasasi dijatuhkan, jaksa melaksanakan kewenangannya untuk mengeksekusi pidana sebagaimana ditetapkan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, dua terpidana lain dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana JKN tersebut lebih dulu dieksekusi. dr. Ummu Salamah, M.A.R.S., mantan Ketua Tim Pengelola JKN, dieksekusi pada Senin (12/10/2026) berdasarkan putusan MA Nomor 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,05.

Sementara itu, dr. Suryadi bin Ibrahim telah lebih dahulu dieksekusi pada Kamis (8/10/2026). Ketiganya terseret dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf. Meski demikian, rincian hukuman masing-masing harus merujuk pada amar putusan yang berlaku bagi setiap terpidana.

Perbedaan masa pidana antara Salahuddin dan Ummu Salamah menjadi bagian yang perlu dicermati publik. Namun, perbedaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya perlakuan istimewa.

Untuk memahami pertimbangan hukum di balik vonis masing-masing, diperlukan pemeriksaan terhadap amar dan pertimbangan lengkap putusan MA, termasuk peran serta tingkat pertanggungjawaban pidana setiap terpidana.

Dalam perkara Ummu Salamah, jaksa juga menaruh perhatian pada pemenuhan kewajiban uang pengganti. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Andi Ardiaman, sebelumnya menyampaikan kepada Matanusantara bahwa pihaknya berharap kewajiban tersebut dibayarkan sesuai putusan pengadilan.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa dapat menempuh mekanisme penyitaan dan pelelangan harta benda milik terpidana sesuai ketentuan dalam putusan. Jika harta benda tidak mencukupi, pelaksanaan hukuman pengganti mengikuti amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp3.377.592.797 atau sekitar Rp3,38 miliar. Angka tersebut merupakan nilai kerugian negara dalam perkara, bukan jumlah uang pengganti yang otomatis dibebankan secara sama kepada setiap terpidana.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyatakan penanganan perkara belum berhenti pada eksekusi para terpidana.

Kepada media Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa penyidikan lanjutan masih dilakukan dengan mendalami fakta-fakta yang terungkap selama persidangan untuk mengidentifikasi pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penyidikan tersebut, menurut keterangan Kejati Sulsel, didukung surat perintah penyidikan Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026 dan PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 11 September 2026.

Dengan dieksekusinya Salahuddin, Ummu Salamah, dan Suryadi, proses pemidanaan terhadap ketiga terpidana memasuki tahap pelaksanaan putusan. Namun, pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dan pertanggungjawaban atas kerugian negara masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

Perkembangan perkara ini akan bergantung pada bukti yang ditemukan, hasil penyidikan lanjutan, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang nantinya dinilai memiliki keterlibatan.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi siapa pun yang belum diputus bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini