Breaking News! PN Makassar Vonis Eks Bripda Pirman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Bripda Dirja
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Pirman, mantan anggota Polri berpangkat Bripda, dalam perkara pembunuhan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama (19). Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (14/10/2026), sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, putusan perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mk tersebut menyatakan Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair JPU, berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis Hakim menetapkan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Selain itu, terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sejumlah barang bukti juga diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan, termasuk pakaian, kain pel, serta berkas rekaman video dan foto yang berkaitan dengan kondisi korban di ruang instalasi gawat darurat (IGD) RS Daya Makassar setelah kejadian.
Kepada media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyatakan putusan tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan tim JPU Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri Makassar.
“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” ujarnya dikutip media ini, Rabu (14/10).
Meski demikian, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Soetarmi menjelaskan, baik pihak terdakwa maupun tim JPU menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.
“Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penganiayaan yang terjadi di Asrama Polda Sulawesi Selatan, Makassar, pada Minggu (22/2/2026). Dalam peristiwa tersebut, Bripda Dirja Pratama meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan Pirman.
Motif yang diungkap dalam perkara tersebut berkaitan dengan perasaan tersinggung terdakwa karena merasa tidak dihargai sebagai senior. Saat itu, Pirman diketahui belum genap dua tahun bertugas sebagai anggota Polri.
Di luar proses peradilan pidana, Pirman juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dengan adanya rencana banding dari kedua pihak, proses hukum perkara ini masih berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi. Putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap akan menentukan kepastian hukum bagi terdakwa sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian perkara kematian Bripda Dirja Pratama.
Redaksi Matanusantara.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (***).

Tinggalkan Balasan