Meledak! Video Nyanyian TO Penggerebekan Kampung Narkoba Dangko, Solling Akui Sabu 10 Gram Diperoleh dari “Tomo”
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Rekaman video pemeriksaan Suhendra alias Solling saat diamankan dalam penggerebekan Kampung Narkoba Dangko, Kecamatan Tamalate, Makassar, memunculkan informasi baru terkait dugaan alur peredaran narkotika di kawasan tersebut. Dalam percakapan dengan petugas, Solling membenarkan bahwa barang yang dipersoalkan diperoleh dari seseorang bernama “Tomo”.
Dalam rekaman itu, petugas menelusuri asal barang yang disebut berkaitan dengan transaksi 10 gram. Solling menyebut barang tersebut diambil pada sore hari, sementara penjualannya disebut berlangsung pada pagi hari berikutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi Mata Nusantara, Suhendra alias Solling merupakan salah satu target operasi (TO) yang diamankan dalam penggerebekan aparat gabungan di Dangko, Kamis (22/10/2026). Namanya tercantum dalam dokumen berisi 25 nama dan foto yang dikaitkan dengan daftar target operasi tersebut.
Dalam rekaman pemeriksaan, petugas sempat mempertanyakan keberadaan kamera pengawas atau CCTV di lokasi. Solling menjawab bahwa perangkat tersebut belum dipasang.
Percakapan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan Solling dalam aktivitas penjualan narkotika di kawasan itu.
“Karena dari bandar di sini semua larinya ke kamu, yang menjual,” ujar petugas dalam rekaman yang diterima redaksi, Jumat (23/10/2026).
Petugas selanjutnya menggali keterangan mengenai barang yang disebut berjumlah 10 gram.
“Yang ambil dulu, baru beli dari 10 gram itu siapa?” tanya petugas.
Solling menjawab bahwa barang tersebut dipesan oleh seseorang dari luar.
“Oh, sama orang luar,” jawabnya.
Ketika ditanya mengenai waktu penjualan, Solling mengatakan, “Kemarin pagi, Pak.”
Bagian lain rekaman memperlihatkan petugas menanyakan secara langsung apakah barang tersebut diperoleh dari Tomo, sosok yang namanya turut muncul dalam penelusuran redaksi terkait dugaan peredaran narkotika di Dangko.
“Kau ambil di Tomo?” tanya petugas.
Solling menjawab, “Iya.”
Saat diminta menjelaskan waktu pengambilan barang tersebut, ia mengatakan, “Kemarin sore, Pak.”
Petugas kemudian kembali memastikan keterangan itu. Solling menjawab, “Iya.”
Dalam percakapan berikutnya, petugas meminta Solling tidak mengelak karena mengaku telah mengetahui alur yang sedang ditelusuri.
“Jangan kau mengelak, kita sudah tahu, ji,” ujar petugas.
Sebelum rekaman itu ditelusuri lebih lanjut, nama Tomo telah muncul dalam dokumen berisi 25 nama dan foto yang dikaitkan dengan daftar target operasi penggerebekan Dangko.
Katim Opsnal I BNNP Sulsel, Ipda Ahmad, membenarkan bahwa Suhendra alias Solling merupakan salah satu target operasi yang diamankan dalam kegiatan tersebut.
“Betul, satu orang TO (Suhendra alias Solling) yang diamankan pada saat penggerebekan di Dangko,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Sementara seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan sebelumnya juga menyebut Tomo tidak ditemukan saat penggerebekan berlangsung. Namun, warga tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan Tomo ketika aparat melakukan penindakan.
Dalam operasi di Dangko pada Kamis (22/10/2026), aparat gabungan dilaporkan mengamankan 27 orang, terdiri atas 23 laki-laki dan empat perempuan. Dua orang di antaranya disebut masih berusia 16 dan 14 tahun.
Berdasarkan bahan keterangan resmi yang diterima redaksi, barang bukti yang disita meliputi satu paket kecil yang diduga sabu, tiga paket kecil yang diduga sinte, empat kaca pireks, lima alat suntik, sebelas alat isap atau bong, tiga timbangan digital, dua korek api, satu rokok elektrik, serta uang tunai Rp750.000.
Petugas juga dilaporkan menyita 19 unit telepon genggam, dua bilah badik, dua bilah parang, satu bilah samurai, satu gunting, satu ketapel, dan sebelas anak panah.
Seluruh orang yang diamankan dilaporkan dibawa ke Markas Komando Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tes urine.
Lokasi yang menjadi sasaran operasi kemudian dibongkar, dipasangi garis polisi, serta diberi spanduk bertuliskan “Kampung Bebas Narkoba”.
Operasi tersebut melibatkan unsur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Satbrimob, BNNP Sulsel, Biddokkes, Bidlabfor, Bidhumas, Bidpropam, serta unsur kepolisian lainnya.
Rekaman pemeriksaan Solling menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Apakah barang yang disebut dalam percakapan telah dipastikan sebagai sabu?
Apakah keterangan mengenai pengambilan barang dari Tomo telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan?
Adakah barang bukti atau keterangan lain yang menguatkan dugaan hubungan transaksi tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk memastikan pengungkapan perkara tidak berhenti pada percakapan saat penindakan, tetapi berlanjut pada pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Redaksi Mata Nusantara membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polda Sulsel, BNNP Sulsel, Tomo, Suhendra alias Solling, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pemberantasan narkotika membutuhkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berlandaskan bukti. Setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum yang sah dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip penegakan hukum yang seadil-adilnya. (***)

Tinggalkan Balasan